Surat kontrak kerja (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Surat kontrak kerja adalah dokumen yang mengatur hubungan antara karyawan dan perusahaan secara jelas.
D kontrak kerja, dijelaskan mengenai status karyawan, tugas, gaji, hak, kewajiban, serta aturan-aturan lainnya yang harus diikuti selama bekerja di perusahaan.
Adanya kontrak kerja, status karyawan bisa menjadi kabur dan dapat diberhentikan tanpa alasan yang jelas. Oleh karena itu, surat kontrak kerja sangat penting untuk menghindari masalah di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, ada dua jenis kontrak kerja yang sering digunakan di perusahaan, yaitu:
PKWT adalah kontrak kerja dengan waktu tertentu dan bersifat sementara. Misalnya, kontrak untuk pekerja lepas atau freelance. Biasanya, masa kontrak PKWT tidak boleh lebih dari 3 tahun.
PKWTT adalah kontrak kerja yang bersifat permanen. Dalam kontrak ini, tidak ada batas waktu kerja, dan hanya ada masa percobaan maksimal 3 bulan.
Berikut adalah contoh umum surat kontrak kerja untuk karyawan tetap (PKWTT) yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan:
Cantumkan nama lengkap, posisi, alamat, dan nomor telepon perusahaan serta karyawan. Sertakan juga tanggal kontrak dibuat.
Jelaskan status karyawan (tetap, kontrak, part-time, atau freelance), serta rincian tugas atau job desk yang harus dilaksanakan selama bekerja di perusahaan.
Tentukan durasi kontrak kerja, terutama jika karyawan bekerja dengan status PKWT (kontrak waktu tertentu). Untuk karyawan PKWTT, sebutkan bahwa kontrak bersifat permanen.
Jelaskan gaji pokok, tunjangan, bonus, serta sistem pembayaran lembur. Ini penting agar karyawan mengetahui haknya terkait gaji.
Tentukan jam kerja yang jelas, misalnya 40 jam per minggu, serta jam masuk dan pulang. Jika perusahaan menggunakan jam kerja fleksibel, pastikan ada penjelasan yang sesuai.
Jelaskan prosedur PHK, baik yang dilakukan oleh perusahaan maupun karyawan. Ini meliputi hak-hak karyawan jika berhenti atau di-PHK.
Sebutkan dengan jelas hak-hak karyawan (seperti cuti, lembur, tunjangan) dan kewajiban yang harus dipatuhi (seperti kerahasiaan perusahaan, etika bekerja).
Di akhir kontrak, pastikan ada tempat untuk tanda tangan karyawan dan pemberi kerja, serta meterai untuk menyatakan bahwa kontrak tersebut sah secara hukum.
Dengan membuat kontrak kerja yang jelas, baik perusahaan maupun karyawan akan tahu hak dan kewajibannya masing-masing, serta dapat menghindari potensi masalah di masa depan.
SwaraWarta.co.id – Apa perbedaan imlek dan natal? Di Indonesia, perayaan Imlek dan Natal merupakan dua…
SwaraWarta.co.id – Kenapa kaca mobil berembun? Pernahkah Anda sedang asyik berkendara di tengah hujan, lalu…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda mendengar istilah "keku-keku" saat sedang berselancar di media sosial atau berbincang…
SwaraWarta.co.id – Disimak tata cara sholat 1 Rajab yang sesuai ajaran Islam. Bulan Rajab merupakan…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana niat puasa Rajab? Bulan Rajab adalah salah satu dari empat bulan mulia…
SwaraWarta.co.id - YouTuber dan streamer Adimas Firdaus, dikenal sebagai Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh…