Berita

Dugaan Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Tom Lembong Ambil Langkah Hukum

SwaraWarta.co.id – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, melaporkan dua saksi ahli dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Polda Metro Jaya.

Keduanya dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Saksi ahli yang dilaporkan adalah Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho dan Akademisi dari Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rachman.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ari Yusuf Amir menyebut kedua ahli tersebut memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, baik secara lisan maupun tertulis.”Kami sudah laporkan ahlinya ke Polda,” kata Ari kepada wartawan, Minggu (24/11).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7132/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 November 2024. Dalam laporan itu disebutkan, pendapat yang disampaikan kedua saksi ahli diduga hasil plagiarisme dan tidak sesuai dengan keahlian mereka.

Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung. Ia menilai bahwa penetapan status tersangka dan penahanannya tidak sah karena melanggar hukum acara pidana (KUHAP).

Menurut Tom Lembong, permasalahan yang terjadi selama ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan masuk dalam ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi impor gula pada tahun 2015-2016, yang melibatkan Tom Lembong dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Kejaksaan Agung menyatakan kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.Tom Lembong dan CS saat ini ditahan selama 20 hari pertama sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Kasus ini juga memunculkan perdebatan tentang apakah kerugian negara benar-benar terjadi. Pendapat para saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan menjadi sorotan, hingga akhirnya dilaporkan oleh pihak kuasa hukum Tom Lembong.

Ari Yusuf Amir menegaskan laporan ini bertujuan untuk menjaga kebenaran proses hukum.

Sementara itu, kasus ini masih berjalan, dan persidangan lanjutan akan menentukan nasib gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Jelaskan Detail Suntikan Dana Rp400 Triliun ke Bank Himbara dan Dampaknya? Simak Penjelasannya Berikut ini!

SwaraWarta.co.id - Jelaskan detail suntikan dana RP400 triliun ke bank himbara dan dampaknya? Pemerintah melalui…

7 hours ago

Bagaimana Penerapan Pancasila Sebagai Ideologi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara? Berikut Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Bagaimana penerapan Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? Pancasila bukan sekadar…

7 hours ago

1 Hektar Berapa Meter? Cara Mudah Menghitung Luas Tanah Tanpa Bikin Pusing!

SwaraWarta.co.id - 1 hektar berapa meter persegi sebenarnya menjadi pertanyaan yang sangat sering muncul saat…

12 hours ago

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026

SwaraWarta.co.id - Banyak orang bertanya-tanya di awal pekan, "Apakah hari ini tanggal merah?" Pertanyaan ini…

13 hours ago

Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid yang Sah dan Benar Sesuai Sunnah

SwaraWarta.co.id - Tata cara mandi wajib setelah haid merupakan hal yang sangat penting untuk diketahui…

13 hours ago

EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users

Jakarta, June 30, 2026 – In an increasingly complex financial services environment, personal credit management…

1 day ago