Berita

Dugaan Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Tom Lembong Ambil Langkah Hukum

SwaraWarta.co.id – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, melaporkan dua saksi ahli dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Polda Metro Jaya.

Keduanya dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Saksi ahli yang dilaporkan adalah Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho dan Akademisi dari Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rachman.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ari Yusuf Amir menyebut kedua ahli tersebut memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, baik secara lisan maupun tertulis.”Kami sudah laporkan ahlinya ke Polda,” kata Ari kepada wartawan, Minggu (24/11).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7132/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 November 2024. Dalam laporan itu disebutkan, pendapat yang disampaikan kedua saksi ahli diduga hasil plagiarisme dan tidak sesuai dengan keahlian mereka.

Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung. Ia menilai bahwa penetapan status tersangka dan penahanannya tidak sah karena melanggar hukum acara pidana (KUHAP).

Menurut Tom Lembong, permasalahan yang terjadi selama ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan masuk dalam ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi impor gula pada tahun 2015-2016, yang melibatkan Tom Lembong dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Kejaksaan Agung menyatakan kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.Tom Lembong dan CS saat ini ditahan selama 20 hari pertama sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Kasus ini juga memunculkan perdebatan tentang apakah kerugian negara benar-benar terjadi. Pendapat para saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan menjadi sorotan, hingga akhirnya dilaporkan oleh pihak kuasa hukum Tom Lembong.

Ari Yusuf Amir menegaskan laporan ini bertujuan untuk menjaga kebenaran proses hukum.

Sementara itu, kasus ini masih berjalan, dan persidangan lanjutan akan menentukan nasib gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

JELASKAN APA ITU AKULTURASI BUDAYA DAN BERIKAN 3 CONTOH? BERIKUT INI PEMBAHASANNYA!

SwaraWarta.co.id - Jelaskan apa itu akulturasi budaya dan berikan 3 contoh? Akulturasi budaya merupakan salah…

3 hours ago

Apakah Desil 5 Masih Dapat BPNT? Simak Aturan dan Faktanya di Sini!

SwaraWarta.co.id – Apakah Desil 5 masih dapat BPNT? Bagi masyarakat yang menantikan pencairan Bantuan Pangan…

4 hours ago

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2026 dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek nik ktp apakah terdaftar bansos 2026? Pemerintah terus menyalurkan berbagai bantuan sosial…

4 hours ago

Cara Hitung Nilai UT Terbaru: Tips Praktis Cek IPK Biar Aman Sampai Lulus!

SwaraWarta.co.id - Menjadi mahasiswa Universitas Terbuka (UT) memang memberikan fleksibilitas yang luar biasa. Kamu bisa…

4 hours ago

Kenapa MyBCA Tidak Bisa Masuk? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya dengan Mudah

SwaraWarta.co.id - Aplikasi MyBCA menjadi salah satu layanan perbankan digital yang banyak digunakan untuk berbagai…

5 hours ago

Apa yang Dimaksud dengan Jaringan Komputer? Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud dengan jaringan komputer? Di era digital saat ini, kita hampir…

1 day ago