Berita

Dugaan Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Tom Lembong Ambil Langkah Hukum

SwaraWarta.co.id – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, melaporkan dua saksi ahli dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Polda Metro Jaya.

Keduanya dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Saksi ahli yang dilaporkan adalah Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho dan Akademisi dari Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rachman.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ari Yusuf Amir menyebut kedua ahli tersebut memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, baik secara lisan maupun tertulis.”Kami sudah laporkan ahlinya ke Polda,” kata Ari kepada wartawan, Minggu (24/11).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7132/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 November 2024. Dalam laporan itu disebutkan, pendapat yang disampaikan kedua saksi ahli diduga hasil plagiarisme dan tidak sesuai dengan keahlian mereka.

Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung. Ia menilai bahwa penetapan status tersangka dan penahanannya tidak sah karena melanggar hukum acara pidana (KUHAP).

Menurut Tom Lembong, permasalahan yang terjadi selama ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan masuk dalam ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi impor gula pada tahun 2015-2016, yang melibatkan Tom Lembong dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Kejaksaan Agung menyatakan kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.Tom Lembong dan CS saat ini ditahan selama 20 hari pertama sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Kasus ini juga memunculkan perdebatan tentang apakah kerugian negara benar-benar terjadi. Pendapat para saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan menjadi sorotan, hingga akhirnya dilaporkan oleh pihak kuasa hukum Tom Lembong.

Ari Yusuf Amir menegaskan laporan ini bertujuan untuk menjaga kebenaran proses hukum.

Sementara itu, kasus ini masih berjalan, dan persidangan lanjutan akan menentukan nasib gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

JELASKAN TIGA TINGKAT ANALISIS DALAM PERILAKU ORGANISASI BESERTA CONTOH PENERAPANNYA DI LINGKUNGAN KERJA? BERIKAN SUMBER REFERENSINYA!

SwaraWarta.co.id – Mari kita bahas, soal jelaskan tiga tingkat analisis dalam perilaku organisasi beserta contoh…

8 hours ago

Astaga! Video Mesum Wanita SMP dengan Pacarnya Viral di X, Warganet Malah Ramai-ramai Buru Linknya

SwaraWarta.co.id - Dunia maya kembali dihebohkan dengan beredarnya video asusila yang melibatkan sepasang pelajar SMP.…

8 hours ago

Cara Cek Pengumuman Magang HUB Batch 2: Jangan Sampai Ketinggalan!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek pengumuman Magang HUB batch 2? Magang HUB Batch 2 (MagangHub Kemnaker)…

13 hours ago

Terungkap! Ternyata Segini Jumlah Episode Flex X Cop Season 2, Siap-Siap Binge Watching!

SwaraWarta.co.id - Kabar gembira bagi para penggemar drama Korea! Flex X Cop Season 2 akhirnya…

13 hours ago

Apa Tantangan Utama Manajemen Sumber Daya Manusia yang Dihadapi Perusahaan dalam Menghadapi Perubahan Lingkungan Bisnis?

SwaraWarta.co.id - Apa tantangan utama Manajemen Sumber Daya Manusia yang dihadapi perusahaan dalam menghadapi perubahan…

17 hours ago

Menurut Anda, Apakah Seseorang yang Mahir Menggunakan Berbagai Aplikasi Digital Otomatis Memiliki Literasi Digital yang Baik? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id - Menurut anda, apakah seseorang yang mahir menggunakan berbagai aplikasi digital otomatis memiliki literasi…

1 day ago