Berita

Dugaan Keterangan Palsu, Kuasa Hukum Tom Lembong Ambil Langkah Hukum

SwaraWarta.co.id – Kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir, melaporkan dua saksi ahli dari Kejaksaan Agung (Kejagung) ke Polda Metro Jaya.

Keduanya dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Saksi ahli yang dilaporkan adalah Pakar Hukum Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Hibnu Nugroho dan Akademisi dari Universitas Airlangga (Unair) Taufik Rachman.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ari Yusuf Amir menyebut kedua ahli tersebut memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, baik secara lisan maupun tertulis.”Kami sudah laporkan ahlinya ke Polda,” kata Ari kepada wartawan, Minggu (24/11).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7132/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 November 2024. Dalam laporan itu disebutkan, pendapat yang disampaikan kedua saksi ahli diduga hasil plagiarisme dan tidak sesuai dengan keahlian mereka.

Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung. Ia menilai bahwa penetapan status tersangka dan penahanannya tidak sah karena melanggar hukum acara pidana (KUHAP).

Menurut Tom Lembong, permasalahan yang terjadi selama ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan masuk dalam ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana.

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi impor gula pada tahun 2015-2016, yang melibatkan Tom Lembong dan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Kejaksaan Agung menyatakan kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp400 miliar.Tom Lembong dan CS saat ini ditahan selama 20 hari pertama sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

Kasus ini juga memunculkan perdebatan tentang apakah kerugian negara benar-benar terjadi. Pendapat para saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan menjadi sorotan, hingga akhirnya dilaporkan oleh pihak kuasa hukum Tom Lembong.

Ari Yusuf Amir menegaskan laporan ini bertujuan untuk menjaga kebenaran proses hukum.

Sementara itu, kasus ini masih berjalan, dan persidangan lanjutan akan menentukan nasib gugatan praperadilan yang diajukan oleh Tom Lembong.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

SwaraWarta.co.id - Kabar gembira untuk para guru non-ASN di seluruh Indonesia! Pemerintah telah menetapkan jadwal…

5 hours ago

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

SwaraWarta.co.id – Hal yang perlu diperhatikan cara cek info GTK 2025 khususnya untuk guru. Memasuki…

8 hours ago

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara kerja enzim? Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa reaksi kimia dalam tubuh kita…

9 hours ago

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara masuk info GTK. Bagi para guru di Indonesia, mengakses Info…

9 hours ago

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa WhatsApp kena spam? Ada beberapa alasan utama mengapa akun WhatsApp Anda bisa…

9 hours ago

Apa Itu Abolisi dan Bagaimana Kekuasaan Presiden Ini Bisa Menghentikan Proses Hukum?

SwaraWarta.co.id – Apa itu Abolisi? Pernah dengar kasus seseorang yang sedang diadili tiba-tiba proses hukumnya…

1 day ago