Berita Terbaru

Imbas Terseret Judi Online, Polisi Sita Rp 73,3 Miliar Uang dari Rumah Eks Pegawai Komdigi

Swarawarta.co.id – Polisi berhasil menyita uang sebesar Rp 73 miliar terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pemblokiran situs judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sekarang Komdigi.

“Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (7/11)

Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah senilai Rp35.792.110.000, SGD2.955.775 yang setara dengan Rp35.043.272.457, serta USD183.500 yang bernilai sekitar Rp2.888.106.500.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade Ary, pihak yang berwenang, mengungkapkan bahwa tim penyidik Subdit Jatanras masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

“Penyidik akan terus secara intensif melalukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya,” ujarnya.

Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat di Kementerian Kominfo tersebut.

Dari 15 tersangka, 11 orang di antaranya adalah pegawai Kominfo, sementara tiga lainnya, yakni AK, AJ, dan A, diduga terlibat dalam pengelolaan operasional ‘kantor satelit’.

Polisi juga mengungkapkan bahwa AK pernah mengikuti seleksi penerimaan tenaga pendukung teknis pemblokiran konten negatif terbatas di Kementerian Kominfo pada tahun 2023, namun gagal dalam seleksi.

Meski demikian, AK tetap diterima bekerja di kementerian tersebut dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

PPN 12% Resmi Berlaku: Simak Penjelasan Lengkap dan Dampaknya bagi Masyarakat

SwaraWarta.co.id - Pada 1 Januari 2025, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%…

3 hours ago

Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan Mulai November 2025, Ini Syarat dan Mekanismenya

SwaraWarta.co.id - Pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada…

7 hours ago

Kenapa Habis Makan Ngantuk? Pahami Penyebab dan Cara Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa habis makan ngantuk? Apakah Anda sering dilanda rasa kantuk yang tak tertahankan…

8 hours ago

Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi…

8 hours ago

FIFA Tegas Tolak Banding FAM, Sanksi untuk 7 Pemain Naturalisasi Tetap Berlaku

SwaraWarta.co.id – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) secara resmi menolak banding yang diajukan Federasi Sepak Bola…

8 hours ago

DI ERA DIGITAL Seperti Saat Ini, Organisasi Memanfaatkan Teknologi Sebagai Saluran Komunikasi Dalam Organisasi, Menurut Dale Level Dan William Galle

Di era digital seperti sekarang, teknologi berperan besar dalam mendukung komunikasi di dalam organisasi. Hampir…

8 hours ago