Imbas Terseret Judi Online, Polisi Sita Rp 73,3 Miliar Uang dari Rumah Eks Pegawai Komdigi

- Redaksi

Friday, 8 November 2024 - 08:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Polisi berhasil menyita uang sebesar Rp 73 miliar terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus pemblokiran situs judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sekarang Komdigi.

“Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (7/11)

Uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah senilai Rp35.792.110.000, SGD2.955.775 yang setara dengan Rp35.043.272.457, serta USD183.500 yang bernilai sekitar Rp2.888.106.500.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ade Ary, pihak yang berwenang, mengungkapkan bahwa tim penyidik Subdit Jatanras masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini.

“Penyidik akan terus secara intensif melalukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya,” ujarnya.

Baca Juga :  Mantan Kadis Perkim Halmahera Selatan Ditahan, Terduga Kasus Korupsi

Saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan pejabat di Kementerian Kominfo tersebut.

Dari 15 tersangka, 11 orang di antaranya adalah pegawai Kominfo, sementara tiga lainnya, yakni AK, AJ, dan A, diduga terlibat dalam pengelolaan operasional ‘kantor satelit’.

Polisi juga mengungkapkan bahwa AK pernah mengikuti seleksi penerimaan tenaga pendukung teknis pemblokiran konten negatif terbatas di Kementerian Kominfo pada tahun 2023, namun gagal dalam seleksi.

Meski demikian, AK tetap diterima bekerja di kementerian tersebut dan diberikan kewenangan untuk mengatur pemblokiran situs judi online.

Berita Terkait

Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!
Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya
VIRAL! Investor SPPG Geruduk Kantor BGN, Imbas Evaluasi Program MBG
Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!
Diskon Tiket Kapal 50 Persen, Penumpang Pelni Melonjak Jelang Libur Sekolah
Penjualan Ritel Mei 2025 Diperkirakan Turun Tipis, Tapi Masih Tumbuh Dibanding Tahun Lalu
1 Dzulhijjah 2025 Jatuh pada Tanggal Berapa?
Asap Hitam dari Kapel Sistina, Paus Baru Belum Terpilih

Berita Terkait

Friday, 12 June 2026 - 09:56 WIB

Info Terupdate: Apakah Hari Ini Ada Demo di Jakarta? Cek Lokasi dan Rute Alternatifnya!

Wednesday, 10 June 2026 - 09:48 WIB

Apakah Pertamax Disubsidi? Pahami Status dan Skema Harganya

Tuesday, 9 June 2026 - 10:42 WIB

VIRAL! Investor SPPG Geruduk Kantor BGN, Imbas Evaluasi Program MBG

Wednesday, 3 June 2026 - 11:24 WIB

Berapa Jumlah Gaji 13 Pensiunan? Berikut ini Informasi Terbarunya!

Monday, 16 June 2025 - 09:46 WIB

Diskon Tiket Kapal 50 Persen, Penumpang Pelni Melonjak Jelang Libur Sekolah

Berita Terbaru

Acetylcysteine Obat Apa

Kesehatan

Acetylcysteine Obat Apa? Fungsi, Dosis, dan Efek Sampingnya

Sunday, 5 Jul 2026 - 11:23 WIB

Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online

Berita

Cara Daftar Antrean Sembako KJP Online Terbaru di 2026

Sunday, 5 Jul 2026 - 10:46 WIB

Ragnar Oratmangoen Resmi Bergabung dengan Persib Bandung

Olahraga

Ragnar Oratmangoen Resmi Bergabung dengan Persib Bandung

Sunday, 5 Jul 2026 - 10:14 WIB