Kasus Penembakan Sesama Polisi: Komnas HAM Tekankan Transparansi Hukum

- Redaksi

Saturday, 23 November 2024 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Riyanto Ulil Anshar.

Penembakan ini dilakukan oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyatakan bahwa kasus ini harus ditangani secara adil, independen, dan transparan.

Penegakan hukum, baik secara pidana maupun melalui sidang etik, sangat penting untuk dilakukan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mendesak dan memastikan proses penegakan hukum yang adil, independen dan transparan atas peristiwa penembakan AKP Riyanto Ulil Anshar tersebut, baik itu secara pidana, dan persidangan etika-nya,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam siaran persnya, diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga :  Tragis, Pria di Malang Tewas Tertembak Senapan Angin Miliknya Sendiri

Atnike juga mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, seperti penembakan Brigadir J pada tahun 2022 yang menyita perhatian publik.

Oleh karena itu, menurutnya, evaluasi internal di tubuh kepolisian sangat diperlukan untuk menghindari insiden serupa di masa mendatang.

Komnas HAM juga meminta agar saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan perlindungan maksimal.

Hal ini penting untuk memastikan para saksi bebas dari intimidasi dan dapat memberikan keterangan yang membantu pengungkapan kasus secara menyeluruh.

“Memastikan peristiwa yang sama tidak akan terjadi lagi di masa depan serta perlu mengungkap akar permasalahannya untuk mencegah peristiwa serupa terulang kembali,” kata dia.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat telah menetapkan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga :  Viral! Perselingkuhan Pilot dan Pramugari Citilink Akhirnya Terungkap

Ia dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal adalah hukuman mati.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulystiawan, menjelaskan bahwa pasal ini diterapkan setelah penyidik mendalami kronologi kejadian dan mendengar keterangan saksi-saksi.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andry Kurniawan dalam jumpa pers di Padang.

Kasus ini menjadi perhatian publik, dan harapan besar ada pada aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Berita Terkait

Rizky Febian dan Mahalini Sambut Kelahiran Anak Pertama, Diberi Nama Zairee Selina Quinlyn Kareema Febian
KABAR BAIK! AirAsia Tebar 15 Juta Kursi Gratis untuk Penerbangan Internasional 2025
Harga Gula Merangkak Naik Jelang Puasa 2025, Pemerintah Berupaya Stabilkan Harga
Kapan Awal Puasa 2025? Ini Kata Muhammadiyah dan Pemerintah
Presiden Prabowo Subianto Puji Megawati Soekaroputri saat Acara HUT Gerindra
Gunung Lewotobi Laki-laki Naik Status Lagi, Kini Awas
Flavio Silva: Kemenangan Ini untuk Bonek, Bonita, dan Persebaya
WNA yang Keroyok Security Beach Club Bali Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

Berita Terkait

Sunday, 16 February 2025 - 15:33 WIB

Rizky Febian dan Mahalini Sambut Kelahiran Anak Pertama, Diberi Nama Zairee Selina Quinlyn Kareema Febian

Sunday, 16 February 2025 - 14:49 WIB

KABAR BAIK! AirAsia Tebar 15 Juta Kursi Gratis untuk Penerbangan Internasional 2025

Sunday, 16 February 2025 - 14:30 WIB

Harga Gula Merangkak Naik Jelang Puasa 2025, Pemerintah Berupaya Stabilkan Harga

Sunday, 16 February 2025 - 14:25 WIB

Kapan Awal Puasa 2025? Ini Kata Muhammadiyah dan Pemerintah

Sunday, 16 February 2025 - 13:43 WIB

Presiden Prabowo Subianto Puji Megawati Soekaroputri saat Acara HUT Gerindra

Berita Terbaru