Kasus Penembakan Sesama Polisi: Komnas HAM Tekankan Transparansi Hukum

- Redaksi

Saturday, 23 November 2024 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Riyanto Ulil Anshar.

Penembakan ini dilakukan oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyatakan bahwa kasus ini harus ditangani secara adil, independen, dan transparan.

Penegakan hukum, baik secara pidana maupun melalui sidang etik, sangat penting untuk dilakukan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mendesak dan memastikan proses penegakan hukum yang adil, independen dan transparan atas peristiwa penembakan AKP Riyanto Ulil Anshar tersebut, baik itu secara pidana, dan persidangan etika-nya,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam siaran persnya, diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga :  Penetapan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025: Pedoman bagi Masyarakat dan Sektor Ekonomi

Atnike juga mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, seperti penembakan Brigadir J pada tahun 2022 yang menyita perhatian publik.

Oleh karena itu, menurutnya, evaluasi internal di tubuh kepolisian sangat diperlukan untuk menghindari insiden serupa di masa mendatang.

Komnas HAM juga meminta agar saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan perlindungan maksimal.

Hal ini penting untuk memastikan para saksi bebas dari intimidasi dan dapat memberikan keterangan yang membantu pengungkapan kasus secara menyeluruh.

“Memastikan peristiwa yang sama tidak akan terjadi lagi di masa depan serta perlu mengungkap akar permasalahannya untuk mencegah peristiwa serupa terulang kembali,” kata dia.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat telah menetapkan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga :  Dampak Pemangkasan Anggaran, Uang Kuliah Berpotensi Naik

Ia dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal adalah hukuman mati.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulystiawan, menjelaskan bahwa pasal ini diterapkan setelah penyidik mendalami kronologi kejadian dan mendengar keterangan saksi-saksi.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andry Kurniawan dalam jumpa pers di Padang.

Kasus ini menjadi perhatian publik, dan harapan besar ada pada aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Berita Terkait

Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113
Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam
MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al
Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!
Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah
Cara Cek Hasil Pengumuman Administrasi PPG Prajabatan 2025 dan Tahapan Selanjutnya
Cara Aktivasi Akun Coretax Buat Lapor SPT dengan Mudah
Cara Cek BLT 900 Ribu 2025:  Panduan Lengkap untuk Memastikan Penerimaan Anda

Berita Terkait

Tuesday, 18 November 2025 - 13:46 WIB

Download Twibbon Milad Muhammadiyah 2025 dan Cara Menggunakannya untuk Semarakkan HUT ke-113

Tuesday, 18 November 2025 - 13:35 WIB

Air Permukaan Laut Terus Naik, Jakarta Terancam Akan Tenggelam

Tuesday, 18 November 2025 - 11:31 WIB

MENURUT Anda, Bagaimana Pancasila Sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Dapat Menjadi Dasar Moral Dan Etika Dalam Mengarahkan Perkembangan Al

Sunday, 16 November 2025 - 09:26 WIB

Kenapa BPNT Tahap 4 Belum Cair? Ternyata ini Penyebabnya!

Friday, 14 November 2025 - 10:25 WIB

Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025 dengan Mudah

Berita Terbaru