Kasus Penembakan Sesama Polisi: Komnas HAM Tekankan Transparansi Hukum

- Redaksi

Saturday, 23 November 2024 - 18:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penembakan yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok, AKP Riyanto Ulil Anshar.

Penembakan ini dilakukan oleh Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menyatakan bahwa kasus ini harus ditangani secara adil, independen, dan transparan.

Penegakan hukum, baik secara pidana maupun melalui sidang etik, sangat penting untuk dilakukan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mendesak dan memastikan proses penegakan hukum yang adil, independen dan transparan atas peristiwa penembakan AKP Riyanto Ulil Anshar tersebut, baik itu secara pidana, dan persidangan etika-nya,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro dalam siaran persnya, diterima di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga :  Para Kardinal Gelar Pertemuan Usai Wafatnya Paus Fransiskus, Belum Masuk Tahap Konklaf

Atnike juga mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya, seperti penembakan Brigadir J pada tahun 2022 yang menyita perhatian publik.

Oleh karena itu, menurutnya, evaluasi internal di tubuh kepolisian sangat diperlukan untuk menghindari insiden serupa di masa mendatang.

Komnas HAM juga meminta agar saksi-saksi yang terlibat dalam kasus ini mendapatkan perlindungan maksimal.

Hal ini penting untuk memastikan para saksi bebas dari intimidasi dan dapat memberikan keterangan yang membantu pengungkapan kasus secara menyeluruh.

“Memastikan peristiwa yang sama tidak akan terjadi lagi di masa depan serta perlu mengungkap akar permasalahannya untuk mencegah peristiwa serupa terulang kembali,” kata dia.

Sementara itu, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat telah menetapkan AKP Dadang Iskandar sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga :  Tren KabRekrutmen Taruna Akpol 2024 Dijamin Transparan, Masyarakat Diminta Waspada terhadap Calo

Ia dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal adalah hukuman mati.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulystiawan, menjelaskan bahwa pasal ini diterapkan setelah penyidik mendalami kronologi kejadian dan mendengar keterangan saksi-saksi.

“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulystiawan didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Andry Kurniawan dalam jumpa pers di Padang.

Kasus ini menjadi perhatian publik, dan harapan besar ada pada aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Berita Terkait

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun
Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional
Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru
Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya
Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya
TPG April 2026 Kapan Cair? Simak Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Profesi Guru Bulan Ini
Apa Manfaat Utama PJP Bagi Lansia? Panduan Lengkap Menjaga Kualitas Hidup di Usia Senja
Kapan Hari Vespa Sedunia? Yuk Cari Tahu Disini!

Berita Terkait

Wednesday, 29 April 2026 - 06:24 WIB

MBG Dipangkas Jadi 4 Hari Seminggu, Negara Hemat Anggaran Hingga Rp50 Triliun Setahun

Tuesday, 28 April 2026 - 09:41 WIB

Kapan Hardiknas? Ini Tanggal, Sejarah, dan Makna Hari Pendidikan Nasional

Monday, 27 April 2026 - 18:28 WIB

Balita di Cianjur Meninggal Dunia Usai Diduga Menyantap MBG: Fakta, Kronologi, dan Klarifikasi Resmi Terbaru

Friday, 24 April 2026 - 09:07 WIB

Kapan Nilai TKA SD Keluar? Ini Jadwal Resmi dan Cara Ceknya

Friday, 24 April 2026 - 03:48 WIB

Purbaya Akui Belum Tahu Sumber Gaji Manajer Koperasi Desa Merah Putih, Program Ambisius Ini Jadi Tanda Tanya

Berita Terbaru