Hitung nilai intrinsik saham preferen Rp7.000 dengan return 10% dan ketahui apakah saham tersebut undervalued atau overvalued.
SwaraWarta.co.id – Disimak dengan baik mengenai soal berikut ini, pada dasarnya ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham, mendapatkan deviden dan capital gain, Jelaskan secara rinci mengenai apa itu deviden dan capital gain dan bagaimana mekanismenya bisa dibaca disini.
Mahasiswa sebaiknya memperhatikan pembahasan mengenai Pada dasarnya ada dua keuntungan yang diperoleh investor dengan membeli atau memiliki saham, mendapatkan deviden dan capital gain.
Jelaskan secara terperinci mengenai apa itu deviden dan capital gain dan bagaimana mekanismenya?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Investasi saham merupakan salah satu cara untuk memperoleh keuntungan dalam dunia keuangan.
Dua sumber utama keuntungan yang diperoleh investor dari investasi saham adalah dividen dan capital gain.
Berikut penjelasan rinci mengenai keduanya:
Dividen adalah pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham. Keuntungan ini berasal dari laba bersih yang dihasilkan perusahaan selama periode tertentu, biasanya setiap tahun. Dividen diberikan sebagai bentuk apresiasi perusahaan terhadap kepercayaan investor yang telah menyuntikkan dana melalui pembelian saham.
Jenis Dividen
Mekanisme Pembayaran Dividen
Tidak semua perusahaan membayar dividen, terutama perusahaan yang masih dalam tahap pertumbuhan, karena mereka cenderung menginvestasikan kembali laba untuk ekspansi bisnis.
Capital gain adalah keuntungan yang diperoleh dari selisih harga beli dan harga jual saham. Ketika investor menjual saham dengan harga lebih tinggi daripada harga belinya, selisih tersebut menjadi capital gain.
Contoh
Seorang investor membeli saham dengan harga Rp1.000 per lembar dan menjualnya dengan harga Rp1.500 per lembar. Selisih Rp500 per lembar adalah capital gain.
Mekanisme Capital Gain
Namun, capital gain tidak selalu dijamin karena ada risiko penurunan harga saham (capital loss) jika harga jual lebih rendah dari harga beli.
SwaraWarta.co.id - Pada 1 Januari 2025, kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%…
SwaraWarta.co.id - Pemerintah resmi meluncurkan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku pada…
SwaraWarta.co.id – Kenapa habis makan ngantuk? Apakah Anda sering dilanda rasa kantuk yang tak tertahankan…
SwaraWarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Provinsi…
SwaraWarta.co.id – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) secara resmi menolak banding yang diajukan Federasi Sepak Bola…
Di era digital seperti sekarang, teknologi berperan besar dalam mendukung komunikasi di dalam organisasi. Hampir…