Penjaga Palang Pintu Jadi Tersangka Kecelakaan Maut KA Malioboro di Magetan

- Redaksi

Tuesday, 27 May 2025 - 09:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pihak kepolisian yang melakukan olah TKP (Dok. Ist)

Pihak kepolisian yang melakukan olah TKP (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polres Magetan, Jawa Timur, telah menetapkan seorang penjaga palang pintu perlintasan kereta api bernama AS sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang melibatkan KA Malioboro Ekspres.

Kecelakaan itu terjadi pada Senin, 19 Mei 2025, di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Dalam peristiwa tersebut, KA Malioboro menabrak tujuh sepeda motor yang sedang melintasi rel, menyebabkan empat orang meninggal dunia dan lima lainnya luka-luka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menjelaskan bahwa AS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Kepala Daerah Operasi (Kadaop) 7, asisten masinis, petugas polisi khusus kereta api (Polsuska), dan saksi mata.

Baca Juga :  Yeremia/Rahmat Langsung Juara di Debut Keduanya Sebagai Pasangan Ganda Putra Baru Indonesia

“Kami sudah menetapkan tersangka berdasarkan olah TKP dan bukti petunjuk yang ada. Kami telah memeriksa Kadaop 7, asisten masinis, Polsuska dan penjaga pelintasan kereta api itu sendiri, serta saksi pada peristiwa tersebut,” ujar Erik, Senin (26/5/2025)

Dari pengakuan AS, ia telah menerima informasi bahwa akan ada dua kereta melintas, yaitu KA Matarmaja dan KA Malioboro Ekspres.

Namun, AS lalai menutup palang pintu saat KA Malioboro melintas. Akibat kelalaiannya ini, pengendara motor melintas di jalur kereta dan akhirnya tertabrak.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian juga menemukan bahwa kamera CCTV di perlintasan tidak berfungsi saat kecelakaan terjadi. Ini menjadi kendala dalam proses investigasi visual.

Baca Juga :  Tren KabRekrutmen Taruna Akpol 2024 Dijamin Transparan, Masyarakat Diminta Waspada terhadap Calo

AS kini dijerat dengan Pasal 359 dan 360 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka-luka. Ancaman hukuman untuk pasal ini maksimal 5 tahun penjara.

Sebagian masyarakat menilai bahwa kecelakaan ini tragis karena rel kereta api sebenarnya merupakan jalur khusus.

Seharusnya, kendaraan dan orang yang melintasi jalur tersebut harus ekstra hati-hati, apalagi jika palang pintu sudah mulai turun atau terdengar bunyi peringatan.

Berita Terkait

Pemerintah Bagi-bagi HP Gratis, Bansos Bakal Langsung Cair ke Rekening!
Kenapa Cuaca Hari Ini Panas Sekali? Ternyata 5 Penyebab Ini Bikin Suhu Terasa Seperti Oven!
TERBONGKAR! Inilah Penyebab BBM Langka di Bali yang Bikin Antrean Panjang!
Mengungkap Sosok Asli Siapa Nidal Hasan? Psikiater Militer yang Berubah Menjadi Pembunuh 13 Orang dan Kini Menanti Regu Tembak
BREAKING NEWS: Ayam Gepuk Pak Gembus Resmi Pamit! Benarkah Semua Gerai Tutup Permanen?
Rusia Resmi Beri Lampu Hijau, Helikopter Serang Mi-35M “Tank Terbang” Akhirnya Mengudara di Langit Indonesia!
Kenapa Batam Sering Mati Lampu? Ini 5 Penyebab Utama yang Jarang Diketahui!
Apakah PKH Sudah Cair Hari Ini 2026? Cek Faktanya di Sini!

Berita Terkait

Wednesday, 14 October 2026 - 15:17 WIB

Pemerintah Bagi-bagi HP Gratis, Bansos Bakal Langsung Cair ke Rekening!

Wednesday, 14 October 2026 - 15:09 WIB

Kenapa Cuaca Hari Ini Panas Sekali? Ternyata 5 Penyebab Ini Bikin Suhu Terasa Seperti Oven!

Tuesday, 13 October 2026 - 09:23 WIB

Mengungkap Sosok Asli Siapa Nidal Hasan? Psikiater Militer yang Berubah Menjadi Pembunuh 13 Orang dan Kini Menanti Regu Tembak

Tuesday, 13 October 2026 - 07:00 WIB

BREAKING NEWS: Ayam Gepuk Pak Gembus Resmi Pamit! Benarkah Semua Gerai Tutup Permanen?

Tuesday, 13 October 2026 - 06:02 WIB

Rusia Resmi Beri Lampu Hijau, Helikopter Serang Mi-35M “Tank Terbang” Akhirnya Mengudara di Langit Indonesia!

Berita Terbaru