Berita

Pemuda di Blitar Ditangkap Usai Sebarkan Video Mesum Mantan Pacar ke Media Sosial

SwaraWarta.co.id – Seorang pemuda berinisial K (29), warga Desa Binangun, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar.

Pemuda ini ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Malang. Penangkapan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, pada Kamis siang (31/10) di Mapolres Blitar.

AKP Momon menjelaskan bahwa K ditangkap pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 di wilayah Pakis, Kabupaten Malang.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini dilakukan setelah seorang wanita, sebut saja Mawar (27), melaporkan K ke polisi.

“Betul kita menangkap seorang pemuda bernama K (29) warga Kecamatan Binangun pagi tadi (Kamis dini hari) sekitar pukul 04.00 di wilayah Kab Malang, ditangkapnya K ini atas laporan seorang wanita sebut saja Mawar (27), karena dirinya dan K diunggah dalam medsos dengan situasi perbuatan mesum (maaf), dan saksi pun mengakui bahwa itu video mereka, saat berpacaran dengan K,” ungkap AKP Momon pada wartawan.

Mawar mengaku bahwa K menyebarkan video pribadi mereka yang tidak pantas ke media sosial setelah hubungan mereka berakhir.

Setelah menerima laporan dari Mawar sekitar seminggu yang lalu, pihak kepolisian langsung memeriksa para saksi, termasuk Mawar.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa video tersebut memang dimiliki oleh K. Unit Reskrim pun segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi persembunyian K.

“Setelah kita lidik dan kumpulkan barang bukti dari korban (Mawar) kita berhasil menangkap K tadi pagi pukul 04.00 di wilayah Pakis Kab Malang, sekaligus menyita barang bukti dari K, berupa 1 buah ponsel , 1 buah kartu memori, dan baju saat digunakan bermain dengan Mawar, kini masih kita dalami kasus ini,” tambah AKP Momon seijin Kapolres Blitar didampingi Kasi Humas Ipda Putut Iswahyudi dan Kanit Jatanras Ioda Yosen.

AKP Momon menambahkan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti dari K, yaitu sebuah ponsel, kartu memori, dan baju yang dipakai saat video dibuat.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk melanjutkan proses hukum.

Menurut polisi, motif K menyebarkan video tersebut adalah sakit hati karena diputuskan oleh Mawar setelah pacaran lebih dari satu tahun.

Jika terbukti bersalah, K akan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan UU ITE, yang ancamannya di atas 5 tahun penjara.

Kasus ini akan terus didalami, dan barang bukti telah diamankan untuk keperluan penyidikan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Mengatasi Laptop yang Tidak Ada Suaranya dengan Mudah dan Cepat

SwaraWarta.co.id - Mencari cara mengatasi laptop yang tidak ada suaranya sering kali bikin panik, apalagi…

2 hours ago

Kapan Bansos Tahap 3 Cair? Ini Jadwal, Nominal, dan Cara Cek Penerima PKH & BPNT 2026

SwaraWarta.co.id – Kapan bansos tahap 3 cair? Kabar baik bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM)…

4 hours ago

Apakah CPNS 2026 Sudah Dibuka? Ini Fakta Terbaru dari BKN dan KemenPANRB

SwaraWarta.co.id – Apakah CPNS 2026 sudah dibuka? Pendaftaran CPNS 2026 hingga saat ini belum dibuka.…

4 hours ago

Cara Menonaktifkan GoPay Pinjam dengan Mudah dan Aman

SwaraWarta.co.id - Cara menonaktifkan GoPay Pinjam sering kali menjadi solusi tepat bagi kamu yang ingin…

5 hours ago

Link Live Streaming Aston Villa vs Indonesia All Star Malam Ini

SwaraWarta.co.id – Simak link live streaming Aston Villa vs Indonesia All Star. Pecinta sepak bola…

24 hours ago

Mengapa Penghematan Energi Listrik Berkontribusi pada Mitigasi Perubahan Iklim? Berikut Ini Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa penghematan energi listrik berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim? Di tengah ancaman krisis…

1 day ago