Berita

Pemuda di Blitar Ditangkap Usai Sebarkan Video Mesum Mantan Pacar ke Media Sosial

SwaraWarta.co.id – Seorang pemuda berinisial K (29), warga Desa Binangun, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar.

Pemuda ini ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Malang. Penangkapan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, pada Kamis siang (31/10) di Mapolres Blitar.

AKP Momon menjelaskan bahwa K ditangkap pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 di wilayah Pakis, Kabupaten Malang.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini dilakukan setelah seorang wanita, sebut saja Mawar (27), melaporkan K ke polisi.

“Betul kita menangkap seorang pemuda bernama K (29) warga Kecamatan Binangun pagi tadi (Kamis dini hari) sekitar pukul 04.00 di wilayah Kab Malang, ditangkapnya K ini atas laporan seorang wanita sebut saja Mawar (27), karena dirinya dan K diunggah dalam medsos dengan situasi perbuatan mesum (maaf), dan saksi pun mengakui bahwa itu video mereka, saat berpacaran dengan K,” ungkap AKP Momon pada wartawan.

Mawar mengaku bahwa K menyebarkan video pribadi mereka yang tidak pantas ke media sosial setelah hubungan mereka berakhir.

Setelah menerima laporan dari Mawar sekitar seminggu yang lalu, pihak kepolisian langsung memeriksa para saksi, termasuk Mawar.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa video tersebut memang dimiliki oleh K. Unit Reskrim pun segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi persembunyian K.

“Setelah kita lidik dan kumpulkan barang bukti dari korban (Mawar) kita berhasil menangkap K tadi pagi pukul 04.00 di wilayah Pakis Kab Malang, sekaligus menyita barang bukti dari K, berupa 1 buah ponsel , 1 buah kartu memori, dan baju saat digunakan bermain dengan Mawar, kini masih kita dalami kasus ini,” tambah AKP Momon seijin Kapolres Blitar didampingi Kasi Humas Ipda Putut Iswahyudi dan Kanit Jatanras Ioda Yosen.

AKP Momon menambahkan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti dari K, yaitu sebuah ponsel, kartu memori, dan baju yang dipakai saat video dibuat.

Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk melanjutkan proses hukum.

Menurut polisi, motif K menyebarkan video tersebut adalah sakit hati karena diputuskan oleh Mawar setelah pacaran lebih dari satu tahun.

Jika terbukti bersalah, K akan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan UU ITE, yang ancamannya di atas 5 tahun penjara.

Kasus ini akan terus didalami, dan barang bukti telah diamankan untuk keperluan penyidikan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Gak Pakai Ribet! Ini 3 Cara Transfer BCA ke DANA Terbaru yang Cepat dan Praktis

SwaraWarta.co.id - Mengisi saldo e-wallet sudah jadi kebutuhan harian kita, mulai dari buat bayar jajan…

1 minute ago

Kapan Pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Cek Jadwal Lengkap dan Cara Melihat Hasil Seleksinya!

SwaraWarta.co.id – Kapan pengumuman PPPK Sekolah Rakyat 2026? Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia kembali membuka…

19 hours ago

338 Dolar Berapa Rupiah? Intip Nilai Tukar Terbaru dan Cara Menghitungnya

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai 338 dolar berapa rupiah sering kali muncul bagi Anda yang gemar…

19 hours ago

Apakah Harga Pertamax Akan Turun? Begini Sinyal dari Pemerintah

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai apakah Pertamax akan turun menjadi topik hangat yang terus dicari oleh…

19 hours ago

Viral! Garasi Mewah Berdiri di Atas Trotoar Bandung Dibongkar Satpol PP, Pemiliknya Ternyata Ketua RW

Sebuah bangunan yang diduga dijadikan garasi pribadi di atas trotoar kawasan Jalan Ambon, Kelurahan Citarum,…

1 day ago

Cara Daftar M-Banking Sumsel Babel Tanpa ke Bank, Praktis, Mudah, dan Cepat!

SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara daftar M-Banking Sumsel Babel tanpa ke bank? Di era digital yang…

1 day ago