Pemuda Blitar yang sebarkan video milik mantan pacar (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Seorang pemuda berinisial K (29), warga Desa Binangun, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Blitar.
Pemuda ini ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Malang. Penangkapan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, pada Kamis siang (31/10) di Mapolres Blitar.
AKP Momon menjelaskan bahwa K ditangkap pada Kamis dini hari sekitar pukul 04.00 di wilayah Pakis, Kabupaten Malang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan ini dilakukan setelah seorang wanita, sebut saja Mawar (27), melaporkan K ke polisi.
“Betul kita menangkap seorang pemuda bernama K (29) warga Kecamatan Binangun pagi tadi (Kamis dini hari) sekitar pukul 04.00 di wilayah Kab Malang, ditangkapnya K ini atas laporan seorang wanita sebut saja Mawar (27), karena dirinya dan K diunggah dalam medsos dengan situasi perbuatan mesum (maaf), dan saksi pun mengakui bahwa itu video mereka, saat berpacaran dengan K,” ungkap AKP Momon pada wartawan.
Mawar mengaku bahwa K menyebarkan video pribadi mereka yang tidak pantas ke media sosial setelah hubungan mereka berakhir.
Setelah menerima laporan dari Mawar sekitar seminggu yang lalu, pihak kepolisian langsung memeriksa para saksi, termasuk Mawar.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa video tersebut memang dimiliki oleh K. Unit Reskrim pun segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi persembunyian K.
“Setelah kita lidik dan kumpulkan barang bukti dari korban (Mawar) kita berhasil menangkap K tadi pagi pukul 04.00 di wilayah Pakis Kab Malang, sekaligus menyita barang bukti dari K, berupa 1 buah ponsel , 1 buah kartu memori, dan baju saat digunakan bermain dengan Mawar, kini masih kita dalami kasus ini,” tambah AKP Momon seijin Kapolres Blitar didampingi Kasi Humas Ipda Putut Iswahyudi dan Kanit Jatanras Ioda Yosen.
AKP Momon menambahkan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti dari K, yaitu sebuah ponsel, kartu memori, dan baju yang dipakai saat video dibuat.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk melanjutkan proses hukum.
Menurut polisi, motif K menyebarkan video tersebut adalah sakit hati karena diputuskan oleh Mawar setelah pacaran lebih dari satu tahun.
Jika terbukti bersalah, K akan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan UU ITE, yang ancamannya di atas 5 tahun penjara.
Kasus ini akan terus didalami, dan barang bukti telah diamankan untuk keperluan penyidikan.
SwaraWarta.co.id - Bersamaan dengan datangnya libur panjang, pecinta film di Indonesia kembali dimanjakan oleh sederet…
SwaraWarta.co.id - Penentuan awal bulan dalam kalender Hijriah, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri, selalu menjadi…
SwaraWarta.co.id - Memasuki penghujung bulan suci Ramadan, setiap Muslim diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah sebagai…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membalas ucapan Idul Fitri yang berkesan? Momen Idul Fitri selalu identik…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara masak rendang daging sapi yang benar. Menyajikan rendang di meja…
Anime Rooster Fighter menjadi salah satu tontonan yang paling ditunggu pada tahun 2026. Banyak penggemar…