Pajak (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan membawa perubahan signifikan dalam aturan perpajakan di Indonesia.
Salah satu perubahan penting yang diatur dalam UU ini adalah mengenai batas bawah omset untuk kewajiban PPh Final (Pajak Penghasilan Final).
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2021, batas bawah omset yang dikenakan PPh Final adalah sebesar 4,8 miliar rupiah per tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Artinya, bagi subjek pajak yang memiliki omset usaha di bawah angka tersebut, mereka tidak diwajibkan untuk membayar PPh Final.
Dengan adanya ketentuan ini, pengusaha dengan omset di bawah 4,8 miliar rupiah tidak akan terkena kewajiban membayar pajak final, yang tentunya dapat meringankan beban perpajakan mereka.
Hal ini memberikan kesempatan bagi UMKM dan pengusaha kecil untuk berkembang tanpa khawatir terkena pajak yang terlalu tinggi.
Namun, bagi pengusaha yang memiliki omset di atas 4,8 miliar rupiah per tahun, mereka tetap diwajibkan untuk membayar PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaturan batas bawah omset PPh Final dalam UU No 7 Tahun 2021 memberikan kejelasan dan kemudahan bagi pengusaha, terutama UMKM, dengan omset di bawah 4,8 miliar rupiah per tahun.
Bagi mereka yang omsetnya lebih besar, kewajiban pajak tetap berlaku sesuai ketentuan. Hal ini merupakan langkah positif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan kepatuhan pajak di Indonesia.
SwaraWarta.co.id - Kabar gembira datang bagi para pendidik di Indonesia, terutama yang telah menuntaskan Pendidikan…
SwaraWarta.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam operasi tangkap tangan…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara berpendapat dengan mematuhi norma sosial dan hukum? Berpendapat adalah hak fundamental…
SwaraWarta.co.id - Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program yang wajib ditempuh oleh calon guru untuk…
SwaraWarta.co.id – Jelaskan makna sholat berjamaah? Shalat berjamaah merupakan salah satu praktik ibadah yang sangat…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana Anda melihat dampak pembelajaran digital terhadap persiapan kita untuk menghadapi lapangan pekerjaan…