Tom Lembong (Dok. Ist)
Swarawarta.co.id – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi dalam kebijakan impor gula pada tahun 2015-2016, akhirnya ditolak dalam sidang pembacaan putusan.
“Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputusakan selasa 26 nov 2024,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, juga menyampaikan bahwa mereka percaya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Lembong atau yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, akan berujung pada penolakan oleh majelis hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau kita melihat tentang proses persidangan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” kata Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu melihat miniatur yang begitu detail, seolah-olah memiliki nyawa sendiri? Bukan, itu…
SwaraWarta.co.id - Kamu baru saja mengajukan pinjaman online di 360Kredi, tapi tiba-tiba berubah pikiran? Mungkin…
SwaraWarta.co.id – Untuk mendapatkan link live streaming Indonesia vs Chinese Taipei, Anda bisa mendapatkan aksesnya…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu melihat foto-foto di Instagram yang punya sentuhan warna unik, perpaduan pink…
SwaraWarta.co.id - PUBG Mobile kembali menggebrak dunia game dengan pembaruan besar-besaran, kali ini dengan versi…
SwaraWarta.co.id - Setiap tanggal 4 September, Indonesia merayakan Hari Pelanggan Nasional. Momen ini bukan hanya…