Praperadilan Ditolak, Tom Lembong Sah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula

- Redaksi

Tuesday, 26 November 2024 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tom Lembong 
(Dok. Ist)

Tom Lembong (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait kasus dugaan korupsi dalam kebijakan impor gula pada tahun 2015-2016, akhirnya ditolak dalam sidang pembacaan putusan.

“Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhkan, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputusakan selasa 26 nov 2024,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).

Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, juga menyampaikan bahwa mereka percaya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Lembong atau yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, akan berujung pada penolakan oleh majelis hakim.

“Kalau kita melihat tentang proses persidangan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” kata Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).

Berita Terkait

Jaminan Pasokan BBM Aman untuk Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025
Motif Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Pelaku Kesal atas Sikap Korban
GP Ansor dan TNI AD Siap Bantu Amankan Perayaan Nataru 2024-2025
Erupsi Gunung Semeru Mengguncang, Waspada Potensi Bahaya Lahar dan Awan Panas
Usulan Ahmad Irawan tentang Pemilihan Kepala Daerah: Gubernur Melalui DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Langsung Dipilih Rakyat
Harga Rokok Naik di 2025, Ini Rinciannya,Jangan Kaget ya!
Pemkab Cianjur Siapkan Lahan Relokasi 2 Hektare untuk Warga Terdampak Pergerakan Tanah
TikTok di Ambang Pemblokiran: Operasi di AS Terancam Berakhir pada Bulan Januari

Berita Terkait

Saturday, 14 December 2024 - 21:00 WIB

Jaminan Pasokan BBM Aman untuk Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Saturday, 14 December 2024 - 20:52 WIB

Motif Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Pelaku Kesal atas Sikap Korban

Saturday, 14 December 2024 - 20:36 WIB

GP Ansor dan TNI AD Siap Bantu Amankan Perayaan Nataru 2024-2025

Saturday, 14 December 2024 - 20:23 WIB

Erupsi Gunung Semeru Mengguncang, Waspada Potensi Bahaya Lahar dan Awan Panas

Saturday, 14 December 2024 - 20:14 WIB

Usulan Ahmad Irawan tentang Pemilihan Kepala Daerah: Gubernur Melalui DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Langsung Dipilih Rakyat

Berita Terbaru