Hendry Lie saat ditahan (Dok. Ist)
Swarawarta.co.id – Pengusaha Hendry Lie ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, dan langsung dijebloskan ke penjara.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan pada pukul 00.37 WIB, Selasa (19/11/2024), Hendry Lie keluar dari Gedung Kartika Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan tangan diborgol.
Dia tampak tidak memberikan komentar apapun dan langsung dibawa ke mobil tahanan oleh petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hendry Lie adalah seorang pihak swasta yang terlibat dalam kasus korupsi timah sebagai Beneficiary Owner PT TIN.
Sejak April, dia telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Hendry sering absen saat dipanggil oleh Kejagung dengan alasan sedang berada di Singapura untuk keperluan medis.
Pada akhirnya, pada malam Senin (18/11), Hendry berhasil ditangkap oleh tim Kejagung di bandara dan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung mengungkapkan bahwa Hendry Lie terlibat dalam penyewaan peralatan peleburan timah dengan PT Timah Tbk.
“Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung.
Sementara itu, PT TIN diketahui menerima bijih timah yang berasal dari penambangan ilegal.
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek pengumuman Magang HUB batch 2? Magang HUB Batch 2 (MagangHub Kemnaker)…
SwaraWarta.co.id - Kabar gembira bagi para penggemar drama Korea! Flex X Cop Season 2 akhirnya…
SwaraWarta.co.id - Apa tantangan utama Manajemen Sumber Daya Manusia yang dihadapi perusahaan dalam menghadapi perubahan…
SwaraWarta.co.id - Menurut anda, apakah seseorang yang mahir menggunakan berbagai aplikasi digital otomatis memiliki literasi…
SwaraWarta.co.id - Memasuki pertengahan September 2026, pemerintah kembali menyalurkan berbagai program bantuan sosial (bansos) secara…
SwaraWarta.co.id - Jagat maya kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang memperlihatkan aksi tak senonoh…