Siswi MI Banyuwangi Diduga Dibunuh dan Diperkosa, KPAI Bilang Begini

- Redaksi

Friday, 15 November 2024 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TKP penemuan jasad siswa MI Banyuwangi yang diduga jadi korban penganiayaan sekaligus pemerkosaan
(Dok. Ist)

TKP penemuan jasad siswa MI Banyuwangi yang diduga jadi korban penganiayaan sekaligus pemerkosaan (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan keprihatinannya terkait dugaan kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang siswi madrasah ibtidaiyah (MI) Banyuwangi, Jawa Timur.

KPAI mendesak agar pelaku segera ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Yang segera harus dilakukan adalah penangkapan pelaku dan autopsi anak korban serta pendampingan psikologis keluarga,” kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPAI sangat prihatin kejadian ini menimpa ananda yang berusia 7 tahun dan sepulang sekolah. Seharusnya anak bisa pulang dengan aman ternyata kondisi tidak demikian,” imbuhnya.

Diyah, salah satu komisioner KPAI, menekankan pentingnya dilakukan autopsi terhadap jenazah korban karena kepergian anak tersebut dinilai mencurigakan.

Baca Juga :  Mama Keren Shallom Korban Kebakaran Glodok Plaza Ungkap Pesan Terakhir Sang Putri

“KPAI mengingatkan bahwa anak yang meninggal dengan tidak wajar wajib untuk diautopsi agar anak mendapat kejelasan penyebab kematian. ⁠KPAI mengimbau agar kepolisian segera dapat menemukan dan menangkap pelaku sesegera mungkin karena ini sangat mengganggu anak-anak lainnya yang khawatir dan takut untuk bersekolah,” jelasnya.

KPAI juga menekankan agar pihak kepolisian segera mengungkap pelaku serta memproses kasus ini dengan segera, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, Diyah juga meminta agar pekerja sosial terlibat dalam proses penyelidikan, untuk menggali keterangan dari keluarga dan teman-teman korban.

KPAI juga mengingatkan agar identitas anak yang menjadi korban tetap dilindungi demi kepentingan psikologis dan hukum.

Baca Juga :  Anies Ahok Punya Kejutan, Publik Dibuat Penasaran

“Sesuai dengan pasal 59A UU Perlindungan anak, anak dengan perlindungan khusus harus mendapatkan proses yang cepat, baik proses hukum, rehabilitasi medis dan lain-lain. Pendampingan psikologis, dalam kasus ini anak sudah meninggal, namun pendampingan psikologis tetap diberikan terutama kepada keluarga korban. Mendapatkan bantuan sosial. Mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Jangan sampai anak yang sudah meninggal mendapatkan stigma negatif,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPAI lainnya, Aris Adi Leksono, juga menuntut agar pelaku ditangkap tanpa tunda dan dihukum dengan hukuman yang berat.

Berita Terkait

Amerika Serikat Ancam Serang Fasilitas Militer Venezuela, Ketegangan Memanas
Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari

Berita Terkait

Sunday, 2 November 2025 - 15:12 WIB

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Sunday, 2 November 2025 - 14:21 WIB

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Friday, 31 October 2025 - 19:23 WIB

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Friday, 31 October 2025 - 19:17 WIB

TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak

Thursday, 30 October 2025 - 15:52 WIB

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Berita Terbaru