Satreskrim Polres Probolinggo Ungkap Kasus Pupuk Ilegal, Satu Orang Jadi Tersangka

- Redaksi

Wednesday, 16 April 2025 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pupuk ilegal yang berhasil diamankan (Dok. Ist)

Pupuk ilegal yang berhasil diamankan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Setelah melakukan penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus distribusi pupuk bersubsidi tanpa izin resmi.

Penetapan ini dilakukan setelah Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menyita 24 karung pupuk subsidi dan satu mobil angkutan yang digunakan dalam pendistribusian tersebut. Namun, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, orang tersebut tidak ditahan.

Kepala Satreskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, menjelaskan bahwa saat penangkapan, polisi mengamankan dua orang, yaitu sopir dan kernet mobil angkutan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hanya saja setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang yang diamankan saat di lapangan tidak tahu menahu terkait pendistribusian ini. Sehingga dua orang ini kami jadikan saksi saja,” kata Fajar, Selasa (15/4/2025).

Baca Juga :  Menelusuri Makna dan Sejarah Natal: Lebih Dari Sekadar Perayaan

Sementara itu, orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial A (38), warga Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Ia diketahui membeli pupuk subsidi dari sebuah kios, lalu berencana menjualnya kembali di wilayah sekitarnya.

Meski sudah berstatus tersangka, A tidak ditahan karena ancaman hukumannya hanya dua tahun penjara, sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Ekonomi.

“Karena dalam undang-undang ekonomi, hukuman tersangka hanya 2 tahun sehingga tidak kami tahan. Hanya saja tersangka tetap diwajibkan lapor dan kami masih akan mengembangkan kasus ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!
Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024
BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!
Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!
Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya
Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!
Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 17:39 WIB

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIB

Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Saturday, 10 October 2026 - 11:21 WIB

BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!

Friday, 9 October 2026 - 07:17 WIB

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

Friday, 9 October 2026 - 06:00 WIB

Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

Berita Terbaru