Pendidikan

Ada Silang Merah di SIMPKB? Ini Solusi Mengatasinya, Cukup Mudah dan Bisa Lanjut Mendaftar, 100 Persen Berhasil

SwaraWarta.co.id – Pendaftaran dan seleksi administrasi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru tertentu tahun 2024 resmi dibuka sejak 28 November 2024. Proses pendaftaran dilakukan melalui platform SIMPKB.

Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda dinyatakan valid, Anda bisa melanjutkan pendaftaran dengan menekan tombol “Daftar” yang berada di pojok kanan bawah.

Setelah itu, akan muncul notifikasi persyaratan yang ditandai dengan centang hijau atau silang merah.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arti Tanda Centang Hijau dan Silang Merah

Centang Hijau: Menandakan Anda telah memenuhi persyaratan tertentu.

Silang Merah: Menunjukkan bahwa Anda belum memenuhi salah satu atau beberapa persyaratan pendaftaran.

Hal ini sering membuat guru merasa cemas. Namun, tidak perlu khawatir! Tanda silang merah dapat diatasi dengan langkah-langkah yang cukup sederhana.

Data Persyaratan Pendaftaran di SIMPKB

Berikut adalah daftar persyaratan seleksi administrasi yang perlu dipenuhi:

1. Berstatus sebagai guru atau kepala sekolah di satuan pendidikan formal.

2. Belum berusia 60 tahun.

3. Belum memiliki sertifikat pendidik.

4. Tidak sedang terdaftar sebagai peserta PPG bagi guru tertentu tahun 2024.

5. Aktif mengajar pada tahun ajaran 2024/2025.

6. Telah aktif mengajar selama satu tahun pada tahun ajaran 2023/2024

7. Pernah aktif mengajar pada tahun sebelum 2023/2024.

8. Terdaftar sebagai guru di tahun ajaran 2023/2024.

Biasanya, NIK dan SIMPKB ID sudah ditandai dengan centang hijau. Namun, data lainnya sering kali masih bertanda silang merah.

Solusi Mengatasi Silang Merah

Jika Anda mendapati tanda silang merah pada laman SIMPKB, ikuti langkah berikut:

1. Gulir laman ke bawah hingga menemukan tombol “Cek Syarat Pendaftaran”.

2. Klik tombol tersebut dan tunggu prosesnya selama kurang lebih 5 menit.

3. Setelah proses selesai, tanda silang merah akan berubah menjadi centang hijau

Namun, jika ada satu syarat yang masih bertanda silang merah, seperti “Aktif Mengajar pada Tahun Sebelum 2023/2024”, Anda tetap dapat melanjutkan proses pendaftaran.

Langkah Selanjutnya

Klik tombol “Daftar” untuk melanjutkan.

Lengkapi biodata diri, lakukan verifikasi dan validasi (verval) ijazah, dan pilih bidang studi yang akan diambil di PPG.

Dengan langkah-langkah ini, Anda tetap bisa mengikuti proses pendaftaran meskipun masih ada tanda silang merah pada salah satu persyaratan.

Semoga informasi ini membantu Anda dalam menyelesaikan proses pendaftaran PPG tahun 2024. Jangan ragu untuk segera mendaftar dan lengkapi persyaratan yang dibutuhkan!

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apakah Korek Kuping Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Lengkapnya di Sini

SwaraWarta.co.id – Apakah korek kuping membatalkan puasa? Bulan Ramadan adalah momen di mana setiap Muslim…

10 hours ago

Kenapa Tidak Bisa Menautkan Perangkat WA? Ini Penyebab dan Solusinya

SwaraWarta.co.id – Kenapa tidak bisa menautkan perangkat WA? Fitur "Linked Devices" atau Perangkat Tertaut pada…

10 hours ago

Berapa Besaran Zakat Fitrah di Tahun 2026? Berikut Besaran Resmi dari BAZNAS!

SwaraWarta.co.id - Selamat datang di bulan suci Ramadan! Bagi umat Muslim di Indonesia, menjelang datangnya…

10 hours ago

Cara Cek Pulsa Smartfren Terbaru di Tahun 2026

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa langkah cara cek pulsa Smartfren yang bisa Anda lakukan. Sebagai salah…

10 hours ago

Mengapa Indonesia Memilih Impor Mobil dari India? Ini 3 Alasan Utamanya

SwaraWarta.co.id - Wacana impor mobil India ke Indonesia baru-baru ini menjadi sorotan publik. Pemerintah, melalui BUMN PT…

11 hours ago

Polytron G3 dan G3+ Resmi Meluncur! Mobil Listrik Pertama Karya Anak Bangsa dengan Jarak Tempuh 402 Km

Industri otomotif Indonesia semakin berkembang dengan hadirnya Polytron G3 dan G3+, mobil listrik pertama dari…

1 day ago