Ilustrasi pemerkosaan terhadap mahasiswa Mataram oleh penyandang disabilitas (Dok. Ist)
Swarawarta.co.id – Agus (21), seorang pemuda penyandang disabilitas tunadaksa yang tidak memiliki kedua lengan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan.
Agus, yang berasal dari Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial MA.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, membenarkan bahwa tersangka telah ditetapkan berdasarkan dua alat bukti yang kuat serta keterangan dari dua saksi ahli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya sudah menjadi tersangka. Dalam perkara ini, satu orang korban,” ujar Pujewati, dilansir detikBali, Sabtu (30/11/2024).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita saat Agus mengajak korban menuju sebuah homestay di Kota Mataram tempat di mana perbuatan tersebut terjadi.
“Jadi berdasarkan fakta-fakta yang telah didapatkan dari proses penyidikan bahwa IWAS merupakan penyandang disabilitas secara fisik (tidak mempunyai kedua tangan). Tapi tidak ada hambatan untuk melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban,” beber Syarif.
“Jadi IWAS membuka kedua kaki korban dengan menggunakan kedua kaki tersangka. Begitu juga dalam melakukan kegiatan sehari-hari menggunakan kedua kakinya seperti menutup pintu, makan, tanda tangan, serta menggunakan sepeda motor khusus,” tambahnya.
SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas bagaimana kalian mendapatkan status kewarganegaraan jelaskan disertai dengan…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu membayangkan belajar di kelas yang serba canggih dengan perangkat laptop terbaru…
SwaraWarta.co.id - PUBG Mobile baru saja meluncurkan update versi 4.4 pada 12 Mei 2026, dan langsung…
SwaraWarta.co.id - Kesehatan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, kini jadi sorotan publik. Kehadirannya di Pengadilan…
SwaraWarta.co.id - Apakah lingkungan kelurahan atau desa bekerjasama dengan pihak lain jelaskan? Dalam era modernisasi…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana sejarah munculnya sengketa batas wilayah blok ambalat Indonesia dan Malaysia? Sengketa Blok…