Berita

Bhima Yudhistira: Kenaikan UMP 2025 Beri Keuntungan bagi Pengusaha, Tapi Butuh Kenaikan Lebih Besar

SwaraWarta.co.id – Direktur Eksekutif Center for Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen akan berdampak positif bagi dunia usaha.

Menurut Bhima, berdasarkan kajian Celios, kenaikan UMP tersebut lebih tinggi dibandingkan perhitungan dalam UU Cipta Kerja dan diprediksi akan membawa keuntungan bagi pengusaha.

Kenaikan ini diharapkan meningkatkan omzet karena daya beli masyarakat yang lebih baik.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari kajian Celios justru kenaikan UMP lebih tinggi dari formulasi UU Cipta Kerja, memberikan efek surplus ke dunia usaha. Pengusaha akan diuntungkan dengan kenaikan omzet karena daya beli membaik,” ujar Bhima dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Celios melakukan simulasi perhitungan dan menemukan bahwa dengan kenaikan 1,58 persen, surplus usaha meningkat hingga Rp11,23 triliun.

Dengan kenaikan 8,7 persen, surplusnya mencapai Rp61,84 triliun, dan dengan kenaikan 10 persen, surplusnya bisa mencapai Rp71,08 triliun.

Meskipun ada peningkatan, Bhima menekankan bahwa dampak kenaikan upah ini terhadap surplus usaha masih lebih moderat dibandingkan dampaknya terhadap pendapatan masyarakat dan tenaga kerja.

Bhima juga menegaskan bahwa kenaikan upah minimum tidak akan berdampak negatif pada dunia usaha.

Namun, ia menambahkan bahwa impor barang konsumsi perlu dikurangi agar dampaknya lebih maksimal.

Kenaikan konsumsi rumah tangga akan meningkatkan permintaan barang-barang industri, yang secara keseluruhan akan meningkatkan pendapatan perusahaan.

Bhima menilai Presiden Prabowo Subianto masih cukup berhati-hati dalam menggunakan kenaikan UMP sebagai strategi untuk meningkatkan daya beli pada tahun depan.

Ia menilai kenaikan 6,5 persen ini masih terlalu rendah untuk mendorong konsumsi rumah tangga secara optimal.

Hasil perhitungan Celios menunjukkan bahwa idealnya kenaikan UMP harus berada di atas 8,7-10 persen agar bisa mendorong Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sebesar Rp106,3-Rp122 triliun.

Kenaikan upah yang lebih tinggi diharapkan dapat meningkatkan daya beli buruh sehingga uang yang mereka miliki bisa langsung memperlancar perputaran ekonomi.

Bhima menyarankan bahwa dengan kenaikan upah yang lebih tinggi dari formulasi UU Cipta Kerja, buruh akan memiliki daya beli tambahan yang dapat menggerakkan perekonomian.

Ia juga mengingatkan bahwa Prabowo belum mengatur hal ini dalam kebijakan pemerintah, sehingga masih ada waktu untuk melakukan revisi.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengapa Idlix Tidak Bisa Dibuka? Berikut Penyebab dan Solusi Mudahnya

SwaraWarta.co.id - Bagi para pecinta film dan serial, platform streaming gratis seperti Idlix sering menjadi…

11 hours ago

Kenapa BCA Gangguan Hari Ini? Ini Penyebab, Solusi, dan Update Terbaru 25 Mei 2026

SwaraWarta.co.id - Kenapa BCA gangguan hari ini? Layanan mobile banking BCA, termasuk BCA Mobile dan…

11 hours ago

Armocargo: Solusi Import China dan Jasa Import China yang Praktis untuk Bisnis Modern

Perkembangan perdagangan global membuka peluang besar bagi pelaku usaha untuk mendapatkan produk berkualitas dengan harga…

15 hours ago

Menurut Anda, Apa Itu Konflik? Jelaskan Mengenai Strategi Manajemen Konflik Berdasarkan Model Thomas-Kilmann? Mari Kita Bahas!

SwaraWarta.co.id – Disimak dengan baik-baik, apa itu konflik? Jelaskan mengenai strategi manajemen konflik berdasarkan model…

16 hours ago

Nggak Harus Punya Laptop, Ini 3 Jenis Kerja Online yang Bisa Dikerjakan Pakai HP!

SwaraWarta.co.id - Punya smartphone canggih di genggaman jangan cuma dipakai buat scrolling media sosial sampai…

16 hours ago

6 Cara Melaporkan Bansos yang Tidak Tepat Sasaran dengan Mudah

SwaraWarta.co.id - Melihat tetangga yang punya mobil baru atau rumah bertingkat tapi masih menerima bantuan…

1 day ago