Diskon Listrik 50 Persen untuk Pelanggan PLN, Begini Cara Mendapatkannya

- Redaksi

Tuesday, 17 December 2024 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DTarif Listrik Per KWH 2025 Dipastikan Tidak Ada Kenaikan dari PLN

DTarif Listrik Per KWH 2025 Dipastikan Tidak Ada Kenaikan dari PLN

SwaraWarta.co.id – Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), Darmawan Prasodjo, memastikan bahwa pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

“Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital,” ujar Darmawan ketika ditemui setelah menghadiri Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (16/12).

Darmawan menjelaskan, pelanggan listrik prabayar (pengguna token) akan mendapatkan potongan langsung saat membeli token. Sedangkan untuk pelanggan pascabayar, tagihan bulanan mereka akan otomatis terpotong 50 persen.

Jika ada kendala atau pertanyaan, pelanggan bisa menghubungi nomor layanan PLN di 0877-7111-2123.

Diskon listrik ini diberikan pemerintah sebagai kompensasi menjelang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini berlaku selama dua bulan, yaitu pada Januari dan Februari 2025, untuk menjaga daya beli masyarakat.

Diskon ini berlaku khusus untuk pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 watt ke bawah. Totalnya mencapai 81,4 juta rumah tangga atau sekitar 97 persen dari keseluruhan pelanggan PLN.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12,1 triliun untuk program diskon listrik ini.

Baca Juga :  Trump Naikkan Tarif Impor Tiongkok Jadi 125 Persen, 75 Negara Lain Dapat Penangguhan

Sementara itu, pelanggan dengan daya 3.500 hingga 6.600 VA tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen tanpa potongan tarif listrik.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi dampak kenaikan PPN, sekaligus meringankan beban biaya listrik sehari-hari.

Berita Terkait

Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!
Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?
Cek Fakta: Benarkah DPR Tolak RUU Perampasan Aset Usulan Presiden Prabowo?
Komedian Ternama Temon Meninggal Dunia, pada Minggu 12 Juli 2026
Sushi Tei Indonesia, Destinasi Kuliner Jepang Premium dengan Cita Rasa Autentik
Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas
Link Pengumuman Mandiri UNRAM 2026: Cara Cek Hasil Seleksi!
Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina dengan Mudah dan Cepat

Berita Terkait

Monday, 13 July 2026 - 09:56 WIB

Menuju 17 Agustus 2026: HUT RI Tahun 2026 yang Ke Berapa? Yuk, Cek Faktanya!

Monday, 13 July 2026 - 06:30 WIB

Viral! Kopdes Merah Putih Kucurkan Rp1,8 Triliun untuk Pengadaan Kipas Angin: Urgensi atau Pemborosan?

Sunday, 12 July 2026 - 14:22 WIB

Komedian Ternama Temon Meninggal Dunia, pada Minggu 12 Juli 2026

Sunday, 12 July 2026 - 10:53 WIB

Sushi Tei Indonesia, Destinasi Kuliner Jepang Premium dengan Cita Rasa Autentik

Thursday, 9 July 2026 - 11:57 WIB

Panduan Metode Pembayaran Perdagangan Internasional untuk Meningkatkan Pertumbuhan Lintas Batas

Berita Terbaru

Cara Daftar JKN Mobile

Teknologi

4 Cara Daftar JKN Mobile dengan Gampang, Cukup Lewat HP Saja!

Monday, 13 Jul 2026 - 09:27 WIB