Diskon Listrik 50 Persen untuk Pelanggan PLN, Begini Cara Mendapatkannya

- Redaksi

Tuesday, 17 December 2024 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DTarif Listrik Per KWH 2025 Dipastikan Tidak Ada Kenaikan dari PLN

DTarif Listrik Per KWH 2025 Dipastikan Tidak Ada Kenaikan dari PLN

SwaraWarta.co.id – Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), Darmawan Prasodjo, memastikan bahwa pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun untuk mendapatkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

“Itu otomatis, jadi pelanggan PLN tidak perlu melakukan apa pun. Kami melalui proses otomatis yang berbasis pada sistem digital,” ujar Darmawan ketika ditemui setelah menghadiri Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin (16/12).

Darmawan menjelaskan, pelanggan listrik prabayar (pengguna token) akan mendapatkan potongan langsung saat membeli token. Sedangkan untuk pelanggan pascabayar, tagihan bulanan mereka akan otomatis terpotong 50 persen.

Jika ada kendala atau pertanyaan, pelanggan bisa menghubungi nomor layanan PLN di 0877-7111-2123.

Diskon listrik ini diberikan pemerintah sebagai kompensasi menjelang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini berlaku selama dua bulan, yaitu pada Januari dan Februari 2025, untuk menjaga daya beli masyarakat.

Diskon ini berlaku khusus untuk pelanggan PLN dengan daya listrik 2.200 watt ke bawah. Totalnya mencapai 81,4 juta rumah tangga atau sekitar 97 persen dari keseluruhan pelanggan PLN.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 12,1 triliun untuk program diskon listrik ini.

Baca Juga :  Perekaman Mengerikan di Gaza, Paramedis Palestina Dokumentasikan Saat-Saat Terakhir Sebelum Dieksekusi

Sementara itu, pelanggan dengan daya 3.500 hingga 6.600 VA tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen tanpa potongan tarif listrik.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat menghadapi dampak kenaikan PPN, sekaligus meringankan beban biaya listrik sehari-hari.

Berita Terkait

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN
Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!
VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!
Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?
Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Apakah Gaji 3 Juta Wajib Pajak? Cek Aturan PPh 21 Terbaru!
Berburu Diskon Akhir Pekan? Cek Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini!
Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Siap Hadapi Kasus Besar!

Berita Terkait

Wednesday, 22 July 2026 - 10:38 WIB

3 Alasan Utama Nanik S. Deyang Mengundurkan Diri Sebagai Kepala BGN

Wednesday, 22 July 2026 - 07:55 WIB

Kapan Pelunasan Haji 2027 Dimulai? Berikut ini Perkiraan Jadwal Terbarunya!

Monday, 20 July 2026 - 10:35 WIB

VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!

Monday, 20 July 2026 - 10:20 WIB

Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?

Sunday, 19 July 2026 - 14:13 WIB

Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Berita Terbaru

Cara Menghapus Kontak WA

Teknologi

Cara Menghapus Kontak WA dengan Cepat dan Permanen

Wednesday, 22 Jul 2026 - 10:14 WIB