Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Pengacara Akan Ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung

- Redaksi

Sunday, 18 August 2024 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Dari kasus kopi sianida yang pernah viral, Jessica Kumala Wongso, telah dinyatakan bebas bersyarat pada hari Minggu, 18 Agustus 2024.

Meskipun demikian, tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Hidayat Bostam, tetap berencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut ke Mahkamah Agung.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hidayat Bostam, yang merupakan kuasa hukum Jessica, mengungkapkan bahwa meskipun kliennya sudah dinyatakan bebas bersyarat, upaya hukum tetap akan dilakukan dengan mengajukan PK.

Langkah tersebut dilakukan karena tim hukum menemukan adanya fakta baru atau yang dikenal dengan istilah novum dalam perkara ini.

Hidayat menegaskan bahwa fakta baru tersebut menjadi dasar kuat bagi tim kuasa hukum untuk melanjutkan upaya hukum ke Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Polisi Hentikan Proses Penyidikan Ibu dan Anak Tinggal Kerangka di Depok

Menurut Hidayat, tidak ada alasan bagi mereka untuk mengajukan PK jika tidak ditemukan novum baru.

Fakta baru yang ditemukan ini dianggap sangat penting untuk dikaji oleh Mahkamah Agung, mengingat kekhawatirannya terhadap keadilan bagi Jessica Wongso.

Hidayat juga menyatakan bahwa pengajuan PK ini akan segera didaftarkan pada pekan berikutnya.

Pada kesempatan tersebut, Hidayat juga menggambarkan perasaan Jessica setelah dibebaskan dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta.

Jessica mengaku merasa sangat bahagia dan terharu bisa kembali menghirup udara bebas.

Ia menyatakan keinginannya untuk segera pulang ke rumah setelah menyelesaikan proses administrasi yang diperlukan terkait pemeliharaannya.

Jessica Wongso resmi keluar dari penjara tepat pada pukul 09.36 WIB, dan langsung dijemput oleh tim kuasa hukumnya.

Baca Juga :  Lewati Lokasi Demo di Nabire, Seorang Wanita Disekap dan Diperkosa

Usai keluar dari Lapas, Jessica tidak langsung pulang ke rumahnya. Sebaliknya, ia langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur untuk menyelesaikan berbagai urusan administrasi yang terkait dengan pengampunannya.

Pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa Jessica Kumala Wongso mendapatkan status bebas bersyarat mulai 18 Agustus 2024.

Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan Keputusan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, Deddy Eduar Eka Saputra, menyatakan bahwa pemberian status bebas bersyarat kepada Jessica Kumala Wongso telah sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga :  Agama Islam Menjadi Agama Terbesar ke-3 di AS

Dengan syarat bersyarat yang diterimanya, Jessica telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan oleh peraturan tersebut.

Hal ini menjadi langkah penting bagi Jessica setelah menjalani masa hukuman sejak kasus ini disebutkan dan menjadi perhatian publik pada tahun 2016.

Meskipun Jessica telah bebas, langkah hukum melalui pengajuan peninjauan kembali yang dilakukan oleh tim kuasa hukum menunjukkan bahwa upaya untuk mencari keadilan yang lebih sempurna masih terus berlangsung.

Penemuan novum baru dalam kasus ini bisa menjadi titik balik penting dalam sejarah peradilan di Indonesia, terutama terkait dengan kasus-kasus yang berdampak besar pada masyarakat.***

Berita Terkait

Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!
IHSG Ambruk 11%! Pasar Saham Indonesia Terpuruk Terdalam Sejak Krisis 1998, Ada Apa Sebenarnya
Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran
Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!
BPNT Tahap 4 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Nominal Rp600 Ribu, dan Cara Daftarnya!
VIRAL! Link Video Diduga Mahasiswi Poltekkes Bandung Durasi 13 Menit Tersebar di Media Sosial, Ini Fakta Aslinya yang Bikin Netizen Penasaran!
Geger! Link Video Poltekkes Bandung Durasi 13 Menit Viral di TikTok, Ini Fakta Mengejutkan di Baliknya!
Bikin Penasaran! Ini Cara Mengusulkan PIP di SIPINTAR Biar Pasti Cepat Cair!

Berita Terkait

Sunday, 18 October 2026 - 10:30 WIB

Car Free Day Sampai Jam Berapa? Yuk Cari Tahu Disini dan Catat Jadwal Terbarunya!

Saturday, 17 October 2026 - 08:12 WIB

Cara Daftar Perlinsos agar Data Kamu Tercatat dan Bantuan Tepat Sasaran

Friday, 16 October 2026 - 08:30 WIB

Citilink Terminal Berapa di Bandara Soekarno-Hatta? Ini Panduan Lengkap dan Terbaru!

Friday, 16 October 2026 - 07:50 WIB

BPNT Tahap 4 2026 Kapan Cair? Cek Jadwal, Nominal Rp600 Ribu, dan Cara Daftarnya!

Thursday, 15 October 2026 - 11:17 WIB

VIRAL! Link Video Diduga Mahasiswi Poltekkes Bandung Durasi 13 Menit Tersebar di Media Sosial, Ini Fakta Aslinya yang Bikin Netizen Penasaran!

Berita Terbaru

Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat BCA Mobile

Teknologi

Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat BCA Mobile dengan Mudah

Sunday, 18 Oct 2026 - 10:10 WIB