Gus Miftah Dikritik Setelah Video ‘Guyonan’ dengan Penjual Es Teh Beredar

- Redaksi

Tuesday, 3 December 2024 - 19:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gus Miftah (Dok. Ist)

Gus Miftah (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Gus Miftah, yang juga dikenal sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama, menghadapi kritik setelah video interaksinya dengan seorang penjual es teh menjadi viral di media sosial. Video itu diambil saat acara Magelang Bersholawat beberapa waktu lalu.

Dalam video tersebut, Gus Miftah terlihat bercanda dengan penjual es teh sambil berkata:

“Dol en ndisik, ngko lak rung payu yo wes, takdir (Jual dulu, nanti kalau masih belum laku, ya sudah, takdir),” kata sosok pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji, Sleman yang lanjut memberikan materi kajiannya.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjual es teh hanya tersenyum kecil mendengar candaan itu. Namun, banyak warganet yang menilai ucapan Gus Miftah kurang pantas dan dianggap mempermalukan penjual tersebut di depan umum.

Baca Juga :  Bocah 11 Tahun di Pamekasan Hilang Terseret Arus Sungai Saat Bermain

Kuasa hukum Gus Miftah, Herdiyan Saksono, menyebut candaan itu adalah gaya komunikasi Gus Miftah yang santai dan akrab dengan jamaahnya.

“Bahwa itulah guyonan atau gaya bahasa dalam penyampaian syiar, dalam penyampaian sebuah cerita yang dimaknai dengan pertanda-pertanda, yang menurut Gus itu merupakan intermezzo dan menarik perhatian para khalayak ramai,” kata Herdiyan dalam sebuah video yang dibagikan, Selasa (3/12).

Herdiyan meminta masyarakat agar tidak buru-buru menghakimi hanya dari potongan video.

Gus Yusuf, pengasuh Pondok Pesantren API Tegalrejo, turut membela Gus Miftah. Ia mengatakan bahwa gaya candaan seperti itu sudah menjadi ciri khas Gus Miftah dalam berinteraksi dengan jamaah.

“Sehingga perdebatan soal baik atau buruk, langkah yang diambil dalam cerita itu tidak bisa sepenggal-sepenggal, atau dipotong ceritanya,” lanjutnya.

Baca Juga :  Pelajar di Banten ditangkap Usai Lakukan Pencabulan

Ia juga menambahkan bahwa Gus Miftah pernah membantu seorang pedagang tahu aci membayar biaya kuliah. Menurutnya, ini membuktikan kepedulian Gus Miftah terhadap orang kecil.

Gus Yusuf berharap masyarakat tidak salah paham dan bisa melihat niat baik di balik tindakan Gus Miftah.

Candaan Gus Miftah mungkin dianggap tidak biasa oleh sebagian orang, namun pendukungnya percaya bahwa niatnya tetap untuk kebaikan.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB