Harvey Moeis Didakwa 12 Bui, Nilai Kerugian Negara Capai Rp 300 Miliar

- Redaksi

Tuesday, 10 December 2024 - 09:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Harvey Moeis saat mengikuti pengadilan (Dok. Ist)

Potret Harvey Moeis saat mengikuti pengadilan (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Pengusaha Harvey Moeis menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun),” kata jaksa saat membacakan pertimbangan tuntutan Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).

Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan Harvey menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 300 triliun, yang menjadi salah satu faktor pemberat dalam tuntutan tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, jaksa menilai tindakan Harvey tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan tata kelola negara yang bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca Juga :  Drawing Liga 4 Bikin Heboh, Erick Thohir Minta Diulang karena Dinilai Tidak Transparan

Dari tindakannya, Harvey disebut memperoleh keuntungan hingga Rp 210 miliar. Satu-satunya faktor yang dianggap meringankan adalah bahwa Harvey belum pernah dihukum dalam kasus lain sebelumnya.

“Perbuatan terdakwa telah menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp 210 miliar. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa

Jaksa meyakini Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam sidang yang digelar pada Rabu (14/8), jaksa mengungkapkan bahwa Harvey, sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, terlibat dalam konspirasi dengan terdakwa lain terkait pengolahan timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah, sebuah perusahaan milik negara.

Baca Juga :  Curug Cimahi, Air Terjun Tertinggi di Bandung

“Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar jaksa.

Jaksa juga menyebut bahwa Harvey, yang merupakan suami artis Sandra Dewi, meminta sejumlah pihak smelter untuk menyisihkan sebagian keuntungan seolah-olah sebagai dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Kasus ini disebut telah menguntungkan Harvey Moeis dan pengusaha Helena Lim, yang dikenal sebagai “crazy rich” dari Pantai Indah Kapuk (PIK) dengan total keuntungan mencapai Rp 420 miliar.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan TPPU dengan mentransfer dana ke Sandra Dewi dan asisten pribadinya, Ratih Purnamasari.

Jaksa mengungkap bahwa rekening atas nama Ratih digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga Harvey dan Sandra.

Uang hasil kejahatan itu juga diduga dipakai untuk membeli barang-barang mewah, termasuk 88 tas bermerek, 141 perhiasan untuk Sandra Dewi, sejumlah properti dan rumah mewah di Melbourne, Australia, serta mobil-mobil mewah seperti MINI Cooper, Porsche, Lexus, dan Rolls-Royce.

Berita Terkait

Update Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Sumatera
Benarkah 80 Ton Bantuan Hilang di Bener Meriah?
KPAI Bima Kota: Menguatkan Perlindungan Anak Melalui Layanan Cepat dan Terpercaya
KPAI Bandar Lampung Kota: Hadir untuk Menguatkan Perlindungan Anak dan Edukasi Masyarakat
KPAI Banjar Kota: Komitmen Perlindungan Anak dan Layanan Pengaduan yang Mudah Diakses
KPAI Sidoarjo: Komitmen Mengawal Perlindungan Anak di Era Digital
KPAI-Bekasikota.id: Informasi Perlindungan Anak, Edukasi, dan Layanan Pengaduan yang Mudah Diakses
KPAI-Pekanbaru.com: Informasi Perlindungan Anak, Edukasi, dan Pengaduan Kasus yang Terpercaya

Berita Terkait

Friday, 12 December 2025 - 11:17 WIB

Update Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Sumatera

Friday, 12 December 2025 - 10:29 WIB

Benarkah 80 Ton Bantuan Hilang di Bener Meriah?

Thursday, 11 December 2025 - 21:54 WIB

KPAI Bandar Lampung Kota: Hadir untuk Menguatkan Perlindungan Anak dan Edukasi Masyarakat

Thursday, 11 December 2025 - 21:48 WIB

KPAI Banjar Kota: Komitmen Perlindungan Anak dan Layanan Pengaduan yang Mudah Diakses

Thursday, 11 December 2025 - 21:42 WIB

KPAI Sidoarjo: Komitmen Mengawal Perlindungan Anak di Era Digital

Berita Terbaru

Cara Mengetahui Hp Anda Sedang Disadap

Teknologi

Waspada! Ini Cara Mengetahui Hp Anda Sedang Disadap

Friday, 12 Dec 2025 - 16:31 WIB

Berita

Benarkah 80 Ton Bantuan Hilang di Bener Meriah?

Friday, 12 Dec 2025 - 10:29 WIB