Perusahaan tambang di Banten didenda (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Bagi Anda yang ingin memahami konsep titik taut primer dan sekunder dalam Hukum Perdata Internasional (HPI) berdasarkan kasus nyata, artikel ini akan membantu Anda memahami langkah-langkahnya. Kami akan membahas kasus PT Celusindo secara rinci untuk mengidentifikasi titik taut primer dan sekunder, sekaligus memberikan solusi hukum yang tepat.
Soal Lengkap:
Titik pertalian (connecting factors) dalam HPI itu ada dua macam, yakni: titik pertalian primer (titik taut pembeda) dan titik pertalian sekunder (titik taut penentu).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perhatikan kasus berikut dengan cermat!
Sebuah perusahaan telekomunikasi bernama PT Celusindo didirikan dan berkedudukan di Jakarta, namun mendapatkan kredit dari Malay Bank, Singapura.
Sebagai jaminan kredit, PT Celusindo membebankan hak tanggungan atas tanah hak guna bangunan dan bangunan di atasnya yang berlokasi di Jakarta. Suatu ketika, PT Celusindo mengalami permaslahan hukum dengan Malay bank.
Anda ditunjuk oleh PT Celusindo sebagai kuasa hukumnya.
Jawab dengan jelas pertanyaapertanyaan berikut:
1. Identifikasi mana yang masuk titik taut primer dan titik taut sekunder dalam kasus tersebut beserta penjelasannya.
2. Bagaimana penyelesaian permasalahan hukum antara PT Celusindo dengan Malay Bank tersebut berdasarkan teori titik taut dalam HPI?
Jawaban:
Titik taut (connecting factors) adalah prinsip yang digunakan dalam HPI untuk menentukan hukum mana yang berlaku dalam suatu sengketa lintas yurisdiksi. Ada dua jenis titik taut:
Konteks Kasus: PT Celusindo, sebuah perusahaan telekomunikasi yang berkedudukan di Jakarta, memperoleh kredit dari Malay Bank yang berlokasi di Singapura. Sebagai jaminan kredit, PT Celusindo memberikan hak tanggungan atas tanah dan bangunan di Jakarta. Ketika terjadi permasalahan hukum, PT Celusindo menunjuk Anda sebagai kuasa hukumnya untuk menyelesaikan sengketa dengan Malay Bank.
Titik Taut Primer:
Titik Taut Sekunder:
Berdasarkan Teori Titik Taut dalam HPI:
Untuk menyelesaikan permasalahan hukum antara PT Celusindo dan Malay Bank, langkah-langkah berikut dapat dilakukan:
Dalam kasus PT Celusindo, identifikasi titik taut primer dan sekunder menjadi langkah awal yang penting untuk menentukan yurisdiksi yang relevan. Titik taut primer seperti lokasi objek sengketa dan tempat kedudukan perusahaan memberikan keunggulan pada hukum Indonesia. Namun, elemen subjektif dalam titik taut sekunder seperti domisili Malay Bank juga perlu diperhitungkan dalam penyelesaian sengketa.
Pendekatan yang sistematis dengan mengacu pada teori titik taut akan membantu memastikan penyelesaian hukum yang adil dan efektif, baik melalui negosiasi, pengadilan, maupun arbitrase.
SwaraWarta.co.id – Apa itu Abolisi? Pernah dengar kasus seseorang yang sedang diadili tiba-tiba proses hukumnya…
SwaraWarta.co.id – Cara mengidentifikasi emosi diri dan menjaga relasi dengan orang lain. Pernahkah kamu merasa…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu berhenti sejenak di depan sebuah lukisan, patung, atau bahkan instalasi modern…
SwaraWarta.co.id - Apakah kamu salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang sedang kebingungan tentang cara klaim…
SwaraWarta.co.id – Punya rambut panjang, sehat, dan berkilau adalah impian banyak orang. Tapi, buat sebagian besar dari…
SwaraWarta.co.id – 1 ton berapa kilo? Seringkali kita mendengar satuan berat "ton" dan "kilogram" dalam…