Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian
SwaraWarta.co.id – YouTuber dan streamer Adimas Firdaus, dikenal sebagai Resbob, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat atas kasus ujaran kebencian yang menghina Suku Sunda dan suporter Persib Bandung, Viking.
Penetapan ini menandai puncak dari proses hukum cepat yang berlangsung hanya dalam beberapa hari setelah video kontroversialnya viral.
Kasus ini berawal saat video siaran langsung Resbob yang mengandung hinaan terhadap Suku Sunda dan Viking Persib menyebar di media sosial. Pada Jumat, 12 Desember 2025, Viking Persib Club (VPC) secara resmi melaporkan kasus ini ke Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Polisi kemudian bergerak cepat untuk melacak dan menangkap Resbob.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan ini akhirnya diamankan di wilayah Jawa Timur pada Senin, 15 Desember 2025, sebelum dibawa ke Bandung untuk menjalani pemeriksaa. Proses hukum berjalan cepat. Setelah menggelar perkara dan mengantongi dua alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi dan ahli, Polda Jabar resmi menaikkan status Resbob menjadi tersangka pada Rabu, 17 Desember 2025.
Menurut Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan, motivasi Resbob melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung. Ia menyadari bahwa konten bernada kebencian tersebut berpotensi viral, yang akan mendatangkan banyak penonton dan keuntungan finansial.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang mengandung muatan kebencian berdasarkan SARA. Ancaman hukuman yang dihadapi Resbob mencapai 6 tahun penjara, bahkan dapat diperberat hingga 10 tahun penjara.
Selain proses hukum, Resbob juga menerima dampak langsung dari tindakannya. Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) tempatnya menempuh pendidikan, telah menjatuhkan sanksi Drop Out (DO) kepadanya. Pihak kampus menilai pernyataan Resbob tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan karakter institusi.
Kasus ini pun mendapatkan sorotan luas. Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, menyatakan kemarahan dan mendesak kepolisian untuk segera bertindak karena ucapan Resbob dinilai berpotensi memecah belah kesatuan bangsa. Sementara itu, kuasa hukum Viking Persib Club menyampaikan apresiasi atas langkah cepat dan profesional Polda Jabar dalam menangani laporan mereka.
Kasus Resbob menjadi pengingat keras bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital memiliki batasan hukum. Ujaran kebencian yang menyasar suku, agama, ras, atau golongan tertentu merupakan tindakan pidana yang serius. Setiap konten yang diunggah ke internet dapat memiliki konsekuensi nyata, baik secara hukum maupun sosial.
Proses hukum terhadap Resbob masih berlanjut, dengan polisi menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran video tersebut. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat, terutama kreator konten digital, untuk lebih bertanggung jawab dalam setiap unggahan dan pernyataan di ruang publik daring.
SwaraWarta.co.id – Apa itu Matel? Jika Anda sering berkendara di kota-kota besar, Anda mungkin pernah…
SwaraWarta.co.id - Apa saja yang perlu dilakukan cara meredakan nyeri haid? Nyeri haid atau dismenore…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara memunculkan penggaris di Word? Saat sedang menyusun dokumen seperti skripsi, laporan…
SwaraWarta.co.id - Gelaran olahraga terbesar di Asia Tenggara, SEA Games 2025, kini memasuki hari-hari krusial…
SwaraWarta.co.id – Kapan jadwal Puasa bulan Rajab 2025? Bulan Rajab 2025 dimulai Minggu, 21 Desember…
SwaraWarta.co.id – Apa itu co parenting? Perpisahan atau perceraian memang bukan hal yang mudah, namun…