Jasa Marga Sesuaikan SOP Contraflow untuk Lancarkan Lalu Lintas Natal dan Tahun Baru 2025

- Redaksi

Tuesday, 10 December 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengungkapkan bahwa prosedur operasional standar (SOP) terkait rekayasa lalu lintas,

seperti contraflow atau lawan arah, terus disesuaikan berdasarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan Korlantas Polri.

Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung pengaturan lalu lintas selama masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, yang diprediksi akan melibatkan pergerakan sekitar 110 juta orang.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Utama Jasa Marga, Subakti Syukur, menjelaskan bahwa penyesuaian SOP ini mengikuti perkembangan terbaru dalam teori-teori pengelolaan lalu lintas dan pengaturan manajemen yang lebih efisien.

Hal ini bertujuan untuk memastikan kelancaran lalu lintas di jalan tol, terutama pada saat puncak arus mudik dan balik, yang seringkali menuntut pengaturan khusus seperti sistem satu arah (one way) dan contraflow.

Baca Juga :  Wangiri Fraud: Cara Kerja, Dampak, dan Tips Menghindarinya

Dalam implementasi SOP baru ini, Jasa Marga tidak hanya mengandalkan teori, tetapi juga memanfaatkan teknologi informasi terkini untuk mendeteksi insiden secara lebih cepat.

Misalnya, ketika terjadi kendaraan mogok mendadak di jalan tol, sistem deteksi akan langsung mengidentifikasi masalah tersebut dan segera mengoordinasikan respons guna mengurangi dampak kemacetan.

Penyesuaian SOP ini telah diuji coba bersama pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memastikan bahwa sistem berjalan sesuai harapan.

Penyesuaian SOP ini juga mencakup proses ratifikasi dari Kementerian Perhubungan, yang mengesahkan pengaturan lalu lintas yang lebih terstruktur dan sistematis selama libur Natal dan Tahun Baru.

Hal ini merupakan bagian dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Baca Juga :  Proses Naturalisasi Nathan Tjoe dan Jay Idzes Memasuki Babak Akhir

SKB ini mengatur berbagai langkah pengaturan lalu lintas selama musim liburan, termasuk penerapan sistem satu arah dan contraflow untuk mengatasi lonjakan volume kendaraan.

Selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru 2024-2025, diperkirakan akan terjadi peningkatan signifikan dalam pergerakan masyarakat.

Mayoritas dari 110 juta orang yang diprediksi bepergian akan menuju berbagai destinasi wisata dan berlibur, yang memerlukan perhatian khusus terhadap kelancaran dan keamanan lalu lintas.

Oleh karena itu, pihak berwenang berkomitmen untuk menyiapkan berbagai strategi untuk menjaga kelancaran perjalanan dan meminimalkan potensi kemacetan.

Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan sistem contraflow dan tidal flow (lajur pasang surut), yang memungkinkan jalur tol digunakan secara maksimal.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Qurban, Pasar Hewan di Ponorogo Digeruduk Pembeli

Sistem contraflow akan diterapkan untuk memudahkan arus kendaraan, terutama di jalur-jalur utama yang sering kali mengalami kemacetan pada puncak liburan.

Sistem tidal flow juga akan diterapkan untuk menyesuaikan kapasitas jalan tol dengan volume kendaraan yang terus meningkat.

Pentingnya keselamatan dan kenyamanan masyarakat menjadi prioritas utama dalam pengaturan ini.

Subakti Syukur menegaskan bahwa segala upaya dilakukan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, lancar, dan nyaman, serta memastikan bahwa seluruh perjalanan masyarakat dapat berlangsung dengan aman.

Dengan adanya SOP yang sudah disesuaikan dan pengawasan ketat dari pihak berwenang, diharapkan liburan Natal dan Tahun Baru 2025 dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti.***

Berita Terkait

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!
Heboh Ojol Bali Viral Video, Benarkah Ada Aksi Dewasa Bule dengan Driver Ojol Ini Fakta Sebenarnya Bikin Kaget Warganet

Berita Terkait

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Wednesday, 18 March 2026 - 16:22 WIB

Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap

Berita Terbaru