Polres Lumajang Musnahkan 1.072 Botol Miras (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Polres Lumajang berhasil mengamankan 1.072 botol minuman keras (miras) dari hasil razia yang dilakukan selama 8 hari di berbagai titik di Kabupaten Lumajang.
Ribuan botol miras tersebut kemudian dimusnahkan menggunakan mesin road roller.
Pemusnahan ini dilakukan bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lumajang dan Forkopimda, untuk menciptakan kondisi yang aman menjelang perayaan Tahun Baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Lumajang, AKBP Zainur Rofik, menjelaskan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk memastikan perayaan tahun baru berlangsung dengan aman dan tertib.
“Dari hasil operasi yang kami lakukan selama 8 hari, kami berhasil mengamankan 1.072 botol minuman keras dari sejumlah titik di Kabupaten Lumajang,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Zainur Rofik kepada detikJatim, Jumat (20/12/2024).
“Pemusnahan ribuan minuman keras ini dalam rangka cipta kondisi, sehingga perayaan tahun baru berlangsung aman,” terang AKBP Rofik.
Selain itu, Polres Lumajang juga akan memberikan sanksi tipiring (tindak pidana ringan) kepada empat orang yang tertangkap menjual miras selama razia tersebut.
SwaraWarta.co.id – Mengapa sidik jari tidak berfungsi? Pernahkah Anda merasa frustrasi karena sensor sidik jari…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara menumbuhkan perilaku disiplin dan saling menghargai dalam menjalankan ibadah pada diri…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara memberikan dorongan kepada teman kita untuk beramal baik dan menjauhi amal…
SwaraWarta.co.id - Menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, apa yang dimaksud dengan penyusutan…
SwaraWarta.coid – Kali ini kita akan bahas, apa yang menjadi pembeda antara digital citizen dan…
SwaraWarta.co.id - Jelaskan arti penting diutusnya Nabi Muhammad saw dalam menyampaikan dan menegakkan hukum Allah…