Syarat pengampuan dalam KUHPerdata: ketidakmampuan fisik/mental, bukti medis, keputusan pengadilan. Apakah Hamidi tepat ditempatkan di bawah pengampuan?
SwaraWarta.co.id – Simak jawaban soal jelaskan syarat-syarat status orang yang ditempatkan di bawah pengampuan, apakah Hamidi telah tepat berada dalam status pengampuan.
Artikel ini akan membantu mahasisa memahami bagaimana hukum perdata Indonesia memberikan perlindungan kepada individu yang tidak mampu melaksanakan tindakan hukum secara mandiri.
Pengampuan atau curatele dalam hukum perdata adalah langkah hukum yang dirancang untuk melindungi hak dan kepentingan seseorang yang tidak mampu secara fisik maupun mental.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kasus Hamidi, yang berada dalam kondisi sakit parah, penetapan ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Padang dengan Mariana, istrinya, sebagai wali pengampu.
Namun, bagaimana sebenarnya syarat-syarat seseorang dapat ditempatkan dalam status pengampuan menurut hukum perdata?
Soal Lengkap:
Mariana sebagai istri mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, terkait penetapan wali pengampu bagi suaminya Hamidi yang sedang dalam kondisi sakit parah.
Permohonan tersebut diajukan dalam rangka melakukan pengurusan dan pencairan pengembalian uang setoran Biaya Pengurusan Ibadah Haji (BPIH) yang telah dibayarkan sebelumnya oleh suaminya.
Istri sebagai wali pengampu mewakili suaminya yang merupakan terampu untuk menuntut kembali haknya sebagai pendaftar haji.
Pengadilan mengabulkan permohonan tersebut dengan menetapkan Mariana sebagai wali pengampu dari Hamidi Suaminya. Pertanyaan:
b. Jelaskan syarat-syarat status orang yang ditempatkan di bawah pengampuan, apakah Hamidi telah tepat berada dalam status pengampuan sebagaimana ditetapkan oleh Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Padang ditinjau berdasarkan hukum Perdata Indonesia!
Jawaban:
Pengampuan atau dikenal juga sebagai curatele dalam hukum perdata adalah mekanisme hukum yang bertujuan untuk melindungi individu yang tidak mampu melakukan tindakan hukum secara mandiri. Individu dalam pengampuan disebut sebagai terampu, sedangkan pihak yang bertindak atas nama terampu disebut wali pengampu.
Pengaturan pengampuan ini terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Tujuannya adalah untuk memastikan hak-hak individu yang tidak mampu secara mental atau fisik tetap terlindungi dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Menurut KUHPerdata, seseorang dapat ditempatkan di bawah pengampuan jika memenuhi syarat-syarat berikut:
Dalam kasus Hamidi, status pengampuan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Mariana, istri Hamidi, mengajukan permohonan untuk menjadi wali pengampu dengan alasan:
Berdasarkan analisis di atas, penetapan Hamidi sebagai individu yang berada di bawah pengampuan tepat sesuai dengan hukum perdata Indonesia.
Status pengampuan Hamidi telah sesuai dengan syarat-syarat dalam KUHPerdata:
Langkah Mariana untuk menjadi wali pengampu Hamidi dapat dipandang sebagai tindakan yang tepat untuk melindungi hak dan kepentingan hukum suaminya.
Kabupaten Klaten, terletak strategis di antara Yogyakarta dan Surakarta, menawarkan pesona alam dan budaya yang…
Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, lebih dari sekadar kota sejarah dan budaya. Ia menawarkan perpaduan unik…
Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menawarkan pesona alam dan budaya yang luar biasa. Keindahan panoramanya dipadukan…
Kabupaten Pati, sebuah kabupaten di pesisir utara Jawa Tengah, menawarkan pesona alam dan budaya yang…
Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menawarkan pesona alam dan budaya yang memikat. Terletak di kaki Gunung…
Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, menawarkan pesona alam dan budaya yang luar biasa. Letaknya yang strategis…