Berita

Cemari Lingkungan, Perusahaan Tambang di Banten Kena Denda

Swarawarta.co.idPengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, yang terletak di Lebak, Banten, telah menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 3 miliar kepada PT Samudera Banten Jaya setelah perusahaan tambang ini terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

“Menyatakan Terdakwa PT Samudera Banten Jaya yang diwakili olehMuhammad Alwi Djufri tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” sebut Ketua Majelis Hakim Novita Witri dalam putusan PN Rangkasbitung, Jumat (20/12/2024).

Dalam putusannya yang dibacakan pada 19 Desember, Ketua Majelis Hakim Novita Witri mengharuskan perusahaan tersebut membayar denda dalam waktu satu bulan.

“Pidana denda sejumlah Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, denda tersebut tidak dibayar maka harta benda korporasi disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar denda,” tuturnya.

Majelis hakim menyatakan bahwa PT Samudera Banten Jaya menggunakan bahan kimia sianida dan karbon aktif dalam proses penambangan untuk menggantikan Gold Dressing Agent (GDA), yang sudah tidak efektif.

Penggunaan bahan tersebut tidak tercatat dalam dokumen rencana kegiatan pertambangan dan pengelolaan emas yang disusun perusahaan.

Akibatnya, 33 petani di Kampung Cimentung, Bayah, mengalami kerugian akibat gagal panen.

“Limbah pengolahan tambang berupa butiran tambang atau batu kerikil yang disimpan dipinggir Sungai Cidikit. Aliran sungai melewati lokasi tambang dan mengalir ke sawah milik warga Cimentung,” jelasnya.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pemeriksaan terhadap area pertambangan dan pengolahan emas, yang menghasilkan temuan bahwa aktivitas tersebut menyebabkan penutupan mata air.

“Keadaan yang meringankan Terdakwa, telah melakukan pergantian rugi terhadap warga yang terdampak limbah PT. Samudera Banten Jaya. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan akan memperbaiki izin-izin yang terkait dengan penambangan,” pungkasnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

3 Cara Blur WA Web Paling Ampuh: Jaga Privasi Chat dari Mata Kepo!

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa risi ketika sedang asyik bekerja di kantor atau kafe, lalu…

10 hours ago

Cara Menghitung Diskon Paling Cepat dan Akurat: Tips Belanja Cerdas!

SwaraWarta.co.id - Bagaimana menghitung diskon? Belanja saat musim promo memang sangat menyenangkan, namun seringkali kita…

12 hours ago

3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami

SwaraWarta.co.id - Apa penyebab harga plastik naik? Dalam beberapa bulan terakhir, industri manufaktur dan konsumen…

12 hours ago

Cara Melakukan Diet Sehat Khusus untuk Pemula

SwaraWarta.co.id - Memiliki berat badan ideal bukan sekadar soal penampilan, melainkan investasi jangka panjang bagi…

13 hours ago

4 Cara Melakukan Pengajuan Reschedule Batik Air Terbaru yang Sangat Mudah dan Cepat

SwaraWarta.co.id - Rencana perjalanan terkadang harus berubah karena urusan mendesak atau situasi yang tidak terduga.…

14 hours ago

Cara Melihat Pengumuman SPAN PTKIN 2026 Jalur Prestasi Tanpa Ribet

SwaraWarta.co.id - Menunggu hasil seleksi masuk perguruan tinggi tentu menjadi momen yang sangat mendebarkan bagi…

1 day ago