Berita

Cemari Lingkungan, Perusahaan Tambang di Banten Kena Denda

Swarawarta.co.idPengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, yang terletak di Lebak, Banten, telah menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 3 miliar kepada PT Samudera Banten Jaya setelah perusahaan tambang ini terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

“Menyatakan Terdakwa PT Samudera Banten Jaya yang diwakili olehMuhammad Alwi Djufri tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” sebut Ketua Majelis Hakim Novita Witri dalam putusan PN Rangkasbitung, Jumat (20/12/2024).

Dalam putusannya yang dibacakan pada 19 Desember, Ketua Majelis Hakim Novita Witri mengharuskan perusahaan tersebut membayar denda dalam waktu satu bulan.

“Pidana denda sejumlah Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, denda tersebut tidak dibayar maka harta benda korporasi disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar denda,” tuturnya.

Majelis hakim menyatakan bahwa PT Samudera Banten Jaya menggunakan bahan kimia sianida dan karbon aktif dalam proses penambangan untuk menggantikan Gold Dressing Agent (GDA), yang sudah tidak efektif.

Penggunaan bahan tersebut tidak tercatat dalam dokumen rencana kegiatan pertambangan dan pengelolaan emas yang disusun perusahaan.

Akibatnya, 33 petani di Kampung Cimentung, Bayah, mengalami kerugian akibat gagal panen.

“Limbah pengolahan tambang berupa butiran tambang atau batu kerikil yang disimpan dipinggir Sungai Cidikit. Aliran sungai melewati lokasi tambang dan mengalir ke sawah milik warga Cimentung,” jelasnya.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pemeriksaan terhadap area pertambangan dan pengolahan emas, yang menghasilkan temuan bahwa aktivitas tersebut menyebabkan penutupan mata air.

“Keadaan yang meringankan Terdakwa, telah melakukan pergantian rugi terhadap warga yang terdampak limbah PT. Samudera Banten Jaya. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan akan memperbaiki izin-izin yang terkait dengan penambangan,” pungkasnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Mengapa Pancasila Disebut Sebagai Ideologi Terbuka? Berikut ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id – Mengapa Pancasila disebut sebagai ideologi terbuka? Pancasila sering disebut sebagai ideologi terbuka. Ini…

4 hours ago

4 Keuntungan Asuransi Kesehatan untuk Keluarga, Bikin Hidup Tenang!

SwaraWarta.co.id –  Siapa yang mau pusing soal biaya rumah sakit? Dengan asuransi kesehatan untuk keluarga Anda…

19 hours ago

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

SwaraWarta.co.id - Pemecatan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang diduga terkait dengan tegurannya…

21 hours ago

Mengapa dalam RTD HOT Americano Ditambahkan Air Panas ke dalam Espresso?

SwaraWarta.co.id – Mengapa dalam RTD hot Americano ditambahkan air panas ke dalam espresso? Bagi para…

23 hours ago

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

SwaraWarta.co.id - Dalam beberapa pekan terakhir, beredar luas informasi di media sosial yang mengklaim PT…

23 hours ago

Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya

SwaraWarta.co.id – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) akhirnya merilis hasil seleksi administrasi rekrutmen Project Management Officer…

24 hours ago