Berita

Cemari Lingkungan, Perusahaan Tambang di Banten Kena Denda

Swarawarta.co.idPengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, yang terletak di Lebak, Banten, telah menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 3 miliar kepada PT Samudera Banten Jaya setelah perusahaan tambang ini terbukti melakukan pencemaran lingkungan.

“Menyatakan Terdakwa PT Samudera Banten Jaya yang diwakili olehMuhammad Alwi Djufri tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” sebut Ketua Majelis Hakim Novita Witri dalam putusan PN Rangkasbitung, Jumat (20/12/2024).

Dalam putusannya yang dibacakan pada 19 Desember, Ketua Majelis Hakim Novita Witri mengharuskan perusahaan tersebut membayar denda dalam waktu satu bulan.

“Pidana denda sejumlah Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, denda tersebut tidak dibayar maka harta benda korporasi disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar denda,” tuturnya.

Majelis hakim menyatakan bahwa PT Samudera Banten Jaya menggunakan bahan kimia sianida dan karbon aktif dalam proses penambangan untuk menggantikan Gold Dressing Agent (GDA), yang sudah tidak efektif.

Penggunaan bahan tersebut tidak tercatat dalam dokumen rencana kegiatan pertambangan dan pengelolaan emas yang disusun perusahaan.

Akibatnya, 33 petani di Kampung Cimentung, Bayah, mengalami kerugian akibat gagal panen.

“Limbah pengolahan tambang berupa butiran tambang atau batu kerikil yang disimpan dipinggir Sungai Cidikit. Aliran sungai melewati lokasi tambang dan mengalir ke sawah milik warga Cimentung,” jelasnya.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pemeriksaan terhadap area pertambangan dan pengolahan emas, yang menghasilkan temuan bahwa aktivitas tersebut menyebabkan penutupan mata air.

“Keadaan yang meringankan Terdakwa, telah melakukan pergantian rugi terhadap warga yang terdampak limbah PT. Samudera Banten Jaya. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan akan memperbaiki izin-izin yang terkait dengan penambangan,” pungkasnya.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Bikin Cuan Makin Dekat: Ini 10 Aplikasi Saham Terbaik untuk Pemula yang Aman dan Anti Ribet!

SwaraWarta.co.id – Ada beberapa aplikasi saham terbaik untuk pemula kini hadir dengan fitur super praktis…

3 minutes ago

Cara Membuat Salad Buah untuk Dijual: Resep Cuan dengan Modal Kecil

SwaraWarta.co.id - Cara membuat salad buah untuk dijual sebenarnya sangat mudah dan bisa menjadi peluang…

2 hours ago

Presiden Prabowo Tunjuk Haji Isam Tangani Kebakaran Hutan di Kalimantan

SwaraWarta.co.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan mendapat perhatian…

19 hours ago

Siapa yang Menjahit Bendera Merah Putih? Mari Kita Bahas Secara Lengkap!

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan tentang siapa yang menjahit bendera merah putih selalu muncul setiap kali momen…

19 hours ago

Apakah Puskesmas Buka Hari Minggu? Ini Fakta dan Layanan Daruratnya!

SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai apakah puskesmas buka hari Minggu sering kali muncul saat kamu atau…

20 hours ago

Bang Jack Meninggal Kenapa? Simak Faktanya di Sini

SwaraWarta.co.id – Bang Jack meninggal kenapa? Akhir-akhir ini, banyak warganet yang mencari tahu tentang kabar…

20 hours ago