Perusahaan tambang di Banten didenda (Dok. Ist)
Swarawarta.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, yang terletak di Lebak, Banten, telah menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp 3 miliar kepada PT Samudera Banten Jaya setelah perusahaan tambang ini terbukti melakukan pencemaran lingkungan.
“Menyatakan Terdakwa PT Samudera Banten Jaya yang diwakili olehMuhammad Alwi Djufri tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” sebut Ketua Majelis Hakim Novita Witri dalam putusan PN Rangkasbitung, Jumat (20/12/2024).
Dalam putusannya yang dibacakan pada 19 Desember, Ketua Majelis Hakim Novita Witri mengharuskan perusahaan tersebut membayar denda dalam waktu satu bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pidana denda sejumlah Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, denda tersebut tidak dibayar maka harta benda korporasi disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar denda,” tuturnya.
Majelis hakim menyatakan bahwa PT Samudera Banten Jaya menggunakan bahan kimia sianida dan karbon aktif dalam proses penambangan untuk menggantikan Gold Dressing Agent (GDA), yang sudah tidak efektif.
Penggunaan bahan tersebut tidak tercatat dalam dokumen rencana kegiatan pertambangan dan pengelolaan emas yang disusun perusahaan.
Akibatnya, 33 petani di Kampung Cimentung, Bayah, mengalami kerugian akibat gagal panen.
“Limbah pengolahan tambang berupa butiran tambang atau batu kerikil yang disimpan dipinggir Sungai Cidikit. Aliran sungai melewati lokasi tambang dan mengalir ke sawah milik warga Cimentung,” jelasnya.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan pemeriksaan terhadap area pertambangan dan pengolahan emas, yang menghasilkan temuan bahwa aktivitas tersebut menyebabkan penutupan mata air.
“Keadaan yang meringankan Terdakwa, telah melakukan pergantian rugi terhadap warga yang terdampak limbah PT. Samudera Banten Jaya. Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan akan memperbaiki izin-izin yang terkait dengan penambangan,” pungkasnya.
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membuat bakso sapi? Siapa yang bisa menolak semangkuk bakso sapi hangat…
SwaraWarta.co.id - Uji Pengetahuan (UP) dalam Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan gerbang terakhir yang harus…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara belut berkembang biak? Belut merupakan salah satu komoditas perikanan yang sangat…
SwaraWarta.co.id - Dalam menjaga ibadah sehari-hari, kesucian diri melalui wudhu adalah syarat utama sebelum melaksanakan…
SwaraWarta.co.id - Pertanyaan mengenai berapa anak Sheila Marcia sering kali muncul di benak netizen yang…
Beberapa waktu terakhir, rumah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) yang berlokasi di Jalan…