Menurut Pendapat Saudara Sahkah Perjanjian Antara Tuan Kevin dan Herman? Berikan Argumentasi Anda Disertai Dasar Hukumnya!

- Redaksi

Friday, 20 December 2024 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Apakah perjanjian antara Tuan Kevin dan Herman sah? Simak analisis lengkap keabsahan perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata di sini.

Apakah perjanjian antara Tuan Kevin dan Herman sah? Simak analisis lengkap keabsahan perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata di sini.

SwaraWarta.co.idTugas UAS mahasiswa Universitas Terbuka kali ini mengajak kita untuk memahami konsep keabsahan suatu perjanjian dalam hukum perdata Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas apakah perjanjian antara Tuan Kevin dan Herman sah atau tidak. Pembahasan akan mencakup analisis mendalam dengan dasar hukum yang relevan, yaitu Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Soal Lengkap:

Tuan Kevin mengadakan perjanjian dengan Herman bahwa salah sebuah dinding rumahnya disewa selama dua tahun untuk memasang iklan Susu Cimory seharga 30.000.000, – setahun dan dibayar dimuka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baru berlangsung satu tahun terjadi gempa bumi yang mengakibatkan sebagian rumah termasuk dinding yang dipasang iklan tersebut, menjadi hancur berkeping-keping.

Pertanyaannya:

a. Menurut pendapat saudara Sahkah perjanjian antara Tuan Kevin dan Herman? Berikan argumentasi anda disertai dasar hukumnya!

Jawaban:

Analisis Keabsahan Perjanjian Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata

Dalam hukum perdata Indonesia, keabsahan suatu perjanjian ditentukan oleh empat syarat sah sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata:

  1. Kesepakatan Para Pihak
    Kedua belah pihak, yaitu Tuan Kevin dan Herman, telah mencapai kesepakatan mengenai objek perjanjian (penyewaan dinding untuk pemasangan iklan) dan nilai sewanya (Rp30.000.000 per tahun). Tidak ada indikasi adanya paksaan, kekhilafan, atau penipuan dalam kesepakatan ini. Oleh karena itu, syarat pertama terpenuhi.
  2. Kecakapan untuk Membuat Perjanjian
    Baik Tuan Kevin maupun Herman dianggap cakap hukum karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa salah satu pihak berada di bawah pengampuan atau tidak memenuhi syarat usia. Dengan demikian, syarat kedua juga terpenuhi.
  3. Adanya Objek yang Jelas
    Objek perjanjian adalah dinding rumah milik Tuan Kevin yang disewa untuk pemasangan iklan. Objek ini jelas dan dapat ditentukan, sehingga memenuhi syarat ketiga.
  4. Sebab yang Halal
    Tujuan dari perjanjian ini, yaitu pemasangan iklan, adalah aktivitas yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, maupun ketertiban umum. Syarat keempat terpenuhi.
Baca Juga :  Merdeka Belajar Adalah Memberi Kebebasan dan Otonomi Kepada Lembaga Pendidikan, dan Merdeka dari Birokratisasi

Berdasarkan keempat poin di atas, perjanjian antara Tuan Kevin dan Herman adalah sah pada saat dibuat.

Dampak Gempa Bumi terhadap Perjanjian

Setelah satu tahun pelaksanaan perjanjian, gempa bumi menghancurkan dinding yang menjadi objek sewa. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah perjanjian masih dapat dijalankan. Dalam hukum perdata, situasi seperti ini dikenal sebagai force majeure atau keadaan memaksa. Berikut adalah analisisnya:

  1. Definisi Force Majeure
    Force majeure adalah keadaan di luar kemampuan manusia yang tidak dapat diantisipasi atau dicegah, sehingga menghalangi pelaksanaan kewajiban salah satu pihak dalam perjanjian.
  2. Penerapan dalam Kasus Ini
    Gempa bumi merupakan kejadian alam yang tidak dapat dikendalikan. Kerusakan dinding akibat gempa membuat pelaksanaan perjanjian tidak mungkin dilakukan. Berdasarkan prinsip force majeure, Tuan Kevin tidak dapat dipersalahkan atas kerusakan dinding tersebut.
  3. Konsekuensi Hukum
    • Menurut Pasal 1245 KUH Perdata, pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya karena force majeure tidak diwajibkan membayar ganti rugi.
    • Dalam kasus ini, Herman berhak mengajukan pembatalan perjanjian karena objek sewa tidak lagi tersedia. Tuan Kevin juga wajib mengembalikan sisa uang sewa untuk tahun kedua, karena kewajiban untuk menyediakan dinding tidak dapat dipenuhi.

Argumentasi Berdasarkan Dasar Hukum

  1. Keabsahan Perjanjian
    Perjanjian ini sah karena memenuhi semua syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata.
  2. Status Perjanjian Pasca Bencana
    Berdasarkan Pasal 1245 KUH Perdata tentang force majeure, perjanjian tidak dapat dilanjutkan karena objeknya telah hancur. Hal ini mengakibatkan:

    • Pembatalan perjanjian secara otomatis.
    • Kewajiban pengembalian uang sewa untuk periode yang belum dijalankan.

Kesimpulan

Apakah perjanjian antara Tuan Kevin dan Herman sah? Ya, perjanjian tersebut sah karena memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Baca Juga :  HUT Pramuka 2024 Kapan? Ini Jadwalnya!

Namun, setelah gempa bumi yang menghancurkan objek sewa, perjanjian tidak dapat dilanjutkan karena force majeure. Oleh karena itu, perjanjian dapat dibatalkan, dan Tuan Kevin wajib mengembalikan sisa uang sewa untuk periode yang belum terpakai.

 

Berita Terkait

Apa Itu Tradisi Tepung Tawar? Mengenal Warisan Budaya Melayu yang Penuh Makna
Pencairan KJP Plus Tahap I 2025 Dimulai: Jadwal, Besaran Dana, dan Aturan Penarikan
Apa Itu Tulak Tunggul? Mengenal Tradisi Unik dari Bali yang Penuh Makna
Bagaimana Anda dapat Menggunakan Capcut untuk Meningkatkan Interaksi antara Pembelajar dengan Bahan Ajar Video?
Kapan Umar bin Abdul Aziz Wafat? Mengenang Khalifah yang Adil dan Zuhud
Apa Regulasi Nasional yang Menjadi Dasar Pelaksanaan SPAB
Jawa Timur Menjadi Penyumbang Siswa Lolos SNBP Terbanyak
Kapan KIP Kuliah 2025 Cair Semester 4? Berikut ini Jadwal Perkiraannya!

Berita Terkait

Wednesday, 26 March 2025 - 15:53 WIB

Apa Itu Tradisi Tepung Tawar? Mengenal Warisan Budaya Melayu yang Penuh Makna

Tuesday, 25 March 2025 - 08:54 WIB

Pencairan KJP Plus Tahap I 2025 Dimulai: Jadwal, Besaran Dana, dan Aturan Penarikan

Monday, 24 March 2025 - 14:00 WIB

Apa Itu Tulak Tunggul? Mengenal Tradisi Unik dari Bali yang Penuh Makna

Friday, 21 March 2025 - 16:10 WIB

Bagaimana Anda dapat Menggunakan Capcut untuk Meningkatkan Interaksi antara Pembelajar dengan Bahan Ajar Video?

Thursday, 20 March 2025 - 12:57 WIB

Kapan Umar bin Abdul Aziz Wafat? Mengenang Khalifah yang Adil dan Zuhud

Berita Terbaru

Kapan Kita Lebaran 2025?

Berita

Kapan Kita Lebaran 2025? Berikut ini Prediksi Jadwalnya!

Wednesday, 26 Mar 2025 - 17:58 WIB

Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak Terpantau Lancar

Berita

Arus Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak Terpantau Lancar

Wednesday, 26 Mar 2025 - 15:45 WIB