BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

- Redaksi

Sunday, 15 June 2025 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BSU (Dok. Ist)

BSU (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk membantu para pekerja dan buruh yang terdampak kondisi ekonomi.

Program ini menjadi bentuk dukungan nyata pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan perekonomian nasional.

Apa Itu BSU 2025?

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

BSU atau Bantuan Subsidi Upah adalah bantuan langsung tunai yang diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah batas tertentu.

Program ini diinisiasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan disalurkan melalui kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan bank-bank milik negara.

Tujuan utama dari BSU adalah membantu meringankan beban para pekerja berpenghasilan rendah agar tetap bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini.

Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan BSU?

Tidak semua pekerja bisa mendapatkan bantuan ini. Berikut ini syarat-syarat penerima BSU 2025, mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025:

  • Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK)
  • Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga minimal April 2025
  • Mempunyai gaji bulanan di bawah Rp 3.500.000 atau sesuai upah minimum wilayah masing-masing
  • Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT
Baca Juga :  DPR Terima Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran dari Forum Purnawirawan TNI

Diutamakan bagi pekerja sektor padat karya atau rentan terkena dampak ekonomi

Termasuk juga guru honorer di bawah Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama

Tahun ini, bantuan BSU diberikan sebesar, Rp 300.000 per bulan Disalurkan untuk dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli 2025. Jadi total bantuan yang diterima pekerja adalah Rp 600.000, dicairkan sekaligus pada bulan Juni

Program ini ditargetkan menjangkau lebih dari 17 juta pekerja aktif, termasuk sekitar 565 ribu guru honorer di seluruh Indonesia.

Cara Mengecek Penerima BSU 2025

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU tahun ini, Anda bisa mengeceknya secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id..Berikut langkah-langkah pengecekan

Baca Juga :  Viral! Dokter Koas Unsri Dianiaya, Rekaman CCTV Jadi Bukti

1. Kunjungi situs resmi tersebut.

2. Di halaman utama, cari menu bertuliskan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.

3. Masukkan data yang diminta secara lengkap dan sesuai dengan identitas Anda, antara lain, NK, Nama lengkap, Tanggal lahir, Nama ibu kandung, Nomor HP aktif dan Alamat email aktif.

4. Klik tombol “Lanjutkan”.

5. Sistem akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.

Bank Penyalur BSU 2025

Pencairan dana bantuan dilakukan lewat bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank Syariah Indonesia (BSI)

Pastikan rekening bank Anda masih aktif dan sesuai dengan data yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan agar pencairan bantuan tidak mengalami hambatan.

Baca Juga :  China Harap Kerja Sama dengan Pemerintahan Trump, Bukan Konfrontasi

Penting! Waspadai Penipuan Mengatasnamakan BSU

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa semua informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Aplikasi SIPP untuk perusahaan

Call Center resmi BPJS Ketenagakerjaan: 175

Jangan pernah memberikan data pribadi seperti NIK, nomor rekening, atau kode OTP kepada pihak yang tidak jelas.

Program BSU tidak dipungut biaya apa pun, jadi hati-hati dengan modus penipuan yang marak beredar.

Jika Anda mengalami kendala atau memiliki pertanyaan seputar BSU 2025, silakan hubungi call center BPJS Ketenagakerjaan atau kunjungi kantor cabang terdekat. Pastikan Anda mendapatkan informasi hanya dari sumber resmi.

Berita Terkait

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait
Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi
Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!
Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?
Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Berita Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 11:10 WIB

Santriwati Ditodong Laras Panjang Saat Penggeledahan, Kompolnas Turun Tangan Minta Propam Periksa Aparat Terkait

Sunday, 1 November 2026 - 10:07 WIB

Link Video Bule Prancis 13 Menit Jadi Sorotan Netizen, Warganet Diminta Waspada Terhadap Pencurian Data Pribadi

Sunday, 1 November 2026 - 09:45 WIB

Link Video “Kakak vs Adik” 17 Menit Viral di Sosmed, Begini Fakta Aslinya!

Sunday, 1 November 2026 - 09:13 WIB

Saham RANS Entertaiment Anjlok 31% di Bawah IPO, Raffi Ahmad Kena Getahnya?

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Berita Terbaru