Swarawarta.co.id – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mempersiapkan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu pada tahun 2025.
Dalam rangka persiapan tersebut, Ditjen GTK telah menetapkan beberapa persyaratan bagi calon peserta program PPG, guna memastikan bahwa peserta yang terpilih memenuhi standar profesionalisme dan administratif yang diinginkan.
Berikut ini adalah daftar persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon peserta PPG untuk Guru Tertentu tahun 2024, yang dipersiapkan untuk pelaksanaan PPG tahun 2025:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Calon peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Belum pernah mengikuti program untuk memperoleh sertifikat pendidik.
4. Memiliki gelar Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/Sarjana Terapan dari program studi yang sesuai dengan bidang studi yang relevan dengan PPG, serta ijazah yang telah diverifikasi dan terdaftar dengan status terverifikasi pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
5. Calon peserta belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku per 31 Desember 2024.
6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terintegrasi dengan data Dukcapil, dengan status valid pada laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
7. Status aktif sebagai guru atau kepala sekolah di satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
8. Satuan pendidikan tempat mengajar tidak berada di bawah kewenangan kementerian lain yang mengurusi urusan agama.
9] Terdaftar dalam satu institusi pendidikan formal yang menjadi induk.
10] Sedang aktif mengajar pada saat seleksi PPG dilaksanakan, dengan pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024, atau kurang dari 1 tahun namun memiliki riwayat pengajaran yang tercatat dalam Dapodik sebelum tahun ajaran tersebut.
Kesesuaian antara program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/Sarjana Terapan dengan bidang studi PPG harus memenuhi ketentuan linieritas yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal GTK.
Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan program PPG dapat dijalankan dengan lebih terstruktur dan peserta yang terpilih dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa khawatir dokumen penting Anda disalin tanpa izin? Atau mungkin Anda…
SwaraWarta.co.id - Bagi nasabah perbankan, laporan mutasi rekening atau bank statement adalah dokumen krusial. Baik…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa kaget saat mengisi SPT Tahunan di e-Filing, lalu muncul notifikasi…
SwaraWarta.co.id - Momen 1 Syawal selalu dinantikan sebagai hari kemenangan bagi umat Muslim setelah sebulan…
SwaraWarta.co.id - Dunia konten digital terus berubah, tapi satu hal yang pasti: durasi perhatian orang…
SwaraWarta.co.id - Bersamaan dengan datangnya libur panjang, pecinta film di Indonesia kembali dimanjakan oleh sederet…