Swarawarta.co.id – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah mempersiapkan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu pada tahun 2025.
Dalam rangka persiapan tersebut, Ditjen GTK telah menetapkan beberapa persyaratan bagi calon peserta program PPG, guna memastikan bahwa peserta yang terpilih memenuhi standar profesionalisme dan administratif yang diinginkan.
Berikut ini adalah daftar persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon peserta PPG untuk Guru Tertentu tahun 2024, yang dipersiapkan untuk pelaksanaan PPG tahun 2025:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Calon peserta harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
3. Belum pernah mengikuti program untuk memperoleh sertifikat pendidik.
4. Memiliki gelar Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/Sarjana Terapan dari program studi yang sesuai dengan bidang studi yang relevan dengan PPG, serta ijazah yang telah diverifikasi dan terdaftar dengan status terverifikasi pada laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
5. Calon peserta belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku per 31 Desember 2024.
6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan terintegrasi dengan data Dukcapil, dengan status valid pada laman vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
7. Status aktif sebagai guru atau kepala sekolah di satuan pendidikan formal pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
8. Satuan pendidikan tempat mengajar tidak berada di bawah kewenangan kementerian lain yang mengurusi urusan agama.
9] Terdaftar dalam satu institusi pendidikan formal yang menjadi induk.
10] Sedang aktif mengajar pada saat seleksi PPG dilaksanakan, dengan pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024, atau kurang dari 1 tahun namun memiliki riwayat pengajaran yang tercatat dalam Dapodik sebelum tahun ajaran tersebut.
Kesesuaian antara program studi Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV)/Sarjana Terapan dengan bidang studi PPG harus memenuhi ketentuan linieritas yang ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal GTK.
Dengan adanya persyaratan ini, diharapkan program PPG dapat dijalankan dengan lebih terstruktur dan peserta yang terpilih dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
SwaraWarta.co.id - Apa dukungan yang anda butuhkan untuk melakukan upaya tindak lanjut keteraturan suasana kelas?…
SwaraWarta.co.id - Seringkali saat ingin menikmati musik favorit, kamu justru merasa kesal karena suara hanya…
SwaraWarta.co.id - Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, baru saja menjadi buah bibir setelah mengalami insiden…
SwaraWarta.co.id – Apakah yang dimaksud dengan fungsi transaksional dalam bahasa menurut Gillian Brown dan George…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara klaim JHT? Banyak pekerja yang bertanya-tanya mengenai cara klaim JHT (Jaminan…
SwaraWarta.co.id - Jagat media sosial Tanah Air digemparkan oleh hilangnya akun Instagram pribadi milik musisi…