Nyesel Seumur Hidup, PK Terdakwa Pembunuhan Kasus Vina Cirebon Ditolak MA

- Redaksi

Tuesday, 17 December 2024 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MA tolak PK kasus Vina Cirebon
(Dok. Ist)

MA tolak PK kasus Vina Cirebon (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Keputusan hukum untuk para pelaku tetap tidak berubah.

Tragedi ini terjadi pada 27 Agustus 2016, saat Vina yang berusia 16 tahun sedang berboncengan dengan kekasihnya, Eky, melewati Jalan Perjuangan di depan SMPN 11 Kota Cirebon.

Dalam perjalanan, rombongan mereka diserang oleh sekelompok pelaku yang melempari mereka dengan batu dan kemudian mengejar mereka dengan membawa senjata berupa bambu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat pengejaran itu, kendaraan yang ditumpangi Vina dan Eky oleng dan terjatuh di Jembatan Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  65 Narapidana Lapas Narkotika Muara Beliti Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan

Sementara teman-teman mereka berhasil melarikan diri, Vina dan Eky menjadi sasaran utama para pelaku.

Para pelaku membawa kedua korban ke lokasi sepi dekat SMPN 11 Kota Cirebon, di mana mereka mengalami penganiayaan brutal.

Vina juga menjadi korban kekerasan seksual sebelum akhirnya keduanya dibunuh dengan kejam.

Setelah melakukan tindakan keji itu, para pelaku mencoba menyamarkan kejahatan mereka dengan membawa tubuh korban kembali ke jembatan, seolah-olah mereka menjadi korban kecelakaan.

Pihak kepolisian kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tujuh pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandy, Sudirman, dan Supriyanto. Sementara itu, Saka Tatal, yang saat kejadian berusia 15 tahun, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena statusnya sebagai anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga :  Tito Karnavian ditunjuk sebagai Plt Menko Polhukam Pengganti Mahfud MD

Meskipun para terpidana sempat mengajukan banding, seluruh PK tersebut ditolak oleh MA.

“Tolak PK para terpidana,” demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

Berita Terkait

Kapan Musim Kemarau 2026 Berakhir? Ini Prediksi Lengkap BMKG
Apakah Anak Krakatau Masih Erupsi? Ini Fakta Terbaru Status Gunung di Selat Sunda
Kangen Band Resmi Bubar, Ternyata ini Penyebabnya
Alasan Kenapa KKB Dilindungi HAM? Memahami Dilema Hukum dan Kemanusiaan!
Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?
VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah
Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!
Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!

Berita Terkait

Monday, 14 September 2026 - 15:17 WIB

Kapan Musim Kemarau 2026 Berakhir? Ini Prediksi Lengkap BMKG

Monday, 14 September 2026 - 09:56 WIB

Apakah Anak Krakatau Masih Erupsi? Ini Fakta Terbaru Status Gunung di Selat Sunda

Sunday, 13 September 2026 - 09:38 WIB

Kangen Band Resmi Bubar, Ternyata ini Penyebabnya

Friday, 11 September 2026 - 15:56 WIB

Alasan Kenapa KKB Dilindungi HAM? Memahami Dilema Hukum dan Kemanusiaan!

Thursday, 10 September 2026 - 09:04 WIB

Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?

Berita Terbaru