Nyesel Seumur Hidup, PK Terdakwa Pembunuhan Kasus Vina Cirebon Ditolak MA

- Redaksi

Tuesday, 17 December 2024 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MA tolak PK kasus Vina Cirebon 
(Dok. Ist)

MA tolak PK kasus Vina Cirebon (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Keputusan hukum untuk para pelaku tetap tidak berubah.

Tragedi ini terjadi pada 27 Agustus 2016, saat Vina yang berusia 16 tahun sedang berboncengan dengan kekasihnya, Eky, melewati Jalan Perjuangan di depan SMPN 11 Kota Cirebon.

Dalam perjalanan, rombongan mereka diserang oleh sekelompok pelaku yang melempari mereka dengan batu dan kemudian mengejar mereka dengan membawa senjata berupa bambu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat pengejaran itu, kendaraan yang ditumpangi Vina dan Eky oleng dan terjatuh di Jembatan Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  OJK Selidiki Nasabah AdaKami yang Diduga Bunuh Diri Akibat Teror DC

Sementara teman-teman mereka berhasil melarikan diri, Vina dan Eky menjadi sasaran utama para pelaku.

Para pelaku membawa kedua korban ke lokasi sepi dekat SMPN 11 Kota Cirebon, di mana mereka mengalami penganiayaan brutal.

Vina juga menjadi korban kekerasan seksual sebelum akhirnya keduanya dibunuh dengan kejam.

Setelah melakukan tindakan keji itu, para pelaku mencoba menyamarkan kejahatan mereka dengan membawa tubuh korban kembali ke jembatan, seolah-olah mereka menjadi korban kecelakaan.

Pihak kepolisian kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tujuh pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandy, Sudirman, dan Supriyanto. Sementara itu, Saka Tatal, yang saat kejadian berusia 15 tahun, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena statusnya sebagai anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Subianto dikabarkan Bertemu Megawati Soekarnoputri

Meskipun para terpidana sempat mengajukan banding, seluruh PK tersebut ditolak oleh MA.

“Tolak PK para terpidana,” demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

Berita Terkait

Ruwat Agung Jolotundo, Tradisi Spiritual yang Tetap Hidup di Lereng Gunung Penanggungan
Cara Cek Apakah Terdaftar di BPJS PBI, Berikut Langkah-langkahnya!
Cuaca Tak Menentu Bikin Petani Tembakau Sampang Waspada Gagal Panen
Prestasi Gemilang! Kick Boxing Ngawi Bawa Pulang 6 Medali Porprov IX Jatim
Apa Itu Bantuan PBI JKN? Memahami Jaminan Kesehatan Nasional dengan Baik!
Makam Pancar Tunjung Sekar di Bangkalan Memprihatinkan, Banyak Bagian Rusak dan Tak Terawa
Grebeg Suro 2025 di Ponorogo Berlangsung Meriah, Menbud Fadli Zon Apresiasi Komitmen Pelestarian Budaya
Puan Maharani Soroti Kerja Sama Penyadapan Kejagung dengan Operator Telekomunikasi

Berita Terkait

Sunday, 29 June 2025 - 17:01 WIB

Ruwat Agung Jolotundo, Tradisi Spiritual yang Tetap Hidup di Lereng Gunung Penanggungan

Sunday, 29 June 2025 - 16:55 WIB

Cara Cek Apakah Terdaftar di BPJS PBI, Berikut Langkah-langkahnya!

Sunday, 29 June 2025 - 16:47 WIB

Cuaca Tak Menentu Bikin Petani Tembakau Sampang Waspada Gagal Panen

Sunday, 29 June 2025 - 16:42 WIB

Apa Itu Bantuan PBI JKN? Memahami Jaminan Kesehatan Nasional dengan Baik!

Sunday, 29 June 2025 - 16:38 WIB

Makam Pancar Tunjung Sekar di Bangkalan Memprihatinkan, Banyak Bagian Rusak dan Tak Terawa

Berita Terbaru

Daftar Email Baru Gmail Melalui Hp

Teknologi

Daftar Email Baru Gmail Melalui Hp, Gak Butuh Waktu Lama!

Sunday, 29 Jun 2025 - 17:06 WIB