Nyesel Seumur Hidup, PK Terdakwa Pembunuhan Kasus Vina Cirebon Ditolak MA

- Redaksi

Tuesday, 17 December 2024 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MA tolak PK kasus Vina Cirebon 
(Dok. Ist)

MA tolak PK kasus Vina Cirebon (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Keputusan hukum untuk para pelaku tetap tidak berubah.

Tragedi ini terjadi pada 27 Agustus 2016, saat Vina yang berusia 16 tahun sedang berboncengan dengan kekasihnya, Eky, melewati Jalan Perjuangan di depan SMPN 11 Kota Cirebon.

Dalam perjalanan, rombongan mereka diserang oleh sekelompok pelaku yang melempari mereka dengan batu dan kemudian mengejar mereka dengan membawa senjata berupa bambu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat pengejaran itu, kendaraan yang ditumpangi Vina dan Eky oleng dan terjatuh di Jembatan Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Google Tolak Desakan AS untuk Jual Chrome, Ajukan Proposal Alternatif

Sementara teman-teman mereka berhasil melarikan diri, Vina dan Eky menjadi sasaran utama para pelaku.

Para pelaku membawa kedua korban ke lokasi sepi dekat SMPN 11 Kota Cirebon, di mana mereka mengalami penganiayaan brutal.

Vina juga menjadi korban kekerasan seksual sebelum akhirnya keduanya dibunuh dengan kejam.

Setelah melakukan tindakan keji itu, para pelaku mencoba menyamarkan kejahatan mereka dengan membawa tubuh korban kembali ke jembatan, seolah-olah mereka menjadi korban kecelakaan.

Pihak kepolisian kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tujuh pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yaitu Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandy, Sudirman, dan Supriyanto. Sementara itu, Saka Tatal, yang saat kejadian berusia 15 tahun, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena statusnya sebagai anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum.

Baca Juga :  Susul Sang Adik, Kakak Matthew BaKer Resmi Tak Lanjut di Timnas U20

Meskipun para terpidana sempat mengajukan banding, seluruh PK tersebut ditolak oleh MA.

“Tolak PK para terpidana,” demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

Berita Terkait

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu, BI Tegaskan Itu Hoaks
Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi
Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Ditangkap di Persembunyian
Terbaru! Pencairan PKH & BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025 Resmi Cair, Waspada 5 Syarat Baru yang Bisa Bikin Dana Hangus
Aturan Baru Bansos Bikin Penyaluran PKH & BPNT Tahap 3 Tahun 2025 Banyak Gagal Cair, KPM Harus Simak Penyebabnya
Belum Punya KKS Tenang, PT Pos Mulai Salurkan Bansos PKH & BPNT untuk KPM Non Rekening, Simak Jadwal Resminya
5 Bansos Siap Cair Mulai 12 September 2025, Simak Jadwal Lengkap dan Cara Cek Status Penerima Sesuai Data KPM
Bansos PKH dan BPNT September 2025 Tak Cair, Banyak KPM Terkejut: Simak Penyebab Utama yang Sering Tidak Terungkap

Berita Terkait

Saturday, 13 September 2025 - 17:00 WIB

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu, BI Tegaskan Itu Hoaks

Saturday, 13 September 2025 - 16:17 WIB

Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi

Saturday, 13 September 2025 - 15:51 WIB

Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Ditangkap di Persembunyian

Saturday, 13 September 2025 - 14:16 WIB

Terbaru! Pencairan PKH & BPNT Tahap 4 Oktober–Desember 2025 Resmi Cair, Waspada 5 Syarat Baru yang Bisa Bikin Dana Hangus

Saturday, 13 September 2025 - 12:16 WIB

Aturan Baru Bansos Bikin Penyaluran PKH & BPNT Tahap 3 Tahun 2025 Banyak Gagal Cair, KPM Harus Simak Penyebabnya

Berita Terbaru

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu

Berita

Pemerintahan Terbitkan Uang Rp300 Ribu, BI Tegaskan Itu Hoaks

Saturday, 13 Sep 2025 - 17:00 WIB

Berita

Apa Itu Termul? Fenomena Loyalis Politik yang Picu Kontroversi

Saturday, 13 Sep 2025 - 16:17 WIB