Berita

Polda Jatim Ungkap Sindikat Judi Online yang Dikendalikan dari Filipina dan Kamboja Usai 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Swarawarta.co.id – Sindikat Judi Online Internasional Terbongkar di Jawa Timur, Kerugian Capai Rp1,4 Triliun

Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan sindikat judi online internasional dengan nilai perputaran uang mencapai Rp1,4 triliun.

“Kami telah menetapkan 2 tersangka berinisial RY dan SW masuk dalam DPO,” kata Charles saat konferensi pers di Polda Jatim, Kamis (12/12/2024).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sindikat ini dikendalikan oleh dua operator utama yang diketahui berada di Kamboja dan Filipina, berinisial RY dan SW, yang kini masuk dalam daftar buronan polisi (DPO).

Pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial MAS (22) dan MWF (18) di Banyuwangi.

Mereka diduga mempromosikan sejumlah situs judi online seperti KingJR, Fix77, dan GajahSlot88 melalui akun Instagram @orkesanbanyuwangi dan @dangdut_banyuwangi.

Promosi dilakukan dengan melibatkan penyanyi dangdut dalam video yang menyertakan tautan menuju situs-situs tersebut.

Penelusuran polisi mengarah ke dua tersangka lainnya, STK (48) dan PY (40), yang ditangkap di Surabaya.

Keduanya diduga menyediakan rekening untuk menampung dana hasil aktivitas ilegal ini.

Dari Surabaya, polisi melanjutkan penyelidikan hingga ke Jakarta dan berhasil menangkap EC (43) dan ES (47).

Mereka dituduh mengelola keuangan sindikat melalui perusahaan fiktif yang bergerak di bidang alat berat dan alat tulis.

Pemeriksaan terhadap sejumlah rekening yang digunakan pelaku menunjukkan transaksi hingga Rp200 miliar, sementara nilai total pencucian uang diperkirakan mencapai Rp1,4 triliun.

“Rekening-rekening itu dipakai menampung dana hasil perjudian yang kemudian dikirim ke luar negeri seperti Singapura, Malaysia, Kamboja, Filipina, dan Cina,” ujar Charles.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain uang tunai senilai Rp4,95 miliar, 375 kartu ATM beserta buku tabungan, 49 unit telepon seluler, dan 185 key token bank.

Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah dokumen palsu berupa akta pendirian perusahaan yang digunakan untuk menyamarkan transaksi ilegal.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Transfer Dana, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Charles.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Menghindari Pergaulan Bebas Dikalangan Remaja, Kunci Sukses untuk Masa Depan

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara menghindari pergaulan bebas terutama pada anak-anak muda? Pergaulan bebas adalah isu…

1 hour ago

Apakah HIV Bisa Sembuh? Memahami Realita dan Fakta yang Sebenarnya!

SwaraWarta.co.id – Apakah HIV bisa sembuh? Penyakit Human Immunodeficiency Virus atau HIV masih menjadi topik…

1 hour ago

Struktur Lengkap DLH Kabupaten Selayar: Akses Informasi Resmi di dlhselayar.org

Struktur organisasi yang kuat menjadi fondasi penting bagi setiap instansi pemerintah untuk menjalankan tugasnya secara…

17 hours ago

Kenapa OVO Tidak Bisa Dibuka? Inilah 5 Masalah Paling Umum dan Solusinya

SwaraWarta.co.id – Kenapa OVO tidak bisa dibuka? OVO adalah salah satu aplikasi dompet digital paling…

19 hours ago

Memahami Prinsip-prinsip Demokrasi Menurut Islam: Landasan Etika Bernegara

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas prinsip-prinsip demokrasi menurut Islam. Perbincangan mengenai hubungan antara…

19 hours ago

Kenapa 500 Internal Server Error? Pahami Penyebab dan Solusinya!

SwaraWarta.co.id – Kenapa 500 internal server error? Pernahkah Anda mengunjungi sebuah situs web dan disambut…

19 hours ago