Layanan SIM Keliling Kembali Dibuka: Panduan Perpanjangan SIM di Lima Lokasi di Jakarta

- Redaksi

Monday, 22 July 2024 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SwaraWarta.co.id – Informasi menarik datang dari Ditlantas Polda Metro Jaya yang kembali membuka layanan perpanjangan masa berlaku SIM melalui mobil SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada hari Senin.

Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM yang merupakan syarat legal berkendara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, Gerai SIM Keliling ini akan mulai dibuka pada pukul 08.00 pagi hingga pukul 14.00 siang WIB.

Melalui akun X @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya merinci lima lokasi layanan SIM Keliling tersebut, yaitu:

1. Untuk wilayah Jakarta Timur: di Mall Grand Cakung
2. Untuk wilayah Jakarta Utara: di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto
3. Untuk wilayah Jakarta Selatan: di Kampus Trilogi Kalibata
4. Untuk wilayah Jakarta Barat: di Mall Citraland
5. Untuk wilayah Jakarta Pusat: di Kantor Kemenko Polhukam

Baca Juga :  Moving Out: Game Seru dengan Tantangan Unik yang Bisa Dimainkan Bersama Teman

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan SIM Keliling ini harus mempersiapkan dan melengkapi beberapa persyaratan serta membayar biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Syarat-syarat yang harus dipersiapakan untuk memperpanjang SIM antara lain:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti cek kesehatan
4. Bukti tes psikologi

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku dan hanya untuk golongan SIM tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, mereka harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan SIM, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, dikenakan biaya sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A sementara itu untuk perpanjangan SIM C dikenakan biaya sebesar Rp75.000.

Baca Juga :  1 KG Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Kebun Milik Warga

Selain biaya perpanjangan tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yaitu biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Keberadaan layanan SIM Keliling ini sangat membantu masyarakat yang membutuhkan perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor kepolisian.

Dengan hadir di lokasi-lokasi yang strategis di berbagai wilayah Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap dapat memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM mereka.

Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik dan memastikan semua persyaratan telah dipenuhi sebelum datang ke lokasi.

Selain itu, tetap patuhi protokol kesehatan yang berlaku, seperti memakai masker dan menjaga jarak, demi keselamatan bersama.

Baca Juga :  Disebut Menipu Anggota DPR Mufti Anam, Pemilik Travel Umroh Buka Suara

Dengan memahami persyaratan dan biaya yang diperlukan, diharapkan masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lancar dan tanpa hambatan.

Layanan SIM Keliling ini adalah salah satu upaya Ditlantas Polda Metro Jaya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan memastikan bahwa setiap pengemudi memiliki dokumen yang sah untuk berkendara.

Bagi mereka yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, segeralah manfaatkan layanan ini di salah satu dari lima lokasi yang telah disediakan.

Hal ini tidak hanya memudahkan proses perpanjangan, tetapi juga menghindari antrian panjang yang sering terjadi di kantor kepolisian.

Dengan demikian, masyarakat dapat tetap mematuhi aturan lalu lintas dan berkendara dengan tenang, mengetahui bahwa mereka telah memenuhi syarat legal berkendara yang ditetapkan.***

Berita Terkait

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya
Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger
Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!
Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi
Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini
Kronologi Ibu dan Anak di Madiun Dimutilasi Suami Siri hingga Digiling dan Dibakar Jasadnya
Pemerintah Telah Siapkan BSU 900 Ribu untuk 13 Juta Pekerja, Ternyata Ini Syaratnya
Jadwal Operasi Patuh 2026 Jam Berapa? Cek Faktanya Sebelum Kena Tilang!

Berita Terkait

Saturday, 31 October 2026 - 08:35 WIB

Jangan Kaget! Ternyata Pembalut di Indonesia Kena Pajak DJP, Segini Efektifnya

Saturday, 31 October 2026 - 07:35 WIB

Update Terbaru! Isi Lengkap Putusan Mahkamah Agung Soal Suket Gibran yang Bikin Geger

Thursday, 29 October 2026 - 10:43 WIB

Heboh! Judol Dianggap Tak Mendesak, tapi Konten “Meresahkan” Wajib Takedown 4 Jam, Warganet Murka!

Wednesday, 28 October 2026 - 08:14 WIB

Viral! Politikus Singapura Ancam Putus Internet 90 Persen ke Indonesia, Kini Klarifikasi

Tuesday, 27 October 2026 - 11:18 WIB

Persiapkan Diri Anda! MagangHub Batch 3 Telah Dibuka, Cek Persyaratannya Disini

Berita Terbaru

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi

Pendidikan

Bagaimana Kesadaran Guru Ketika Berefleksi? Simak Pembahasannya!

Saturday, 31 Oct 2026 - 11:12 WIB