Pria Disabilitas yang Perkosa Mahasiswi Mataram Minta Bayar Homestay 50 Ribu

- Redaksi

Wednesday, 11 December 2024 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Reka ulang kejadian pria disabilitas perkosa mahasiswi Mataram
(Dok. Ist)

Reka ulang kejadian pria disabilitas perkosa mahasiswi Mataram (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Seorang pria disabilitas, yang diketahui dengan inisial IWAS melakukan simulasi 49 adegan dalam rekonstruksi kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Salah satu adegan yang diperagakan IWAS adalah ketika ia meminta korban untuk membayar biaya kamar homesta  y yang sebesar Rp 50 ribu.

Polisi menjelaskan bahwa ada dua versi mengenai kejadian yang terjadi di dalam kamar homestay tersebut

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam versi IWAS, dia menyatakan bahwa korbanlah yang membuka pakaian dan pintu penginapan.

Sebelum menuju homestay, IWAS sempat mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar Jalan Udayana Mataram.

Menurut penuturan Syarif, hal itu dilakukan IWAS untuk meyakinkan korban agar mau membayar biaya kamar.

Baca Juga :  KPK Tangkap Delapan Orang dalam OTT di Kabupaten Ogan Komering Ulu

Sesampainya di homestay, IWAS meminta korban untuk segera membayar biaya penginapan. Setelah itu, mereka berdua masuk ke kamar nomor 6.

IWAS memperagakan dua versi tentang cara pintu kamar itu dibuka.

Dalam versi korban, IWAS membuka pintu menggunakan dagunya, sedangkan dalam versi IWAS, korban yang membuka pintu dengan tangannya sendiri.

“Dari versi korban, yang aktif (di dalam kamar) Tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB Kombes Syarif Hidayat, dilansir detikBali, Rabu (11/12/2024).

Rekonstruksi di dalam kamar juga dilakukan dengan dua versi yang berbeda.

Berita Terkait

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah
Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji
Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate
VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Berita Terkait

Thursday, 18 September 2025 - 16:56 WIB

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 September 2025 - 11:04 WIB

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Wednesday, 17 September 2025 - 16:53 WIB

Pemerintah Siap Matangkan Program Magang Bergaji UMP untuk Fresh Graduate

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Berita Terbaru

Pengumuman Olimpiade Madrasah Indonesia

Berita

Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah

Thursday, 18 Sep 2025 - 16:56 WIB

Langkah-Langkah Cek BSU dengan NIK

Berita

Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya

Thursday, 18 Sep 2025 - 11:04 WIB

Huawei Pura 80 Pro

Teknologi

Huawei Pura 80 Pro: Spesifikasi dan Harga Terbaru 2025

Thursday, 18 Sep 2025 - 10:23 WIB