MAKI Soroti Pidana 6,6 Tahun Harvey Moeis: Tidak Adil

- Redaksi

Tuesday, 24 December 2024 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada pengusaha Harvey Moeis.

Boyamin berpendapat bahwa hukuman tersebut tidak adil dan seharusnya Harvey mendapatkan vonis lebih berat, yakni minimal 20 tahun penjara.

“Rasanya ini–versi saya lho ya–sangat tidak adil meskipun memang berkali-kali saya tekankan, ini berlaku asas res judicata, kita hormati apapun putusan hakim,” kata Boyamin saat dihubungi, Senin (23/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keputusan majelis hakim, Harvey Moeis terbukti terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Boyamin menilai bahwa vonis yang dijatuhkan seharusnya lebih tinggi dari tuntutan yang ada, mengingat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur bahwa tindak pidana korupsi dengan kerugian lebih dari Rp 100 miliar dapat dijatuhi hukuman seumur hidup.

Baca Juga :  Tolak Antar Makanan, Pegawai Toko Roti di Jaktim Jadi Korban Penganiayaan

“Apalagi ini bukan hanya kerugian korupsi tapi juga dikenakan pencucian uang maka sebenarnya harusnya vonisnya di atas tuntutan. Menurut saya, minimal 20 tahun dan yang memungkinkan seperti yang dikatakan MA seumur hidup. Itu dari sisi formilnya,” ujarnya.

Selain itu, Boyamin menyoroti bahwa praktek korupsi terkait timah di Bangka Belitung telah menyebabkan penderitaan bagi masyarakat setempat, padahal daerah tersebut memiliki potensi besar untuk sejahtera.

Tak hanya itu, ia juga menyebutkan bahwa adanya kemungkinan remisi yang mengarah pada pembebasan bersyarat untuk para napi ke depan semakin memperburuk kondisi tersebut.

“Perlu diingat nanti hukuman 6 tahun itu ada remisi bebas bersyarat, bebas bersyarat 2/3 jadi 4 tahun, remisi, anggap aja minimal dapat 1 tahun. Jadi ini hanya menjalani 3 tahun karena UU masyarakat yang baru kan semua narapidana berhak dapat remisi bebas bersyarat cuti, menjelang bebas, segala macamnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Gunung Marapi di Padang Kembali Erupsi, Masyarakat Diharap Tetap Waspada

“Ini kalau dijalani 3 tahun, apa nggak lebih menyakitkan lagi nih, betapa ringannya (hukuman) korupsi ini,” lanjutnya.

Berita Terkait

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?
2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?
Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya
Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!
Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?

Berita Terkait

Wednesday, 7 October 2026 - 16:57 WIB

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?

Tuesday, 6 October 2026 - 13:00 WIB

Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?

Tuesday, 6 October 2026 - 12:04 WIB

PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!

Tuesday, 6 October 2026 - 11:04 WIB

Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

Monday, 5 October 2026 - 15:28 WIB

Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya

Berita Terbaru

Cara Live Streaming di TikTok dengan Hp

Teknologi

Cara Live Streaming di TikTok dengan Hp Khusus untuk Pemula

Wednesday, 7 Oct 2026 - 15:28 WIB