Siapa Eko Ariyanto? Ini Dia Sosok Hakim yang Beri Dakwaan Ringan Terhadap Harvey Moeis

- Redaksi

Monday, 30 December 2024 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Hakim ketua yang memimpin sidang kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa Harvey Moeis, yakni Eko Ariyanto, menjadi perhatian publik. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan Eko jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, suami selebritas Sandra Dewa ini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), ia akan menghadapi tambahan hukuman penjara selama dua tahun.

Sementara itu, tuntutan jaksa penuntut umum lebih berat, yaitu 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dengan subsider hukuman penjara selama enam tahun.

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik tentang latar belakang Eko Ariyanto yang memimpin persidangan ini.

Berdasarkan informasi dari laman resmi PN Tulungagung dan Antara, Eko Ariyanto kini bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan golongan IV/d, Eko menyelesaikan pendidikan sarjana pada tahun 1987 di Universitas Brawijaya jurusan Hukum Pidana.

Ia kemudian melanjutkan studi pascasarjana di IBLAM School of Law dan meraih gelar doktor dalam Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945.

Sebelum bertugas di Jakarta Pusat, Eko pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Pandeglang (2009), Blitar (2015), dan Mataram (2016).

Baca Juga :  Imbas Penganiayaan Dokter Koas, Nama Dedy Mandarsyah jadi Sorotan hingga disebut Pernah Terlibat OTT KPK

Dalam perjalanan kariernya, ia pernah menangani kasus besar, termasuk yang melibatkan kelompok John Kei.

Pada kasus penyerangan kelompok Nus Kei tahun 2020, John Kei dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Eko.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada Januari 2024, Eko memiliki total kekayaan sebesar Rp2,8 miliar.

Kekayaan tersebut mencakup tanah dan bangunan di Malang senilai Rp1,3 miliar, lima kendaraan berupa tiga mobil (Honda CR-V, Honda Civic Sedan, dan Toyota Innova Reborn) serta dua motor (Kawasaki Ninja dan Kawasaki KLX) senilai Rp910 juta.

Selain itu, ia memiliki aset berupa barang bergerak senilai Rp395 juta dan tabungan sebesar Rp165,98 juta.

Berita Terkait

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam
Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?
Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang
Ini Penyebab Aplikasi JMO Tidak Bisa Dibuka dan Cara Ampuh Mengatasinya

Berita Terkait

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Thursday, 31 July 2025 - 09:24 WIB

10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!

Tuesday, 29 July 2025 - 10:06 WIB

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Tuesday, 29 July 2025 - 09:53 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Tuesday, 29 July 2025 - 08:50 WIB

Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam

Berita Terbaru