Potret Harvey Moeis saat mengikuti pengadilan (Dok. Ist)
Swarawarta.co.id – Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), akan menghadapi sidang pembacaan putusan dalam kasus korupsi timah pada hari ini, Senin (23/12).
Sidang akan dilaksanakan di ruang Muhammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 10.20 WIB.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Harvey bersama sejumlah terdakwa lainnya terbukti bersalah atas kerugian negara dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Agenda: untuk pembacaan putusan,” sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (23/12).
Harvey dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp300,003 triliun.
Kasus ini melibatkan beberapa terdakwa lain yang juga akan mendengarkan putusan pada hari yang sama, di antaranya Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, tiga terdakwa dari CV Venus Inti Perkasa yakni Tamron, Achmad Albani, dan Hasan Tjhie, serta Kwan Yung alias Buyung, seorang pengepul bijih timah.
Selain itu, terdapat juga terdakwa lainnya seperti Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Suwito Gunawan alias Awi, Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, dan Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.
Pengelolaan keuangan daerah yang baik menjadi fondasi utama dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Di Kabupaten…
Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Di Kota Manado,…
Perlindungan anak merupakan bagian penting dalam menciptakan masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Di Kota Mojokerto,…
Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan keluarga, masyarakat, dan pemerintah. Di wilayah Rembang,…
Perlindungan anak merupakan fondasi penting dalam membangun generasi masa depan yang sehat, aman, dan berdaya.…
Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan peran aktif masyarakat dan lembaga terkait. Di…