Polres Pacitan Pecat 3 Anggota dalam Upacara PTDH karena Mangkir Tugas

- Redaksi

Saturday, 19 October 2024 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pacitan Pecat 3 Anggota dalam Upacara PTDH (Dok. Ist)

Polres Pacitan Pecat 3 Anggota dalam Upacara PTDH (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tiga anggota Polres Pacitan dipecat dari jabatannya melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang berlangsung di lapangan Mapolres Pacitan, Jumat (18/10/2024).

Anggota yang dipecat adalah Aiptu Soehartono, Brigpol Arif Wahyu, dan Briptu Suhartono, yang semuanya bertugas di Satuan Samapta Polres Pacitan.

Pemecatan mereka dilakukan berdasarkan keputusan Kapolda Jawa Timur: Aiptu Soehartono berdasarkan KEP/504/IX/2024, Brigpol Arif Wahyu berdasarkan KEP/505/IX/2024, dan Briptu Suhartono berdasarkan KEP/506/IX/2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam upacara tersebut, foto-foto ketiga anggota yang dipecat dibawa ke lapangan, lalu dibacakan keputusan pemecatan mereka.

Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, secara simbolis menandai pemecatan dengan memberi tanda silang pada foto ketiga anggota.

Baca Juga :  4 Ketentuan Fidyah Puasa Ramadhan Bagi Ibu Menyusui

Menurut AKBP Agung Nugroho, keputusan untuk memecat ketiga anggota ini diambil karena mereka sering absen dari tugas dalam waktu yang lama, meskipun sudah beberapa kali menjalani sidang disiplin dan kode etik.

“Keputusan pemberhentian ini karena ketiga anggota mangkir dari tugas dalam waktu yang lama,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho.

Hukuman disiplin, termasuk konseling, sudah diberikan, namun mereka tetap mengulangi kesalahan yang sama.

Kapolres berharap pemecatan ini menjadi pelajaran bagi anggota lainnya agar selalu disiplin dan tidak merugikan diri sendiri maupun institusi Polri.

“Jangan ditiru, bisa merugikan diri sendiri,” pesan AKBP Agung.

Berita Terkait

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading
Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!
Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS
Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI
PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif
Apakah Verval Ijazah Harus Melalui Dapodik? Berikut Ini Penjelasannya!
Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Pemadam Kebakaran: Simak Persyaratannya
Cek Bansos PKH BPNT 2025: Kapan Cair dan Cara Memeriksanya

Berita Terkait

Friday, 15 August 2025 - 18:31 WIB

OMNILUXE Jakarta: Koleksi Eksklusif Jam Tangan Patek Phillipe Asli di Mall Artha Gading

Friday, 15 August 2025 - 14:41 WIB

Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!

Thursday, 14 August 2025 - 17:41 WIB

Harga Bitcoin Capai Rekor Tertinggi Didukung Ekspektasi Pelonggaran Moneter dan Reformasi Keuangan AS

Wednesday, 13 August 2025 - 16:44 WIB

Cara Mendapatkan Diskon 50% Tambah Daya Listrik PLN di Momen HUT RI

Tuesday, 12 August 2025 - 14:43 WIB

PPATK Tegaskan Blokir e-Wallet Hanya untuk Dana Ilegal, Bukan Karena Tak Aktif

Berita Terbaru

Strategi Jitu Tingkatkan Omzet Penjualan

Bisnis

5 Strategi Jitu Tingkatkan Omzet Penjualan

Friday, 15 Aug 2025 - 19:41 WIB

Pendidikan

Kenapa Jawa Barat Dingin? Berikut ini Penjelasannya!

Friday, 15 Aug 2025 - 15:16 WIB

Mpok Alpa Meninggal Dunia

Berita

Dunia Hiburan Berduka, Mpok Alpa Meninggal Dunia!

Friday, 15 Aug 2025 - 14:41 WIB