Polres Pacitan Pecat 3 Anggota dalam Upacara PTDH karena Mangkir Tugas

- Redaksi

Saturday, 19 October 2024 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Pacitan Pecat 3 Anggota dalam Upacara PTDH (Dok. Ist)

Polres Pacitan Pecat 3 Anggota dalam Upacara PTDH (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Tiga anggota Polres Pacitan dipecat dari jabatannya melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang berlangsung di lapangan Mapolres Pacitan, Jumat (18/10/2024).

Anggota yang dipecat adalah Aiptu Soehartono, Brigpol Arif Wahyu, dan Briptu Suhartono, yang semuanya bertugas di Satuan Samapta Polres Pacitan.

Pemecatan mereka dilakukan berdasarkan keputusan Kapolda Jawa Timur: Aiptu Soehartono berdasarkan KEP/504/IX/2024, Brigpol Arif Wahyu berdasarkan KEP/505/IX/2024, dan Briptu Suhartono berdasarkan KEP/506/IX/2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam upacara tersebut, foto-foto ketiga anggota yang dipecat dibawa ke lapangan, lalu dibacakan keputusan pemecatan mereka.

Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, secara simbolis menandai pemecatan dengan memberi tanda silang pada foto ketiga anggota.

Baca Juga :  Jumlah Korban Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter PPDS FK Unpad Bertambah

Menurut AKBP Agung Nugroho, keputusan untuk memecat ketiga anggota ini diambil karena mereka sering absen dari tugas dalam waktu yang lama, meskipun sudah beberapa kali menjalani sidang disiplin dan kode etik.

“Keputusan pemberhentian ini karena ketiga anggota mangkir dari tugas dalam waktu yang lama,” ungkap Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho.

Hukuman disiplin, termasuk konseling, sudah diberikan, namun mereka tetap mengulangi kesalahan yang sama.

Kapolres berharap pemecatan ini menjadi pelajaran bagi anggota lainnya agar selalu disiplin dan tidak merugikan diri sendiri maupun institusi Polri.

“Jangan ditiru, bisa merugikan diri sendiri,” pesan AKBP Agung.

Berita Terkait

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara
Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump
Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI
Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!
Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah
Pusat Ikatan Bidan Indonesia: Pilar Penguatan Profesi dan Pelayanan Kebidanan Nasional
Status BLT Kesra 2026: Lanjut atau Berhenti? Ini Penjelasan Resmi
Panduan Lengkap! Cara Daftar PPPK Kemenkumham 2026: Syarat, Formasi, dan Cara Pendaftaran

Berita Terkait

Saturday, 10 January 2026 - 10:09 WIB

3 Jet Tempur Rafale Segera Mendarat di Indonesia, TNI AU Tingkatkan Kekuatan Udara

Friday, 9 January 2026 - 16:16 WIB

Usai Serang Venezuela, Greenland Jadi Target Ambisi Ekspansionis Trump

Thursday, 8 January 2026 - 14:31 WIB

Nikah Siri dan Poligami dalam KUHP Baru: Antara Hukum Pidana dan Kritik MUI

Thursday, 8 January 2026 - 10:57 WIB

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Wednesday, 7 January 2026 - 14:07 WIB

Cara Buat SKCK Secara Online 2026: Panduan Lengkap dan Mudah

Berita Terbaru