Berita

Terlibat Kasus Mafia Judi Online, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

Swarawarta.co.idPolda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus mafia yang terlibat dalam pembukaan akses website judi online (judol), yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sekarang Komdigi.

“Perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi, penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial AA pada 26 November 2024, diikuti oleh penangkapan tersangka kedua, F alias W alias A, pada 28 November 2024.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka AA berperan melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang), kemudian Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online,” imbuhnya

Dengan penangkapan ini, jumlah tersangka yang ditangkap dalam kasus ini menjadi 26 orang, sementara empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Dari kedua tersangka yang baru ditangkap, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti. Dari tersangka AA, ditemukan uang senilai Rp 724.336.400 dalam berbagai mata uang, satu unit ponsel, serta sembilan buku rekening.

“Dari Tersangka F alias W alias A disita 1 unit HP dan uang tunai Rp 720 juta,” tambahnya

Saat ini, pihak kepolisian tengah menunggu hasil analisis dari PPATK terkait rekening-rekening yang dimiliki para tersangka.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kami juga masih melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara,” pungkas Ade Ary.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Nyalain Proxy WhatsApp Agar Chat Tetap Lancar, Berikut Langkah-langkahnya!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara nyalain proxy WhatsApp? Pernahkah Anda mengalami kendala saat mengakses WhatsApp karena…

3 hours ago

Apa yang Dimaksud dengan Bahasa Sebagai Bunyi Ujar atau Ujaran Lisan? Berikut ini Pembahasanya!

SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas mengenai apa yang dimaksud dengan bahasa sebagai ujar…

5 hours ago

Lamar Kerja Rekrutmen BI Special Hire 2026 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya Tahun 2025

SwaraWarta.co.id - Kabar gembira bagi para profesional berpengalaman! Bank Indonesia (BI) kembali membuka rekrutmen BI Special…

6 hours ago

UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!

SwaraWarta.co.id - Bagi calon mahasiswa yang tengah menanti Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), pertanyaan "UTBK…

6 hours ago

Bahaya Fatal! Kenapa Orang Jatuh di Kamar Mandi Bisa Stroke dan Hingga Kematian?

SwaraWarta.co.id - Banyak kasus tragis di mana seseorang ditemukan tidak sadarkan diri setelah masuk ke…

7 hours ago

Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara gadai emas di Pegadaian? Menggadaikan emas di Pegadaian adalah salah satu…

1 day ago