Terlibat Kasus Mafia Judi Online, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

- Redaksi

Sunday, 1 December 2024 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi judi online (Dok. Ist)

Ilustrasi judi online (Dok. Ist)

Swarawarta.co.idPolda Metro Jaya kembali menangkap dua tersangka baru dalam kasus mafia yang terlibat dalam pembukaan akses website judi online (judol), yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sekarang Komdigi.

“Perkembangan pengungkapan kasus perjudian online yang melibatkan beberapa oknum pegawai Komdigi, penyidik saat ini telah menangkap dua tersangka baru,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang tersangka berinisial AA pada 26 November 2024, diikuti oleh penangkapan tersangka kedua, F alias W alias A, pada 28 November 2024.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka AA berperan melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang), kemudian Tersangka F alias W alias A berperan sebagai agen 40 website judi online,” imbuhnya

Baca Juga :  Penipuan Berkedok Nama Pjs Bupati Ponorogo, Joko Irianto: Masyarakat Diminta Waspada

Dengan penangkapan ini, jumlah tersangka yang ditangkap dalam kasus ini menjadi 26 orang, sementara empat tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Dari kedua tersangka yang baru ditangkap, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti. Dari tersangka AA, ditemukan uang senilai Rp 724.336.400 dalam berbagai mata uang, satu unit ponsel, serta sembilan buku rekening.

“Dari Tersangka F alias W alias A disita 1 unit HP dan uang tunai Rp 720 juta,” tambahnya

Saat ini, pihak kepolisian tengah menunggu hasil analisis dari PPATK terkait rekening-rekening yang dimiliki para tersangka.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kami juga masih melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya, termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara,” pungkas Ade Ary.

Berita Terkait

Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT Periode November-Desember 2024 Mulai Dilakukan Secara Serentak
Rizieq Shihab Harap Prabowo Utamakan Ayat Suci dalam Kepemimpinannya
Rizieq Shihab Desak Prabowo Adili Pelanggar Konstitusi Era Jokowi dalam Reuni 212
Peran Keluarga dalam Membentuk Pemimpin Muda Penyandang Disabilitas
Kemenag Percepat Sertifikasi Guru Madrasah, Tunjangan Non-ASN Masih Tunggu Anggaran
Kontroversi Pemanggilan Connie Bakrie: Antara Tuduhan Hoaks dan Dugaan Kriminalisasi
Polisi Beberkan Kondisi Ibu Pelaku Penusukan Ayah dan Nenek di Cilandak
Polisi Sebut Pelaku Pembunuhan Ayah dan Nenek di Cilandak Tak Kecanduan Game Online

Berita Terkait

Monday, 2 December 2024 - 21:49 WIB

Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT Periode November-Desember 2024 Mulai Dilakukan Secara Serentak

Monday, 2 December 2024 - 21:33 WIB

Rizieq Shihab Harap Prabowo Utamakan Ayat Suci dalam Kepemimpinannya

Monday, 2 December 2024 - 20:29 WIB

Peran Keluarga dalam Membentuk Pemimpin Muda Penyandang Disabilitas

Monday, 2 December 2024 - 20:15 WIB

Kemenag Percepat Sertifikasi Guru Madrasah, Tunjangan Non-ASN Masih Tunggu Anggaran

Monday, 2 December 2024 - 20:07 WIB

Kontroversi Pemanggilan Connie Bakrie: Antara Tuduhan Hoaks dan Dugaan Kriminalisasi

Berita Terbaru

Entertainment

Kenangan Indah Bersama Yeontan: Pesan Haru V BTS kepada ARMY

Monday, 2 Dec 2024 - 21:25 WIB