Swarawarta.co.id – Penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran semakin populer. Namun, dengan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, muncul kekhawatiran bahwa transaksi menggunakan QRIS akan dikenakan tambahan pajak sebesar itu.
Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi dalam pernyataan resmi pada Sabtu, 21 Desember 2024.
DJP menjelaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS termasuk dalam kategori jasa sistem pembayaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022, PPN memang dikenakan atas penyerahan jasa sistem pembayaran.
Namun, pajak ini hanya berlaku pada Merchant Discount Rate (MDR) yang merupakan biaya jasa yang dipungut oleh penyedia layanan dari pemilik merchant, bukan pada transaksi pembeliannya.
“Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru,” tulis DJP dalam keterangannya
Sebagai contoh, jika seseorang membeli televisi seharga Rp 5.000.000, maka akan dikenakan PPN 12% sebesar Rp 550.000. Total yang harus dibayarkan pembeli adalah Rp 5.550.000, terlepas dari metode pembayaran yang digunakan, baik melalui QRIS maupun metode lainnya. Dengan demikian, penggunaan QRIS tidak menyebabkan tambahan pajak secara langsung bagi konsumen.
SwaraWarta.co.id - Banyak dari kamu yang mulai bertanya-tanya, kapan musim hujan 2026 bakal mengguyur wilayah…
SwaraWarta.co.id - Ada beberapa cara registrasi kartu by.U. Siapa yang tidak kenal by.U? Sebagai layanan…
SwaraWarta.co.id – Apa saja kelebihan Xiaomi Redmi Note 17 Pro? Pasar smartphone kelas menengah kembali…
SwaraWarta.co.id - Apakah kamu punya saran agar kegiatan mpls tahun depan bisa lebih baik? Masa…
SwaraWarta.co.id - Cara cleaning printer Epson yang benar dan aman menjadi hal yang wajib dipahami…
Menjelang pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), siswa baru sering mendapatkan daftar barang bawaan yang…