Swarawarta.co.id – Penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran semakin populer. Namun, dengan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, muncul kekhawatiran bahwa transaksi menggunakan QRIS akan dikenakan tambahan pajak sebesar itu.
Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi dalam pernyataan resmi pada Sabtu, 21 Desember 2024.
DJP menjelaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS termasuk dalam kategori jasa sistem pembayaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022, PPN memang dikenakan atas penyerahan jasa sistem pembayaran.
Namun, pajak ini hanya berlaku pada Merchant Discount Rate (MDR) yang merupakan biaya jasa yang dipungut oleh penyedia layanan dari pemilik merchant, bukan pada transaksi pembeliannya.
“Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru,” tulis DJP dalam keterangannya
Sebagai contoh, jika seseorang membeli televisi seharga Rp 5.000.000, maka akan dikenakan PPN 12% sebesar Rp 550.000. Total yang harus dibayarkan pembeli adalah Rp 5.550.000, terlepas dari metode pembayaran yang digunakan, baik melalui QRIS maupun metode lainnya. Dengan demikian, penggunaan QRIS tidak menyebabkan tambahan pajak secara langsung bagi konsumen.
SwaraWarta.co.id - Gus Kikin itu siapa sebenarnya sampai nama beliau sering melintas di linimasa media…
SwaraWarta.co.id - Berapa digit nomor yang harus diinput saat melakukan transaksi PLN postpaid di etrans?…
SwaraWarta.co.id - Mengapa ASN dan organisasi publik dituntut untuk memiliki nilai adaptif kini menjadi pertanyaan…
SwaraWarta.co.id - Kenapa Gritte Agatha tidak boleh tampil di tv? Nama Gritte Agatha mungkin sudah…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara buat surat sakit sekolah ini bakal membantu kamu menyusun izin resmi…
SwaraWarta.co.id - Cara membuat squishy ternyata jauh lebih mudah dari yang kamu bayangkan, bahkan tanpa…