Swarawarta.co.id – Penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran semakin populer. Namun, dengan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, muncul kekhawatiran bahwa transaksi menggunakan QRIS akan dikenakan tambahan pajak sebesar itu.
Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi dalam pernyataan resmi pada Sabtu, 21 Desember 2024.
DJP menjelaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS termasuk dalam kategori jasa sistem pembayaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022, PPN memang dikenakan atas penyerahan jasa sistem pembayaran.
Namun, pajak ini hanya berlaku pada Merchant Discount Rate (MDR) yang merupakan biaya jasa yang dipungut oleh penyedia layanan dari pemilik merchant, bukan pada transaksi pembeliannya.
“Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru,” tulis DJP dalam keterangannya
Sebagai contoh, jika seseorang membeli televisi seharga Rp 5.000.000, maka akan dikenakan PPN 12% sebesar Rp 550.000. Total yang harus dibayarkan pembeli adalah Rp 5.550.000, terlepas dari metode pembayaran yang digunakan, baik melalui QRIS maupun metode lainnya. Dengan demikian, penggunaan QRIS tidak menyebabkan tambahan pajak secara langsung bagi konsumen.
SwaraWarta.co.id - Buat kamu yang lagi cari tempat makan asik sambil menikmati pemandangan kota Pontianak…
SwaraWarta.co.id - Jetour, merek otomotif asal China, akan segera meluncurkan SUV terbaru mereka bernama Zongheng…
SwaraWarta.co.id - Jepang saat ini sedang menghadapi gelombang panas ekstrem yang datang lebih cepat dari…
SwaraWarta.co.id - Pemerintah Iran mengaku sudah memprediksi adanya serangan terhadap fasilitas nuklir Fordow. Karena itu,…
SwaraWarta.co.id - Apple dikabarkan sedang mempertimbangkan untuk membeli Perplexity AI, sebuah perusahaan rintisan (startup) yang…
SwaraWarta.co.id - Guru bukan sekadar pengajar, melainkan pilar penting dalam membentuk karakter dan pengetahuan siswa.…