Swarawarta.co.id – Penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran semakin populer. Namun, dengan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025, muncul kekhawatiran bahwa transaksi menggunakan QRIS akan dikenakan tambahan pajak sebesar itu.
Menanggapi hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan klarifikasi dalam pernyataan resmi pada Sabtu, 21 Desember 2024.
DJP menjelaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS termasuk dalam kategori jasa sistem pembayaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022, PPN memang dikenakan atas penyerahan jasa sistem pembayaran.
Namun, pajak ini hanya berlaku pada Merchant Discount Rate (MDR) yang merupakan biaya jasa yang dipungut oleh penyedia layanan dari pemilik merchant, bukan pada transaksi pembeliannya.
“Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru,” tulis DJP dalam keterangannya
Sebagai contoh, jika seseorang membeli televisi seharga Rp 5.000.000, maka akan dikenakan PPN 12% sebesar Rp 550.000. Total yang harus dibayarkan pembeli adalah Rp 5.550.000, terlepas dari metode pembayaran yang digunakan, baik melalui QRIS maupun metode lainnya. Dengan demikian, penggunaan QRIS tidak menyebabkan tambahan pajak secara langsung bagi konsumen.
SwaraWarta.coid – Kali ini kita akan bahas, apa yang menjadi pembeda antara digital citizen dan…
SwaraWarta.co.id - Jelaskan arti penting diutusnya Nabi Muhammad saw dalam menyampaikan dan menegakkan hukum Allah…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana pemahaman anda terhadap tanggung jawab sebagai warga digital dalam memanfaatkan dan berpartisipasi…
SwaraWarta.co.id - Berita mengejutkan datang dari kapten tim nasional Indonesia, Jay Idzes, yang dipastikan absen…
SwaraWarta.co.id - Xiaomi kembali mengguncang pasar smartphone kelas atas dengan meluncurkan seri terbaru mereka, Xiaomi…
Piala Dunia FIFA selalu menjadi salah satu ajang olahraga paling dinantikan di seluruh dunia. Setiap…