Berita

Sound Horeg Haram? Tuai Pro dan Kontra Dikalangan Publik!

SwaraWarta.co.id – Belakangan ini, fenomena sound horeg dengan suara keras yang dibawa berkeliling dalam karnaval atau acara publik menuai sorotan keras setelah Forum Satu Muharram 1447 H di Ponpes Besuk, Pasuruan, menyatakan hukumnya haram.

Fatwa ini semakin diperkuat dengan dukungan dari MUI Jawa Timur, PBNU/PBNU Situbondo, serta beberapa anggota DPR RI seperti Mufti Anam yang menyoroti aspek sosial dan kesehatan masyarakat.

Mereka menekankan keharaman tersebut bukan hanya berdasar suara bising, tetapi juga potensi gangguan kesehatan (gangguan tidur, tekanan darah, stres), ketertiban umum, dan potensi maksiat.

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sisi pro pelarangan menyorot kemaslahatan umum. KH Ma’ruf Khozin dari MUI Jatim mengibaratkan pengguna sound horeg seperti perokok: menikmati sendiri namun membahayakan orang lain.

Ketua PBNU Gus Fahrur Rozi menegaskan jika mengganggu tetangga atau menjadi sarana maksiat, maka hukumnya haram.

Namun, sebagian pihak memberi pandangan kontra. Paguyuban sound Malang, melalui David Blizzard, menyampaikan bahwa pendapatan dari sound horeg mendukung santunan anak yatim, pembangunan masjid, UMKM, bahkan donasi sosial.

Mereka juga menekankan ada FGD “aturan main” sehingga kegiatan bisa berjalan tertib dan bermanfaat. Dari sisi budaya, akademisi UM Surabaya, Riyan, mengatakan sound horeg juga bagian dari ekspresi seni tradisi yang mendarah daging, sehingga pelarangan perlu dikaji secara menyeluruh.

Diskusi publik juga mengalir di media sosial: berdasarkan pengakuan netizen di Reddit, sebagian warga desa menikmati sound horeg sebagai hiburan rakyat, namun banyak juga yang menyebutnya “mengganggu ketenangan, merusak telinga, meresahkan” . Salah satu komentar tegas:

“Trash. Emg hobi SDM rendah… Ganggu ketenangan org, ngerusak telinga org”.

Secara medis, penelitian dari UIN Sunan Ampel menyebut paparan suara di atas dapat memicu gangguan pendengaran, hipertensi, stres, dan gangguan tidur.

Namun studi itu juga menawarkan solusi moderat seperti pemakaian volume sesuai standar, lokasi terbuka, jeda waktu ibadah, dan pemisahan gender sehingga sound horeg tidak punah, melainkan ‘teratur’.

Isu ini menjadi contoh bagaimana menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi budaya, nilai agama, dan kenyamanan hidup bersama.

Solusi terbaik nampaknya terletak pada kolaborasi antara otoritas keagamaan, pemerintah daerah, dan kelompok sound horeg: menerbitkan pedoman bersama agar sound horeg bisa eksis tapi tetap sopan, terukur, dan tidak mendatangkan mudarat di tempat umum.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Miliano Jonathans Tolak Panggilan Timnas Belanda U-21, Tegaskan Prioritas untuk Timnas Indonesia

SwaraWarta.co.id - Keputusan mengejutkan datang dari sayap muda berbakat, Miliano Jonathans, yang secara tegas menolak…

14 hours ago

Bagaimana Jalannya Sidang BPUPKI dalam Menentukan Rumusan Dasar Negara Jelaskan dengan Alasan?

SwaraWarta.co.id – Bagaimana jalannya sidang BPUPKI dalam menentukan rumusan dasar negara jelaskan dengan alasan? Agenda…

14 hours ago

Kenapa BI Fast BNI Tidak Bisa Digunakan? Berikut Penyebab dan Solusinya

SwaraWarta.co.id - Kenapa BI fast BNI tidak bisa digunakan? Pernahkah kamu mengalami frustrasi saat mencoba…

19 hours ago

Mengungkap Fakta Dibalik Pertanyaan, Apakah Presiden Bisa Bubarkan DPR?

SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu mendengar pertanyaan ini, "Apakah presiden bisa bubarkan DPR?" Pertanyaan ini sering…

19 hours ago

Cara Cepat dan Alami Naikkan Trombosit: Rahasia Makanan dan Minuman Ampuh yang Belum Banyak Kamu Tahu!

SwaraWarta.co.id - Trombosit, atau keping darah, memegang peranan vital dalam tubuh kita, terutama dalam proses…

19 hours ago

How to Use WhatsApp Web Efficiently on Any Computer

Swarawarta.co.id - WhatsApp Web is a counterpart to the mobile app that enables users to…

1 day ago