UMK Ponorogo 2025 Diusulkan Naik Rp147.069 (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Ponorogo berencana menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen pada tahun 2025.
Jika disetujui, UMK Ponorogo akan meningkat dari Rp2.235.311 pada tahun 2024 menjadi Rp2.382.380 pada tahun 2025, naik sebesar Rp147.069.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ponorogo, Suko Kartono, mengatakan bahwa usulan kenaikan ini mengikuti instruksi pemerintah pusat yang berlaku secara nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
.”Kenaikan 6,5 persen ini sudah sesuai arahan pusat, jadi kita tinggal mengikuti petunjuk yang ada,” ujarnya, Rabu.
Menurut Suko, usulan ini telah dibahas bersama berbagai pihak terkait, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI). Hasilnya, semua pihak sepakat dengan rencana kenaikan tersebut.
“Pembahasan dengan Apindo dan SPSI sudah dilakukan, dan semuanya sepakat. Tinggal usulan ini kita sampaikan ke Pemprov Jatim,” tambah Suko.
Rencananya, usulan UMK 2025 ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Kamis (12/12/2024), setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami hanya mengusulkan. Provinsi yang menentukan apakah usulan ini disetujui atau tidak. Tapi untuk Ponorogo, saya kira sudah jelas dan disepakati semua pihak,” pungkasnya.
SwaraWarta.co.id - Menjelang bergulirnya Liga 1 musim 2025/2026, Arema FC resmi melepas empat pemain dari…
SwaraWarta.co.id - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan melakukan kunjungan kenegaraan ke Rusia pekan ini.…
Gunung Pancar, sebuah destinasi wisata alam yang terletak di Bogor, Jawa Barat, menawarkan pengalaman healing…
SwaraWarta.co.id - Pertamina mulai menyalurkan bahan bakar ramah lingkungan bernama Pertamax Green 95 di tiga…
Memilih sabun cuci muka yang tepat, terutama untuk kulit remaja yang masih sensitif dan rentan…
SwaraWarta.co.id - PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) mencatat lonjakan jumlah penumpang selama periode 5 hingga…