Berita

Zulkifli Hasan Tegaskan Beras Premium Bebas dari PPN 12 Persen

SwaraWarta.co.id – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa beras premium tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan pada Rabu (18/12).

“Enggak ada (beras premium dipungut PPN 12 persen di 2025),” bantah Zulhas dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Pangan, Rabu (18/12).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa hanya jenis beras khusus yang akan dikenakan PPN 12 persen, sementara beras premium dan medium tidak terpengaruh.

“Beras khusus maksudnya, beras khusus (yang dipungut PPN 12 persen). Jadi, (beras) premium, medium, enggak. Gak ada (dipungut PPN) 12 persen,” tegas sang menko.

Meskipun sempat diumumkan bahwa beras premium akan dikenakan PPN 12 persen, Zulhas menegaskan bahwa bahan pangan, termasuk beras, tidak akan terdampak oleh kenaikan pajak tersebut.

Sebelumnya, dalam pengumuman pemerintah, beras premium termasuk dalam daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Keputusan ini sejalan dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang berdasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam daftar tersebut, ada 8 barang dan jasa mewah yang sebelumnya tidak dikenakan pajak, namun mulai 2025 akan dikenakan PPN 12 persen. Barang dan jasa tersebut antara lain:

1. Beras premium

2. Buah-buahan premium

3. Daging premium (seperti wagyu dan daging kobe)

4. Ikan mahal (seperti salmon premium dan tuna premium)

5. Udang dan crustacea premium (seperti king crab)

6. Jasa pendidikan premium

7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium

8. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3500-6600 VA

Dengan demikian, meskipun beras premium sempat diumumkan akan dikenakan PPN, pemerintah memastikan bahwa beras premium tetap bebas dari pajak 12 persen, hanya beras khusus yang akan dipungut pajak tersebut.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Jelaskan Detail Suntikan Dana Rp400 Triliun ke Bank Himbara dan Dampaknya? Simak Penjelasannya Berikut ini!

SwaraWarta.co.id - Jelaskan detail suntikan dana RP400 triliun ke bank himbara dan dampaknya? Pemerintah melalui…

4 hours ago

Bagaimana Penerapan Pancasila Sebagai Ideologi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara? Berikut Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Bagaimana penerapan Pancasila sebagai ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? Pancasila bukan sekadar…

4 hours ago

1 Hektar Berapa Meter? Cara Mudah Menghitung Luas Tanah Tanpa Bikin Pusing!

SwaraWarta.co.id - 1 hektar berapa meter persegi sebenarnya menjadi pertanyaan yang sangat sering muncul saat…

9 hours ago

Apakah Hari Ini Tanggal Merah? Cek Fakta 5 Agustus 2026

SwaraWarta.co.id - Banyak orang bertanya-tanya di awal pekan, "Apakah hari ini tanggal merah?" Pertanyaan ini…

9 hours ago

Tata Cara Mandi Wajib Setelah Haid yang Sah dan Benar Sesuai Sunnah

SwaraWarta.co.id - Tata cara mandi wajib setelah haid merupakan hal yang sangat penting untuk diketahui…

10 hours ago

EasySkor Launches: One-Stop Credit Management from Assessment to Repair for Indonesian Users

Jakarta, June 30, 2026 – In an increasingly complex financial services environment, personal credit management…

1 day ago