Zulkifli Hasan Tegaskan Beras Premium Bebas dari PPN 12 Persen

- Redaksi

Thursday, 19 December 2024 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulkifli Hasan (Dok. Ist)

Zulkifli Hasan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa beras premium tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan pada Rabu (18/12).

“Enggak ada (beras premium dipungut PPN 12 persen di 2025),” bantah Zulhas dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Pangan, Rabu (18/12).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa hanya jenis beras khusus yang akan dikenakan PPN 12 persen, sementara beras premium dan medium tidak terpengaruh.

“Beras khusus maksudnya, beras khusus (yang dipungut PPN 12 persen). Jadi, (beras) premium, medium, enggak. Gak ada (dipungut PPN) 12 persen,” tegas sang menko.

Baca Juga :  Dugaan Penggelapan Dana Program Makan Bergizi Gratis di Kalibata, Mitra Dapur Laporkan Yayasan MBN ke Polisi

Meskipun sempat diumumkan bahwa beras premium akan dikenakan PPN 12 persen, Zulhas menegaskan bahwa bahan pangan, termasuk beras, tidak akan terdampak oleh kenaikan pajak tersebut.

Sebelumnya, dalam pengumuman pemerintah, beras premium termasuk dalam daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Keputusan ini sejalan dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang berdasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam daftar tersebut, ada 8 barang dan jasa mewah yang sebelumnya tidak dikenakan pajak, namun mulai 2025 akan dikenakan PPN 12 persen. Barang dan jasa tersebut antara lain:

1. Beras premium

Baca Juga :  Perlukah Payung Hukum dalam Pemindahan Narapidana Antarnegara?

2. Buah-buahan premium

3. Daging premium (seperti wagyu dan daging kobe)

4. Ikan mahal (seperti salmon premium dan tuna premium)

5. Udang dan crustacea premium (seperti king crab)

6. Jasa pendidikan premium

7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium

8. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3500-6600 VA

Dengan demikian, meskipun beras premium sempat diumumkan akan dikenakan PPN, pemerintah memastikan bahwa beras premium tetap bebas dari pajak 12 persen, hanya beras khusus yang akan dipungut pajak tersebut.

Berita Terkait

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!
SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK
445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta
Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama
Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak
BPOM Cabut Izin Edar 8 Produk Kosmetik yang Diklaim Meningkatkan Stamina Pria
Menag: Calon Jemaah Wajib Gunakan Visa Haji Resmi, Arab Saudi Terapkan Aturan Ketat
Polisi Gerebek Lokasi Penampungan Motor Tarikan Debt Collector di Bogor, 26 Unit Diamankan

Berita Terkait

Wednesday, 30 April 2025 - 15:46 WIB

Cara Mudah Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 di Bulan Mei 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Wednesday, 30 April 2025 - 14:15 WIB

SNPMB 2025 Minta Maaf atas Kesalahan Tampilkan Foto Peserta dalam Kasus Joki UTBK

Wednesday, 30 April 2025 - 14:13 WIB

445.800 Batang Rokok Ilegal Digagalkan TNI AL di Gorontalo, Kerugian Negara Capai Rp432 Juta

Wednesday, 30 April 2025 - 10:58 WIB

Sebanyak 1.967 CPNS Mengundurkan Diri, Penempatan Jauh Jadi Alasan Utama

Wednesday, 30 April 2025 - 10:44 WIB

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita Terbaru

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Berita

Cara Mudah dan Cepat Mengurus KTP yang Rusak

Wednesday, 30 Apr 2025 - 10:44 WIB