Zulkifli Hasan Tegaskan Beras Premium Bebas dari PPN 12 Persen

- Redaksi

Thursday, 19 December 2024 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulkifli Hasan (Dok. Ist)

Zulkifli Hasan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa beras premium tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan pada Rabu (18/12).

“Enggak ada (beras premium dipungut PPN 12 persen di 2025),” bantah Zulhas dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Pangan, Rabu (18/12).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa hanya jenis beras khusus yang akan dikenakan PPN 12 persen, sementara beras premium dan medium tidak terpengaruh.

“Beras khusus maksudnya, beras khusus (yang dipungut PPN 12 persen). Jadi, (beras) premium, medium, enggak. Gak ada (dipungut PPN) 12 persen,” tegas sang menko.

Baca Juga :  Ponorogo Siapkan Pembangunan Pasar Modern, Targetkan PAD Rp1 Triliun di Tahun 2030

Meskipun sempat diumumkan bahwa beras premium akan dikenakan PPN 12 persen, Zulhas menegaskan bahwa bahan pangan, termasuk beras, tidak akan terdampak oleh kenaikan pajak tersebut.

Sebelumnya, dalam pengumuman pemerintah, beras premium termasuk dalam daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Keputusan ini sejalan dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang berdasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam daftar tersebut, ada 8 barang dan jasa mewah yang sebelumnya tidak dikenakan pajak, namun mulai 2025 akan dikenakan PPN 12 persen. Barang dan jasa tersebut antara lain:

1. Beras premium

Baca Juga :  8 Kelemahan Teori Atom Thomson, Beserta Penjelasanya Secara Lengkap

2. Buah-buahan premium

3. Daging premium (seperti wagyu dan daging kobe)

4. Ikan mahal (seperti salmon premium dan tuna premium)

5. Udang dan crustacea premium (seperti king crab)

6. Jasa pendidikan premium

7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium

8. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3500-6600 VA

Dengan demikian, meskipun beras premium sempat diumumkan akan dikenakan PPN, pemerintah memastikan bahwa beras premium tetap bebas dari pajak 12 persen, hanya beras khusus yang akan dipungut pajak tersebut.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB