Zulkifli Hasan Tegaskan Beras Premium Bebas dari PPN 12 Persen

- Redaksi

Thursday, 19 December 2024 - 08:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulkifli Hasan (Dok. Ist)

Zulkifli Hasan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa beras premium tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan pada Rabu (18/12).

“Enggak ada (beras premium dipungut PPN 12 persen di 2025),” bantah Zulhas dalam Konferensi Pers di Kantor Kemenko Pangan, Rabu (18/12).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menambahkan bahwa hanya jenis beras khusus yang akan dikenakan PPN 12 persen, sementara beras premium dan medium tidak terpengaruh.

“Beras khusus maksudnya, beras khusus (yang dipungut PPN 12 persen). Jadi, (beras) premium, medium, enggak. Gak ada (dipungut PPN) 12 persen,” tegas sang menko.

Baca Juga :  OPPO Reno 14 Series Siap Meluncur Secara Global, Ini Bocoran Fitur dan Spesifikasinya

Meskipun sempat diumumkan bahwa beras premium akan dikenakan PPN 12 persen, Zulhas menegaskan bahwa bahan pangan, termasuk beras, tidak akan terdampak oleh kenaikan pajak tersebut.

Sebelumnya, dalam pengumuman pemerintah, beras premium termasuk dalam daftar barang mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Keputusan ini sejalan dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang berdasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam daftar tersebut, ada 8 barang dan jasa mewah yang sebelumnya tidak dikenakan pajak, namun mulai 2025 akan dikenakan PPN 12 persen. Barang dan jasa tersebut antara lain:

1. Beras premium

Baca Juga :  Apakah LGBT Menular? Begini Faktanya!

2. Buah-buahan premium

3. Daging premium (seperti wagyu dan daging kobe)

4. Ikan mahal (seperti salmon premium dan tuna premium)

5. Udang dan crustacea premium (seperti king crab)

6. Jasa pendidikan premium

7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium

8. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 3500-6600 VA

Dengan demikian, meskipun beras premium sempat diumumkan akan dikenakan PPN, pemerintah memastikan bahwa beras premium tetap bebas dari pajak 12 persen, hanya beras khusus yang akan dipungut pajak tersebut.

Berita Terkait

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!
Update Korban Meninggal Dunia Akibat Banjir dan Longsor di Sumatera
Benarkah 80 Ton Bantuan Hilang di Bener Meriah?

Berita Terkait

Wednesday, 17 December 2025 - 15:15 WIB

Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Sunday, 14 December 2025 - 16:19 WIB

Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor

Saturday, 13 December 2025 - 15:30 WIB

Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terbaru

Mengenal 3 Sandi Pramuka

Pendidikan

Mengenal 3 Sandi Pramuka yang Paling Sering Digunakan

Wednesday, 17 Dec 2025 - 14:54 WIB

Cara Cetak Kartu NPWP

Teknologi

Cara Cetak Kartu NPWP Sendiri: Mudah dan Cepat!

Wednesday, 17 Dec 2025 - 14:30 WIB