Swarawarta.co.id – Seorang kakek berusia 74 tahun, MA, ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun di Kabupaten Serang.
Tersangka diduga memasukkan jarinya ke alat vital korban, menyebabkan korban mengeluh kesakitan.
“Mengiming-imingi uang Rp 5 ribu lalu mencabuli korban dengan memasukkan jari ke alat vital korban,” kata Kapolres Serang AKBP Condro, Minggu (26/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbuatan cabul itu dilakukan saat tersangka mengunjungi rumah kakaknya dan berjanji memberikan uang kepada korban.
Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah korban mengeluh kesakitan.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, motifnya tidak kuat menahan hawa nafsu,” pungkasnya.
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mengatasi Roblox yang error? Apakah Anda frustrasi karena Roblox error mengganggu…
SwaraWarta.co.id – Apa yang dimaksud dengan manusia purba? Pernahkah Anda bertanya-tanya tentang nenek moyang kita…
SwaraWarta.co.id - Bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling…
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal Pendidikan Faktor Eksternal dan Internal PT Maju…
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal sebuah saham preferen memberikan dividen tetap sebesar…
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal sebuah perusahaan pada tahun yang akan datang…