Swarawarta.co.id – Seorang kakek berusia 74 tahun, MA, ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun di Kabupaten Serang.
Tersangka diduga memasukkan jarinya ke alat vital korban, menyebabkan korban mengeluh kesakitan.
“Mengiming-imingi uang Rp 5 ribu lalu mencabuli korban dengan memasukkan jari ke alat vital korban,” kata Kapolres Serang AKBP Condro, Minggu (26/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbuatan cabul itu dilakukan saat tersangka mengunjungi rumah kakaknya dan berjanji memberikan uang kepada korban.
Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah korban mengeluh kesakitan.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, motifnya tidak kuat menahan hawa nafsu,” pungkasnya.
SwaraWarta.co.id – Kali ini kita akan membahas bagaimana kalian mendapatkan status kewarganegaraan jelaskan disertai dengan…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu membayangkan belajar di kelas yang serba canggih dengan perangkat laptop terbaru…
SwaraWarta.co.id - PUBG Mobile baru saja meluncurkan update versi 4.4 pada 12 Mei 2026, dan langsung…
SwaraWarta.co.id - Kesehatan mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, kini jadi sorotan publik. Kehadirannya di Pengadilan…
SwaraWarta.co.id - Apakah lingkungan kelurahan atau desa bekerjasama dengan pihak lain jelaskan? Dalam era modernisasi…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana sejarah munculnya sengketa batas wilayah blok ambalat Indonesia dan Malaysia? Sengketa Blok…