Swarawarta.co.id – Seorang kakek berusia 74 tahun, MA, ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun di Kabupaten Serang.
Tersangka diduga memasukkan jarinya ke alat vital korban, menyebabkan korban mengeluh kesakitan.
“Mengiming-imingi uang Rp 5 ribu lalu mencabuli korban dengan memasukkan jari ke alat vital korban,” kata Kapolres Serang AKBP Condro, Minggu (26/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbuatan cabul itu dilakukan saat tersangka mengunjungi rumah kakaknya dan berjanji memberikan uang kepada korban.
Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah korban mengeluh kesakitan.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, motifnya tidak kuat menahan hawa nafsu,” pungkasnya.
SwaraWarta.co.id - Gus Kikin itu siapa sebenarnya sampai nama beliau sering melintas di linimasa media…
SwaraWarta.co.id - Berapa digit nomor yang harus diinput saat melakukan transaksi PLN postpaid di etrans?…
SwaraWarta.co.id - Mengapa ASN dan organisasi publik dituntut untuk memiliki nilai adaptif kini menjadi pertanyaan…
SwaraWarta.co.id - Kenapa Gritte Agatha tidak boleh tampil di tv? Nama Gritte Agatha mungkin sudah…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara buat surat sakit sekolah ini bakal membantu kamu menyusun izin resmi…
SwaraWarta.co.id - Cara membuat squishy ternyata jauh lebih mudah dari yang kamu bayangkan, bahkan tanpa…