Swarawarta.co.id – Seorang kakek berusia 74 tahun, MA, ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun di Kabupaten Serang.
Tersangka diduga memasukkan jarinya ke alat vital korban, menyebabkan korban mengeluh kesakitan.
“Mengiming-imingi uang Rp 5 ribu lalu mencabuli korban dengan memasukkan jari ke alat vital korban,” kata Kapolres Serang AKBP Condro, Minggu (26/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbuatan cabul itu dilakukan saat tersangka mengunjungi rumah kakaknya dan berjanji memberikan uang kepada korban.
Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah korban mengeluh kesakitan.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, motifnya tidak kuat menahan hawa nafsu,” pungkasnya.
SwaraWarta.co.id - Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PP PBVSI) memanggil sejumlah pemain senior…
SwaraWarta.co.id - Suasana haru dan penuh kebahagiaan mewarnai Bandara Internasional Syamsudin Noor di Banjar Baru,…
SwaraWarta.co.id - Federasi Sepak Bola Tiongkok (CFA) resmi memecat pelatih kepala tim nasional mereka, Branko…
SwaraWarta.co.id - Pemerintah Mesir memutuskan untuk menunda acara pembukaan resmi Museum Besar Mesir (Grand Egyptian…
SwaraWarta.co.id - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 untuk membantu para pekerja…
swarawarta.co.id - Karanganyar di Jawa Tengah menyimpan banyak pesona alam yang menakjubkan. Tempat wisata di…