Cara Buat SKCK Online: Proses Cepat dan Praktis!

- Redaksi

Thursday, 2 January 2025 - 12:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Buat SKCK Online

Cara Buat SKCK Online

SwaraWarta.co.id – Di dalam artikel ini kita akan membahas bagaimana cara buat SKCK online. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga pengajuan visa.

Dahulu, pembuatan SKCK identik dengan antrean panjang di kantor polisi.

Namun, kini prosesnya jauh lebih mudah dengan adanya layanan SKCK online. Bagaimana caranya? Simak panduan berikut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Persiapan Dokumen Penting

Sebelum memulai proses pembuatan SKCK online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut dalam bentuk digital (hasil scan atau foto):

  • KTP: Kartu Tanda Penduduk asli.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah/Surat Nikah.
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah.
  • Rumus Sidik Jari: Dapat diperoleh di kantor Polres setempat.
Baca Juga :  Fitur GCam Nikita Vasiota Com yang Penting Diketahui, Pahami Mulai Sekarang!

Langkah-Langkah Cara Buat SKCK Online

Proses pembuatan SKCK online kini terpusat melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi Super Apps Presisi Polri melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Registrasi Akun: Buka aplikasi dan lakukan registrasi akun dengan mengisi data diri yang diperlukan, termasuk foto KTP, foto wajah, alamat, dan NPWP (jika ada).
  3. Pilih Menu SKCK: Setelah berhasil masuk, cari dan pilih menu “SKCK” pada halaman beranda aplikasi.
  4. Ajukan SKCK: Klik opsi “Ajukan SKCK” untuk memulai proses permohonan.
  5. Isi Formulir dan Unggah Dokumen: Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar. Unggah dokumen-dokumen yang telah disiapkan sebelumnya sesuai dengan ketentuan yang tertera.
  6. Pembayaran: Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, Anda akan mendapatkan kode pembayaran. Lakukan pembayaran sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
  7. Verifikasi dan Pengambilan SKCK: Setelah pembayaran diverifikasi, Anda akan menerima notifikasi melalui email atau aplikasi. Anda dapat mendatangi kantor polisi yang telah dipilih saat pendaftaran untuk pengambilan SKCK fisik dengan membawa bukti pendaftaran dan pembayaran.
Baca Juga :  Mirrorless Ciamik Khas Canon EOS R5

Keuntungan Membuat SKCK Online

  • Lebih Efisien: Tidak perlu lagi mengantre di kantor polisi.
  • Hemat Waktu dan Tenaga: Proses pendaftaran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
  • Transparan dan Terintegrasi: Proses dapat dipantau secara online melalui aplikasi.

Dengan adanya layanan SKCK online, proses pembuatan SKCK menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Manfaatkan kemudahan ini untuk menghemat waktu dan tenaga Anda.

 

Berita Terkait

Kesal dengan Iklan? Ini Cara Menghilangkan Iklan di HP Redmi Terbaru!
Cara Bayar PayLater TikTok dengan Mudah agar Skor Kredit Tetap Aman
Cara Cek Chat WA yang Sudah Dihapus: Trik Ampuh yang Jarang Diketahui
Cara Transfer DANA ke BCA: Praktis, Cepat, dan Aman
Kapan GTA 6 Dirilis ke Publik? Jangan Lupa Dicatat Tanggalnya!
Panduan Terbaru 2026: Cara Mendapatkan API Key Gemini dengan Mudah dan Cepat
6 Cara Mengisi SPT Tahunan di Coretax dengan Mudah dan Cepat
Kenapa Messenger Tidak Bisa Dibuka? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Berita Terkait

Tuesday, 17 February 2026 - 07:22 WIB

Kesal dengan Iklan? Ini Cara Menghilangkan Iklan di HP Redmi Terbaru!

Tuesday, 17 February 2026 - 07:15 WIB

Cara Bayar PayLater TikTok dengan Mudah agar Skor Kredit Tetap Aman

Sunday, 15 February 2026 - 13:10 WIB

Cara Cek Chat WA yang Sudah Dihapus: Trik Ampuh yang Jarang Diketahui

Sunday, 15 February 2026 - 11:40 WIB

Cara Transfer DANA ke BCA: Praktis, Cepat, dan Aman

Saturday, 14 February 2026 - 16:30 WIB

Kapan GTA 6 Dirilis ke Publik? Jangan Lupa Dicatat Tanggalnya!

Berita Terbaru