Swarawarta.co.id – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap guru berusia 34 tahun, Kong Opa, atas dugaan pencabulan terhadap remaja laki-laki berinisial DJP (16) di Kota Kupang.
Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Bolok, Kupang Barat, pada 4 Januari 2025.
Korban DJP sebelumnya telah diamankan untuk dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari keterangannya, polisi memburu pelaku yang sedang berlayar dari Flores Timur.
“Sudah ditangkap subuh tadi. Kami sedang memeriksanya, akan kami sampaikan perkembangannya,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, dilansir detikBali, Minggu (5/1/2025).
Barang bukti yang disita dari pelaku meliputi obat perangsang, kondom, iPhone 13, dan laptop Acer.
Kasus ini saat ini ditangani oleh Tim Resmob Direktorat Reskrimum Polda NTT.
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu bertanya-tanya mengapa alam menciptakan pola yang begitu mirip pada makhluk hidup…
SwaraWarta.co.id – Mengapa kita tidak boleh terlalu mencintai dunia dan melalaikan akhirat? Pernahkah Anda merasa…
SwaraWarta.co.id – Disimak soal berikut, jelaskan dampak yang terjadi jika predator atau mangsa mengalami peningkatan…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana dampak perbedaan waktu bagi masyarakat Indonesia? Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar, membentang…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara menjaga agar tulang kita tetap sehat. Tulang adalah kerangka penopang…
SwaraWarta.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat terkait maraknya penipuan berkedok…