Swarawarta.co.id – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap guru berusia 34 tahun, Kong Opa, atas dugaan pencabulan terhadap remaja laki-laki berinisial DJP (16) di Kota Kupang.
Penangkapan dilakukan di Pelabuhan Bolok, Kupang Barat, pada 4 Januari 2025.
Korban DJP sebelumnya telah diamankan untuk dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari keterangannya, polisi memburu pelaku yang sedang berlayar dari Flores Timur.
“Sudah ditangkap subuh tadi. Kami sedang memeriksanya, akan kami sampaikan perkembangannya,” ujar Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, dilansir detikBali, Minggu (5/1/2025).
Barang bukti yang disita dari pelaku meliputi obat perangsang, kondom, iPhone 13, dan laptop Acer.
Kasus ini saat ini ditangani oleh Tim Resmob Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Jakarta memiliki banyak pilihan tempat hiburan malam, mulai dari rooftop bar, cocktail lounge, hingga live…
Batam tidak hanya dikenal sebagai kota industri dan destinasi wisata belanja, tetapi juga memiliki beragam…
Malang dikenal sebagai salah satu kota dengan perkembangan industri kopi yang sangat pesat. Beragam coffee…
Bandung selalu menjadi destinasi favorit bagi pencinta wisata kuliner. Selain dikenal memiliki udara yang sejuk,…
Makassar dikenal sebagai salah satu kota dengan kekayaan kuliner yang luar biasa. Selain coto, konro,…
SwaraWarta.co.id - Tata cara sholat dhuha sebetulnya sangat mudah untuk dipraktikkan di sela-sela kesibukan pagi…