Berita

Hakim Sebut Hukuman 12 Tahun Terlalu Berat untuk Harvey Moeis, Kejagung Bilang Begini

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap meyakini bahwa tuntutan jaksa terhadap terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, sudah sesuai dengan substansi hukum yang ada.

Meskipun hakim menyebut tuntutan 12 tahun penjara terlalu berat, Kejagung menilai hal tersebut adalah bentuk subjektivitas dari Majelis Hakim.

“Kalau Anda mengikuti bagaimana pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan itu, sesungguhnya apa yang sudah diajukan oleh penuntut umum terkait dengan pemenuhan alat bukti Pasal 183-184, itu sudah sama linier,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru bicara Kejagung, Harli, menyatakan bahwa pertimbangan hakim yang tidak mengakomodasi tuntutan 12 tahun penjara didasarkan pada sudut pandang subjektif.

Namun, ia menegaskan bahwa tuntutan jaksa sudah dirumuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang jelas dan tidak memiliki kekeliruan substansial.

“Hanya saja kan bahwa pertimbangannya menyatakan tuntutan itu terlalu tinggi. Jadi ada subjektivitas di situ. Kalau dari sisi substansi, nggak ada masalah,” jelas Harli.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam korupsi pengelolaan komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa.

Majelis Hakim menilai bahwa tuntutan jaksa terlalu berat karena Harvey Moeis tidak memiliki peran utama dalam kasus tersebut.

 

Dalam persidangan, terungkap bahwa Harvey hanya mewakili PT RBT dalam pertemuan dengan PT Timah dan tidak memiliki posisi formal di PT RBT sebagai komisaris, direksi, atau pemegang saham.

Selain itu, hakim menerima pengakuan Harvey yang menyebut dirinya hanya membantu Suparta, Direktur Utama PT RBT, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini.

Hakim menilai Harvey Moeis bukanlah pengambil keputusan dalam kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, serta tidak memiliki pengetahuan mendalam terkait keuangan perusahaan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Panduan Lengkap: Cara Nonton Siaran Langsung Piala Dunia 2026 di Indonesia

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara nonton siaran langsung Piala Dunia 2026? Piala Dunia FIFA 2026 telah…

12 hours ago

JELASKAN PERKEMBANGAN ILMU PADA MASA BANI UMAYYAH DI ANDALUSIA? BERIKUT INI PENJELASANNYA!

SwaraWarta.co.id – Mari disimak soal berikut ini dengan lengkap, jelaskan perkembangan ilmu pada masa Bani…

15 hours ago

Susah Tidur Malam Ini? Yuk, Coba 5 Cara Mengatasi Insomnia Paling Ampuh Tanpa Obat!

SwaraWarta.co.id - Mata sudah terpejam, tapi pikiran masih melayang ke mana-mana? Jam dinding sudah menunjukkan…

15 hours ago

Kesal Karena Hp Tidak Ada Suara Padahal Volume Full? Ini 7 Cara Mengatasinya!

SwaraWarta.co.id - Pernah tidak kamu lagi asyik mau menonton video di YouTube atau menunggu telepon…

15 hours ago

Shin Tae-yong Merapat ke Persija Jakarta?

SwaraWarta.co.id - Nama besar kembali mengguncang bursa transfer Liga 1. Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin…

15 hours ago

Tom Bischof membawa energi muda ke lini tengah Bayern Munich

Biografi masa muda Tom Bischof dan awal karier sepak bola Melalui info Jalalive TV mari…

2 days ago