Berita

Hakim Sebut Hukuman 12 Tahun Terlalu Berat untuk Harvey Moeis, Kejagung Bilang Begini

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap meyakini bahwa tuntutan jaksa terhadap terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, sudah sesuai dengan substansi hukum yang ada.

Meskipun hakim menyebut tuntutan 12 tahun penjara terlalu berat, Kejagung menilai hal tersebut adalah bentuk subjektivitas dari Majelis Hakim.

“Kalau Anda mengikuti bagaimana pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan itu, sesungguhnya apa yang sudah diajukan oleh penuntut umum terkait dengan pemenuhan alat bukti Pasal 183-184, itu sudah sama linier,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru bicara Kejagung, Harli, menyatakan bahwa pertimbangan hakim yang tidak mengakomodasi tuntutan 12 tahun penjara didasarkan pada sudut pandang subjektif.

Namun, ia menegaskan bahwa tuntutan jaksa sudah dirumuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang jelas dan tidak memiliki kekeliruan substansial.

“Hanya saja kan bahwa pertimbangannya menyatakan tuntutan itu terlalu tinggi. Jadi ada subjektivitas di situ. Kalau dari sisi substansi, nggak ada masalah,” jelas Harli.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam korupsi pengelolaan komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa.

Majelis Hakim menilai bahwa tuntutan jaksa terlalu berat karena Harvey Moeis tidak memiliki peran utama dalam kasus tersebut.

 

Dalam persidangan, terungkap bahwa Harvey hanya mewakili PT RBT dalam pertemuan dengan PT Timah dan tidak memiliki posisi formal di PT RBT sebagai komisaris, direksi, atau pemegang saham.

Selain itu, hakim menerima pengakuan Harvey yang menyebut dirinya hanya membantu Suparta, Direktur Utama PT RBT, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini.

Hakim menilai Harvey Moeis bukanlah pengambil keputusan dalam kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, serta tidak memiliki pengetahuan mendalam terkait keuangan perusahaan.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

7 Penyebab iPhone Cepat Panas dan Cara Mengatasinya agar Awet

SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa suhu iPhone tiba-tiba meningkat tajam saat sedang asyik digunakan? Masalah…

1 hour ago

Cara Tukar Uang Baru di Bank BCA Terbaru 2026: Mudah, Aman, dan Praktis

SwaraWarta.co.id - Menjelang hari raya atau momen spesial, kebutuhan akan uang pecahan kecil dalam kondisi…

2 hours ago

5 Tips Mudik Lebaran Aman: Panduan Lengkap Perjalanan Nyaman sampai Tujuan!

SwaraWarta.co.id – Tips mudik lebaran aman yang bisa Anda lakukan. Momen Lebaran selalu identik dengan…

2 hours ago

Kapal Perang Siluman KRI Golok 688 Adu Kemampuan dengan Pesawat B737 TNI AU di Perbatasan

Indonesia terus memperkuat sistem pertahanan wilayahnya, terutama di kawasan perbatasan yang strategis. Salah satu upaya…

4 hours ago

Dutamovie21 Disebut Lebih Aman dari LK21 dan IndoXXI? Jangan Terkecoh dengan Situs Streaming Gratis Ini

Situs streaming film gratis masih menjadi pilihan sebagian pengguna internet yang ingin menonton film tanpa…

6 hours ago

Resep Opor Ayam Lebaran Sederhana: Gurih, Lezat, dan Anti Ribet!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara membuat resep opor ayam lebaran sederhana yang enak? Lebaran rasanya kurang…

8 hours ago