Hakim Sebut Hukuman 12 Tahun Terlalu Berat untuk Harvey Moeis, Kejagung Bilang Begini

- Redaksi

Wednesday, 1 January 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap meyakini bahwa tuntutan jaksa terhadap terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, sudah sesuai dengan substansi hukum yang ada.

Meskipun hakim menyebut tuntutan 12 tahun penjara terlalu berat, Kejagung menilai hal tersebut adalah bentuk subjektivitas dari Majelis Hakim.

“Kalau Anda mengikuti bagaimana pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan itu, sesungguhnya apa yang sudah diajukan oleh penuntut umum terkait dengan pemenuhan alat bukti Pasal 183-184, itu sudah sama linier,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru bicara Kejagung, Harli, menyatakan bahwa pertimbangan hakim yang tidak mengakomodasi tuntutan 12 tahun penjara didasarkan pada sudut pandang subjektif.

Baca Juga :  Gempa Bumi Magnitudo 7,1 Guncang Jepang, Kemlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI

Namun, ia menegaskan bahwa tuntutan jaksa sudah dirumuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang jelas dan tidak memiliki kekeliruan substansial.

“Hanya saja kan bahwa pertimbangannya menyatakan tuntutan itu terlalu tinggi. Jadi ada subjektivitas di situ. Kalau dari sisi substansi, nggak ada masalah,” jelas Harli.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam korupsi pengelolaan komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa.

Majelis Hakim menilai bahwa tuntutan jaksa terlalu berat karena Harvey Moeis tidak memiliki peran utama dalam kasus tersebut.

 

Baca Juga :  Jokowi Ulang Tahun, Prabowo Kirim Karangan Bunga

Dalam persidangan, terungkap bahwa Harvey hanya mewakili PT RBT dalam pertemuan dengan PT Timah dan tidak memiliki posisi formal di PT RBT sebagai komisaris, direksi, atau pemegang saham.

Selain itu, hakim menerima pengakuan Harvey yang menyebut dirinya hanya membantu Suparta, Direktur Utama PT RBT, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini.

Hakim menilai Harvey Moeis bukanlah pengambil keputusan dalam kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, serta tidak memiliki pengetahuan mendalam terkait keuangan perusahaan.

Berita Terkait

UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!
Cara Gadai Emas di Pegadaian Terbaru (2026): Syarat, Biaya, Bisa Offline atau Online
Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!
Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas
Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!
Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya
Lupa Bayar? Segini Rincian Berapa Denda Pajak Motor Telat 1 Hari Terbaru
3 Penyebab Harga Plastik Naik: Faktor Global dan Domestik yang Perlu Dipahami

Berita Terkait

Monday, 13 April 2026 - 10:49 WIB

UTBK 2026 Tanggal Berapa? Ini Jadwal Lengkapnya dan Hal yang Harus Kamu Persiapkan!

Saturday, 11 April 2026 - 10:10 WIB

Cara Daftar Jadi Karyawan MBG (Makan Bergizi Gratis): Syarat Lengkap dan Panduannya!

Saturday, 11 April 2026 - 07:09 WIB

Doni Salmanan Bebas Bersyarat, ‘Crazy Rich’ Akhirnya Hirup Udara Bebas

Friday, 10 April 2026 - 10:18 WIB

Cara Cek Lokasi UTBK 2026 Terbaru: Strategi Anti-Panik Agar Ujian Lancar!

Thursday, 9 April 2026 - 09:23 WIB

Harga Tiket Pesawat Mengalami Kenaikan Signifikan: Penyebab dan Dampaknya

Berita Terbaru