Hakim Sebut Hukuman 12 Tahun Terlalu Berat untuk Harvey Moeis, Kejagung Bilang Begini

- Redaksi

Wednesday, 1 January 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap meyakini bahwa tuntutan jaksa terhadap terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, sudah sesuai dengan substansi hukum yang ada.

Meskipun hakim menyebut tuntutan 12 tahun penjara terlalu berat, Kejagung menilai hal tersebut adalah bentuk subjektivitas dari Majelis Hakim.

“Kalau Anda mengikuti bagaimana pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan itu, sesungguhnya apa yang sudah diajukan oleh penuntut umum terkait dengan pemenuhan alat bukti Pasal 183-184, itu sudah sama linier,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru bicara Kejagung, Harli, menyatakan bahwa pertimbangan hakim yang tidak mengakomodasi tuntutan 12 tahun penjara didasarkan pada sudut pandang subjektif.

Baca Juga :  Macet di Jaktim, Sopir Angkot jadi Sasaran Begal

Namun, ia menegaskan bahwa tuntutan jaksa sudah dirumuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang jelas dan tidak memiliki kekeliruan substansial.

“Hanya saja kan bahwa pertimbangannya menyatakan tuntutan itu terlalu tinggi. Jadi ada subjektivitas di situ. Kalau dari sisi substansi, nggak ada masalah,” jelas Harli.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam korupsi pengelolaan komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa.

Majelis Hakim menilai bahwa tuntutan jaksa terlalu berat karena Harvey Moeis tidak memiliki peran utama dalam kasus tersebut.

 

Baca Juga :  Keluarga Duka Ditimpa Musibah Baru, Rumah Dijaga Kerabat Justru Digasak Pencuri

Dalam persidangan, terungkap bahwa Harvey hanya mewakili PT RBT dalam pertemuan dengan PT Timah dan tidak memiliki posisi formal di PT RBT sebagai komisaris, direksi, atau pemegang saham.

Selain itu, hakim menerima pengakuan Harvey yang menyebut dirinya hanya membantu Suparta, Direktur Utama PT RBT, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini.

Hakim menilai Harvey Moeis bukanlah pengambil keputusan dalam kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, serta tidak memiliki pengetahuan mendalam terkait keuangan perusahaan.

Berita Terkait

Alasan Kenapa KKB Dilindungi HAM? Memahami Dilema Hukum dan Kemanusiaan!
Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?
VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah
Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!
Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!
Mulai 8 September, WhatsApp Resmi Memerlukan Minimal Android 6.0 Marshmallow
Mengapa WhatsApp Menghentikan Dukungan untuk Android Lawas Mulai September 2026? Berikut Ini Alasannya!
Syarat Daftar KAI Lulusan SMA 2026: Panduan Lengkap

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 15:56 WIB

Alasan Kenapa KKB Dilindungi HAM? Memahami Dilema Hukum dan Kemanusiaan!

Thursday, 10 September 2026 - 09:04 WIB

Apa Info Terbaru Terkait Penyitaan Drone Bawah Laut AS oleh Iran di Selat Hormuz?

Wednesday, 9 September 2026 - 10:10 WIB

VIRAL! ART Curi Emas Majikan Hampir Rp1 Miliar, Hasilnya untuk Pesta Pernikahan Mewah

Tuesday, 8 September 2026 - 07:00 WIB

Apakah Gunung Anak Krakatau Masih Erupsi? Simak Status Terkininya!

Monday, 7 September 2026 - 10:10 WIB

Apa Alasan Jokowi Mengusulkan Pembentukan PBB Versi Baru Saat Berpidato di Malaysia? Simak Penjelasannya!

Berita Terbaru

Arti Allahumma Barik

Pendidikan

Arti Allahumma Barik: Makna, Waktu Penggunaan, dan Balasannya

Saturday, 12 Sep 2026 - 12:13 WIB

Resep Ayam Suwir Kemangi Pedas Gurih

kuliner

Resep Ayam Suwir Kemangi Pedas Gurih yang Bikin Nambah Nasi

Saturday, 12 Sep 2026 - 10:16 WIB