Hakim Sebut Hukuman 12 Tahun Terlalu Berat untuk Harvey Moeis, Kejagung Bilang Begini

- Redaksi

Wednesday, 1 January 2025 - 08:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap meyakini bahwa tuntutan jaksa terhadap terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, sudah sesuai dengan substansi hukum yang ada.

Meskipun hakim menyebut tuntutan 12 tahun penjara terlalu berat, Kejagung menilai hal tersebut adalah bentuk subjektivitas dari Majelis Hakim.

“Kalau Anda mengikuti bagaimana pertimbangan-pertimbangan yang disampaikan oleh Majelis Hakim dalam persidangan itu, sesungguhnya apa yang sudah diajukan oleh penuntut umum terkait dengan pemenuhan alat bukti Pasal 183-184, itu sudah sama linier,” kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juru bicara Kejagung, Harli, menyatakan bahwa pertimbangan hakim yang tidak mengakomodasi tuntutan 12 tahun penjara didasarkan pada sudut pandang subjektif.

Baca Juga :  GOTO Akan Hapus 10 Miliar Saham Treasury, Ada apa?

Namun, ia menegaskan bahwa tuntutan jaksa sudah dirumuskan berdasarkan pertimbangan hukum yang jelas dan tidak memiliki kekeliruan substansial.

“Hanya saja kan bahwa pertimbangannya menyatakan tuntutan itu terlalu tinggi. Jadi ada subjektivitas di situ. Kalau dari sisi substansi, nggak ada masalah,” jelas Harli.

Dalam kasus ini, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam korupsi pengelolaan komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa.

Majelis Hakim menilai bahwa tuntutan jaksa terlalu berat karena Harvey Moeis tidak memiliki peran utama dalam kasus tersebut.

 

Baca Juga :  Spesialis Curanmor Rumah Kos di Madiun Ditangkap, Telah Beraksi di 17 Lokasi

Dalam persidangan, terungkap bahwa Harvey hanya mewakili PT RBT dalam pertemuan dengan PT Timah dan tidak memiliki posisi formal di PT RBT sebagai komisaris, direksi, atau pemegang saham.

Selain itu, hakim menerima pengakuan Harvey yang menyebut dirinya hanya membantu Suparta, Direktur Utama PT RBT, yang juga divonis bersalah dalam kasus ini.

Hakim menilai Harvey Moeis bukanlah pengambil keputusan dalam kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, serta tidak memiliki pengetahuan mendalam terkait keuangan perusahaan.

Berita Terkait

Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026
Penyebab dan Kronologi Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Keracunan
Kapan TKA SMA 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkap yang Perlu Diketahui
Terungkap! Penyebab Kantor Grib Jaya Terbakar di Kawasan Jakarta Barat
Gus Kikin Itu Siapa? Simak Rekam Jejak Karier dan Profil Singkatnya!
Berapa Digit Nomor yang Harus Diinput Saat Transaksi PLN Postpaid di Etrans?
Kenapa Gritte Agatha Tidak Boleh Tampil di TV? Begini Kronologi dan Fakta Sebenarnya!
VIRAL ! Surat Pengunduran Diri Wapres Gibran Beredar di Sosmed, Fakta atau Hoaks?

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 09:38 WIB

Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026

Wednesday, 2 September 2026 - 09:51 WIB

Penyebab dan Kronologi Ratusan Santri Ponpes Manbaul Hikam Sidoarjo Keracunan

Tuesday, 1 September 2026 - 11:03 WIB

Kapan TKA SMA 2026 Dimulai? Ini Jadwal Lengkap yang Perlu Diketahui

Tuesday, 1 September 2026 - 09:23 WIB

Terungkap! Penyebab Kantor Grib Jaya Terbakar di Kawasan Jakarta Barat

Monday, 31 August 2026 - 10:04 WIB

Gus Kikin Itu Siapa? Simak Rekam Jejak Karier dan Profil Singkatnya!

Berita Terbaru

Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id

Berita

Cara Cek PIP di Kemdikbud go.id Terbaru September 2026

Thursday, 3 Sep 2026 - 09:38 WIB